KPK Pangil Istri Hasbi Hasan, Berikut Nama Saksi Sebelumnya:

oleh
banner 468x60

Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan akan memangil Ida Nursida sebagai saksi kasus suap nonaktif Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ida Nuraida adalah istri dari Hasbi Hasan terduga kasus suap pengurusan perkara MA.

Istri dari mantan non aktif sekretaris MA Hasbi Hasan, Ida Nursida, kembali diperiksa penyidik KPK hari ini. Pemeriksaan terhadap Istri Hasbi Hasan tindak lanjut kasus suap penanganan perkara di MA.

banner 336x280

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Baca Juga : KPK Ungkap Alasan Periksa Artis FTV Kartika Dikasus Hasbi Hasan

Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Ida Nursida diperiksa sebagai saksi untuk Hasbi Hasan. Dia sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (24/8) bersama anaknya, Widad Zahra Adiba.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Ida dan Widad menolak memberikan keterangan kepada penyidik. Keduanya menolak diperiksa karena memiliki hubungan keluarga inti dengan Hasbi selaku tersangka.

Berikut saksi yang diperiksa di kasus Hasbi Hasan hari ini :

  1. Ida Nursida (Pegawai Negeri Sipil/Dosen UIN Banten)

2. Rinaldo Septariando B (Wiraswasta)

3. Dewantari Handayabi (Notaris)

4. Handy Musawan (Wiraswasta)

5. Evy Nuviati (Wiraswasta)

6. Rosaliana Soesilowati Zaenal (Ibu Rumah Tangga)

Baca Juga : Lanjutkan Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK.

Untuk diketahui para saksi itu mulai dari Kabiro Humas MA Sobandi, Windy ‘Idol’, hingga artis FTV Wa Ode Kartika Sari atau Kartika Waode ikut diperiksa.

Para saksi masing-masing diperiksa mulai dari riwayat daftar tamu Hasbi di MA hingga aliran dan kepemilikan aset Hasbi Hasan.

Kasus dugaan suap ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto tak puas dengan putusan PN Semarang, yang membebaskan terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Heryanto lalu memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA.

Theodorus menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Dadan lalu berjanji akan mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee. Transaksi itu lalu disebut dengan kode suntikan dana. Dadan kemudian menghubungi Hasbi terkait permintaan Heryanto.

Hasbi lalu sepakat untuk membantu kasasi tersebut. Heryanto kemudian mengirim uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan secara bertahap. Hasbi Hasan diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *