Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPU dan Bawaslu

Komisioner KPU RI Idham Holik

Jakarta – KPU menagapi Bawaslu mendukung pembuatan aturan penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nati.

Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, aturan itu bukan hal yang baru. Ia mengatakan aturan tersebut sudah tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga : Ada Hotel di IKN, Jokowi: Ini Pembangunan ke Dua 

Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

“UU tersebut telah diundangkan sejak 1 Juli 2016. Artinya bukan wacana baru, sudah ada sejak lama dan norma tersebut telah diimplementasikan pada Pilkada Serentak 2017, 2018, dan 2020,” ujar Idham dikutip
CNNI, Minggu 24/9/2023.

Idham menjelaskan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

“Maksud ketentuan ini mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota,” jelasnya

“Ketentuan tersebut merupakan norma yang memitigasi potensi abuse of power. UU Pilkada ingin menjaga terwujudnya kepemimpinan pemerintah daerah yang berintegritas pada saat dipimpin oleh penjabat kepala daerah,” imbuhnya

Lebih lanjut, Idham mengatakan, KPU akan melakukan sosialisasi ketentuan yang telah diatur tersebut.

Baca Juga : Yuk..Kenali IKN Nusantara: Arti, Letak dan Otoritanya.

Dilangsir halaman CNNI Sebelumnya Bawaslu mendorong pembuatan aturan Pj kepala daerah tak boleh ikut Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Rahmat Jaya Parlindungan Siregar pada peluncuran pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 21/9/2023

Menurut Rahmat, pada dasarnya Pj itu bukan pejabat politik, tetapi pejabat administratif yang bertugas melaksanakan pelayanan pemerintahan di daerah.

Rahmat mengklaim mendengar kabar angin atau diskusi soal adanya Pj yang akan maju pada Pilkada 2024. Menurutnya, para Pj ini berpotensi melakukan investasi infrastruktur politik ketika menjabat.

“Apakah itu perlu diperhatikan. Misalnya, kalau itu dibangun sebagai infrastruktur politik untuk ke depan, maka mungkinkah kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas,” ungkapannya.

“Pejabat pemerintah yang posisinya sebagai Pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal-formalnya tidak boleh maju di dalam Pilkada berikutnya,” sambungnya

Rahmat menilai itu berpotensi terhadap isu yang hari ini akan kita launching tentang netralitas ASN. Dia mengatakan meski belum terjadi, hal itu menjadi indikasi yang cukup kuat dan perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minus Malum Pelayanan Jemaah Haji 2024, Ini Kata Pengamat Haji

    Minus Malum Pelayanan Jemaah Haji 2024, Ini Kata Pengamat Haji

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi Dengan tema Evaluasi dan Catatan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024/1445 Hijriah. Dalam kesempatan itu, pengamat Haji, Ade Marfuddin mengatakan, haji baru saja bergerak selesai, semua jamaah sudah fokus di Mekah kalau sudah selesai banyak catatan-catatan dari temuan dari panwas. “Tentunya kalau saya […]

  • Mensos : Pendamping PKH Harus Ubah Paradigma, dari Perlindungan ke Pemberdayaan

    Mensos : Pendamping PKH Harus Ubah Paradigma, dari Perlindungan ke Pemberdayaan

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Bandar Lampung,msinews — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya mengubah paradigma bagi para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dari perlindungan dan jaminan sosial menjadi pemberdayaan. Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam pertemuan dengan para pendamping PKH di Bandar Lampung, Senin (12/5/2025). Kita harus mengubah paradigma, bantuan sosial (bansos) itu sementara, berdaya itu […]

  • Komisi III DPR : Minta Polda Lampung Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Siswi SMP

    Komisi III DPR : Minta Polda Lampung Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Siswi SMP

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Bandar Lampung,msinews.com–Viralnya kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial N di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Siswi N menjadi sorotan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa. N dikethaui disekap dan diperkosa oleh 10 orang pria. Korban ditemukan di sebuah gubug dalam kondisi mengenaskan. Menurut informasi terbaru yang diterima dari Polda Lampung, bahwa […]

  • AGPH Akan Laporkan Penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

    AGPH Akan Laporkan Penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) hari Rabu, (19/6/2024) akan membuat laporan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) terhadap Penyidik atas nama Rossa Purbo Bekti. Adapun Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik nilai dasar Profesionalisme yang diatur dalam Perdewas Nomor 03 tahun 2021,bertempat di Dewas Pengawas KPK Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, […]

  • Kompak Indonesia Desak Polres Merauke Segera Periksa Bunda Paud Provinsi Papua Selatan

    Kompak Indonesia Desak Polres Merauke Segera Periksa Bunda Paud Provinsi Papua Selatan

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Lambannya penegakan hukum tindak pidana korupsi dana hibah pendidikan anak usia dini (PAUD) terhadap anak-anak asli Papua pada Dinas Pendidikan Papua Selatan Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2023 sebesar 4,6 miliar oleh Polres Merauke wajib dikawal ketat Putera daerah. “Berdasarkan audit investigasi BPKP ditemukan anggaran sebesar 4,6 miliar yang sudah ditangani Polres Merauke dan […]

  • Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

    Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-DPR RI bersama Pemerintah dan DPD menggelar rapat untuk membahas proses penetapan Gubernur Jakarta setelah DKI Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota Negara . Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti […]

expand_less