Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahasiswa FH UI Gugat Syarat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Mahasiswa FH UI Gugat Syarat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
  • visibility 203
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Gugatan tersebut, dengan Nomor 178/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023, menyoal Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Baca juga : Cak Imin Setuju Usulan Maruf Amin Menteri Berkontribusi Harus Mundur 

Mereka meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan perubahan pada Pasal 7 Ayat (2) huruf s, menyatakan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih.

Pemohon juga meminta MK untuk memprioritaskan perkara ini, dengan keputusan sebelum dimulainya masa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Menurut pemohon, proses Pemilu 2024 selesai pada 1 Oktober 2024, sementara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024.

Mereka khawatir akan terjadi konflik jadwal antara masa tunggu caleg terpilih untuk dilantik dengan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Pemohon mengkritisi Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang tidak mengakomodir pengunduran diri caleg terpilih yang belum dilantik.

Umumnya Mahasiswa menyatakan bahwa hal ini merugikan pemilih karena tidak ada kepastian hukum dalam menyalurkan mandatnya kepada wakil rakyat yang dipilih.

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektronik 1 Januari 2024.

Para pemohon juga menyoroti potensi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih yang mengikuti Pilkada 2024, kemudian mengundurkan diri setelah dilantik pada Oktober jika terpilih kembali pada Pilkada nantinya.

Mereka menganggap hal ini sebagai pemainan mandat Pemilu dan bertentangan dengan esensi dasar Pemilu untuk melaksanakan amanah rakyat.

Gugatan ini menimbulkan pertanyaan seputar proses demokratisasi dan perluasan interpretasi hukum terkait syarat pencalonan kepala daerah di Indonesia. MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang bijaksana dalam menyeimbangkan aspek-aspek ini.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Urgensi Menghidupkan Rute Trans Semarang di Pasar Johar

    Urgensi Menghidupkan Rute Trans Semarang di Pasar Johar

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 442
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Pasar Johar bukan sekadar episentrum perdagangan, melainkan saksi bisu denyut nadi transportasi massal di Kota Semarang. Jika pada era 1980-an kawasan ini menjadi hub utama tempat bermuaranya puluhan trayek Bus DAMRI dan angkutan kota, kini potret tersebut telah bergeser secara drastis._ Ironisnya, di tengah upaya menghidupkan kembali pasar bersejarah ini, infrastruktur penunjang seperti halte justru […]

  • Nusron Wahid Mengundurkan Diri  ? 

    Nusron Wahid Mengundurkan Diri ? 

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 519
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia,mengatakan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar. Adapun, engunduran diri tersebut telah diajukan sejak beberapa bulan lalu. Doli menjelaskan bahwa, Nusron telah mengajukan pengunduran diri kepengurusan Partai Golkar. “Saudara Nusron memang sudah mengajukan pengunduran diri dari Kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan […]

  • Polda Papua

    Polda Papua Siapkan Pasukan Tambahan, Buru KKB di Pinggiran

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Jakarta – Polda Papua siapkan tambahan personel di Kabupaten (Kab) Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua Pegunungan terkait ulah KKB dua hari lalu. Ulah KKB baru-baru ini membakar rumah DPRD, kios dan menembak 2 warga sipil. “Kita akan kirim perkuatan tambahan, nanti Dirkrimum dia kirim untuk kita melakukan investigasi di sana menyeluruh,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius […]

  • Keterangan Pers Presiden Jokowi Saat Kunjungi Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, 24 Juli 2023

    Keterangan Pers Presiden Jokowi Saat Kunjungi Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, 24 Juli 2023

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 220
    • 0Komentar

    INFOMSI.ORG – Keterangan Pers Presiden Jokowi Saat Kunjungi Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, 24 Juli 2023.

  • Gus Ipul Minta Jajarannya Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Secara Maksimal

    Gus Ipul Minta Jajarannya Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Secara Maksimal

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Menteri Sosial Saifullah Yusuf menginstruksikan jajarannya segera menyalurkan bantuan kepada korban gempa Kabupaten Bandung dan Garut. “Kita harus bergerak cepat dan maksimal menyalurkan bantuan kepada korban bencana gempa di Bandung dan Garut,” kata Gus Ipul, di Jakarta, Kamis (19/9/2024). Gempa dengan magnitudo 5,0 yang terjadi di Kabupaten Bandung pada Rabu (18/9), berdampak hingga ke […]

  • JPU Kejari Indramayu

    JPU Kejari Indramayu Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Terdakwa Panji Gumilang

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Indramayu, MSINews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Panji Gumilang dalam perkara tindak pidana penodaan agama. Tuntutan ini disampaikan oleh salah satu JPU, Rama Eka Darma, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (22/2) […]

expand_less