Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPU dan Bawaslu

Komisioner KPU RI Idham Holik

Jakarta – KPU menagapi Bawaslu mendukung pembuatan aturan penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nati.

Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, aturan itu bukan hal yang baru. Ia mengatakan aturan tersebut sudah tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga : Ada Hotel di IKN, Jokowi: Ini Pembangunan ke Dua 

Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

“UU tersebut telah diundangkan sejak 1 Juli 2016. Artinya bukan wacana baru, sudah ada sejak lama dan norma tersebut telah diimplementasikan pada Pilkada Serentak 2017, 2018, dan 2020,” ujar Idham dikutip
CNNI, Minggu 24/9/2023.

Idham menjelaskan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

“Maksud ketentuan ini mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota,” jelasnya

“Ketentuan tersebut merupakan norma yang memitigasi potensi abuse of power. UU Pilkada ingin menjaga terwujudnya kepemimpinan pemerintah daerah yang berintegritas pada saat dipimpin oleh penjabat kepala daerah,” imbuhnya

Lebih lanjut, Idham mengatakan, KPU akan melakukan sosialisasi ketentuan yang telah diatur tersebut.

Baca Juga : Yuk..Kenali IKN Nusantara: Arti, Letak dan Otoritanya.

Dilangsir halaman CNNI Sebelumnya Bawaslu mendorong pembuatan aturan Pj kepala daerah tak boleh ikut Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Rahmat Jaya Parlindungan Siregar pada peluncuran pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 21/9/2023

Menurut Rahmat, pada dasarnya Pj itu bukan pejabat politik, tetapi pejabat administratif yang bertugas melaksanakan pelayanan pemerintahan di daerah.

Rahmat mengklaim mendengar kabar angin atau diskusi soal adanya Pj yang akan maju pada Pilkada 2024. Menurutnya, para Pj ini berpotensi melakukan investasi infrastruktur politik ketika menjabat.

“Apakah itu perlu diperhatikan. Misalnya, kalau itu dibangun sebagai infrastruktur politik untuk ke depan, maka mungkinkah kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas,” ungkapannya.

“Pejabat pemerintah yang posisinya sebagai Pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal-formalnya tidak boleh maju di dalam Pilkada berikutnya,” sambungnya

Rahmat menilai itu berpotensi terhadap isu yang hari ini akan kita launching tentang netralitas ASN. Dia mengatakan meski belum terjadi, hal itu menjadi indikasi yang cukup kuat dan perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aturan Baru Berlaku 1 Februari 2025: Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan

    Aturan Baru Berlaku 1 Februari 2025: Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Gas elpiji 3 kg kini tidak bisa dijual bebas oleh pengecer. Pengecer harus mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina untuk tetap menjual elpiji subsidi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan, pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg. “Jadi, pengecer kita jadikan […]

  • Fenomena Gempa di Kalimantan: Ini Penjelasan dan Analisis Ahli

    Fenomena Gempa di Kalimantan: Ini Penjelasan dan Analisis Ahli

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Banjarmasin, MSINews.com – Pakar Bidang Ilmu Rekayasa Geologi dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan, Adip Mustofa, mengungkapkan bahwa fenomena gempa di Pulau Kalimantan disebabkan oleh pergerakan patahan batuan bumi yang bergeser dari arah pasifik menuju ke pulau tersebut. Menurut Adip, pergerakan batuan tersebut telah terjadi sejak zaman batu ratusan juta tahun lalu, […]

  • Nusron Wahid Anggap Dukungan Satpol PP Bukti Cinta Nomor Dua

    Nusron Wahid Anggap Dukungan Satpol PP Bukti Cinta Nomor Dua

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyambut dukungan terbuka dari anggota Satpol PP Kabupaten Garut sebagai tanda kecintaan masyarakat kepada Capres Nomor urut Nomor 2 yakni Prabowo dan Gibran. Meskipun seharusnya netral, anggota Satpol PP terlibat dalam video dukungan untuk pasangan calon tersebut. Nusron Wahid mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menyebut […]

  • Seputar Lebaran Haji, Ini Jadwal Lontar Jumrah untuk Jemaah Indonesia

    Seputar Lebaran Haji, Ini Jadwal Lontar Jumrah untuk Jemaah Indonesia

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah Arab Saudi telah mengatur waktu melontar bagi jemaah haji setiap negara. Setelah mabit di Muzdalifah, jemaah haji diberangkatkan ke Mina, untuk selanjutnya menunaikan wajib haji, yaitu melontar jumrah. Untuk keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban dalam melontar jumrah, maka jemaah haji harus mengikuti ketentuan waktu tersebut dan menghindari waktu – waktu larangan. Adapun, Penentuan waktu lontar […]

  • Menlu Retno Marsudi Tegaskan, Indonesia Tidak Akan Menyerah Dukung Palestina

    Menlu Retno Marsudi Tegaskan, Indonesia Tidak Akan Menyerah Dukung Palestina

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan, “Kita tidak akan menyerah. Sekali lagi kita tidak akan menyerah. Kita akan terus membantu mendukung perjuangan saudara-saudara kita bangsa Palestina,” . Hal itu disampaikan pada acara Silaturahim dan Buka Puasa Bersama yang dihadiri oleh anggota MPR RI, MUI, Baznas dan 11 Imam Palestina di Kompleks Parlemen RI,Senayan, Senin […]

  • MoU Antara Pertamina dan Otorita, Support Target IKN,

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta – MoU atau tangan kesepahaman, antara Pertamina dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), lansung disaksikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi melihat tanda tangan MoU atau  kesepahaman ke dua belah pihak terkait pembangunan pertamina Sustainable Energy Center. Baca Juga : Jokowi dan Basuki Tinjau Progres Pisik IKN Sudak 38 Persen  Nicke Widyawati dalam kesempatannya […]

expand_less