Jakarta_Infomsi.News–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan investasi di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, dan PT Cubes Consulting. Investasi itu diduga jadi cara Rafael mencuci uang hasil dari korupsi.
Tim penyidik KPK telah mendalami hal melalui pemeriksaan Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015 Slamet Sajidi, dan Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan, kemarin.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] di perusahaan para saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 2/8/2023.
KPK sedianya juga memanggil dua saksi lain yaitu Direktur PT Golden Energy Mines periode 2014 Bambang Heruawan Haliman dan Debora Susyani Triputranto selaku wiraswasta kemarin. Namun, keduanya tidak hadir. “Kedua saksi akan dijadwal ulang,” kata Ali.
Sementara itu Manajer Public Relations PT.Pos Indonesia (Persero) Doni Meilana menyatakan PT Pos hanya bekerjasama dengan PT Cubes.
“PT Cubes Consulting merupakan perusahaan penyedia software SAP bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. RAT diduga menerima gratifikasi dari PT.Cubes sehingga tidak ada kaitannya dengan PT.Pos Indonesia,” kata Doni.
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tak memberi penjelasan soal dugaan investasi Rafael Alun sebagaimana dipaparkan oleh KPK.”Enggak ada pernyataan dari kami, ya,” kata Irfan.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Rafael segera diadili. Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.
Sejumlah aset diduga hasil korupsi dan pencucian uang telah disita KPK, seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser serta rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.