Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu Terkait Dugaan Korupsi Suap

KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu Terkait Dugaan Korupsi Suap

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Labuhan Batu terkait penyelidikan dugaan korupsi suap. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan pada Kamis (18/1) di Kantor Bupati Labuhan Batu.

Baca juga : KPU Ungkap Jadwal Jadwal Pilkada Serentak 2024 Bisa Berubah, Ada Apa?

Proses penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD.

Selain itu, ditemukan pula bukti elektronik dan data pekerjaan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Lokasi lain yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah pribadi RSR, dengan hasil berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk RSR dan EAR.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi pihak terkait perkara ini, menemukan catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023 dan 20 stempel perusahaan yang digunakan dalam tender pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Alat bukti yang berhasil ditemukan akan kini dipelajari dan dianalisis untuk disertakan dalam berkas perkara. Sebelumnya, pada Jumat (12/1), KPK telah menetapkan EAR sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Labuhan Batu.

Selain EAR, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RSR, Efendy Sahputra (alias Asiong), dan Fazar Syahputra (alias Abe).

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait pengondisian pemenangan kontraktor proyek pengadaan di Labuhan Batu.

Pada OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan, dan sekitar Rp1,7 miliar sebagai dugaan suap.

Tersangka pemberi suap, FS dan ES, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, EAR dan RSR sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan ini masih akan terus diikuti untuk memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi IV DPR RI Respon Soal Penyakit Mulut dan Kuku

    Komisi IV DPR RI Respon Soal Penyakit Mulut dan Kuku

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak Pemerintah bergerak cepat untuk mengatasi lonjakan wabah Penyakit Mukut dan Kuku (PMK)  dengan melakukan karantina hingga vaksinasi ke sejumlah wilayah terdampak penyakit tersebut. Pernyataan Firman terkait wabah PMK yang belakangan ini merebak di beberapa daerah, yang harus segera disikapi secara serius oleh Kementerian Pertanian. Hal tersebut […]

  • Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan ditolak Pengadilan Jaksel

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya pupus. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel ) secara resmi menolak permohonan. Pengadilan Jaksel menolak permohonan yang diajukan oleh mantan Direktur PT. Pertamina (Persero) terkait penetapan tersangka dugaan kasus pengadaan gas alam cair. Baca Juga : Sidang […]

  • Viral Toilet Gender Netral, Komisi X DPR RI Evaluasi Kemendikbud, ‘Bahaya Paham LGBT

    Viral Toilet Gender Netral, Komisi X DPR RI Evaluasi Kemendikbud, ‘Bahaya Paham LGBT

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Pemprov DKI Jakarta turun tangan melakukan pengecekan perihal viral sekolah internasional menyediakan toilet untuk kaum gender netral. Pasalnya toilet gender netral itu viral di media sosial, meski tidak nampak plang merek sekolahnya. Menanggapi hal tersebut ketua momisi X DPR Syaiful Huda mendesak Kemendikbud Ristek melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sekolah-sekolah internasional di Tanah Air. Ia […]

  • Jaksa KPK Cecar

    Jaksa KPK Cecar Ketua DPRD DKI, Soal Rp.1T ke Sarana Jaya

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencecar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terkait penambahan modal sejumlah Rp 1 triliun untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini mengungkap sejumlah pertanyaan yang mengarah pada keterlibatan Prasetyo dalam kasus ini. Pertanyaan awal Jaksa berkaitan dengan kasus […]

  • Damamain Bongkar Kronologis Korupsi di PT. Kalwedo di Kejagung RI

    Damamain Bongkar Kronologis Korupsi di PT. Kalwedo di Kejagung RI

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    JAKARTA, [Msinews.com] – Warga asal Maluku Barat Daya, Sakarias Damamain mengurai dugaan Korupsi yang terjadi di PT. Kalwedo saat dirinya mendatangi Kejaksaan Agung RI dan melalukan diskusi serius dengan salah seorang Jaksa pada Jumat kemarin, (13/03/2026). “Di depan Jaksa itu saya jelaskan secara detail aliran dana itu, prosesnya sampai mengapa jadi masalah. Itu saya sampaikan […]

  • Bambang Soesatyo Sebut, Wacana Wakil Presiden Diusulkan Presiden Terpilih Untuk Ditetapkan Oleh MPR Patut Dipertimbangkan

    Bambang Soesatyo Sebut, Wacana Wakil Presiden Diusulkan Presiden Terpilih Untuk Ditetapkan Oleh MPR Patut Dipertimbangkan

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com –Mantan Ketua MPR RI, Dr. Bambang, Soesatyo,SE,SH, MBA,mengatakan bahwa,  wacana wakil Presiden akan dipilih oleh Presiden terpilih merupakan hal yang dengan ketentuan baru yang meniadakan persyaratan ambang batas 20% pencalonan presiden. Hal tersebut membuka peluang calon presiden lebih dari 3 orang, dengan mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat […]

expand_less