Gangguan Penerbangan Akibat Karhutla, Dirjen Hubud: Keselamatan Penumpang Hal Utama
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 72
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sepanjang 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026 telah terjadi 1.673 penerbangan terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Gangguan jarak pandang akibat kabut asap menyebabkan ratusan penerbangan mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, hingga pengalihan rute.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub meningkatkan pengawasan terhadap operasional penerbangan di sejumlah bandar udara yang terdampak karhutla Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penerbangan tetap memenuhi standar keselamatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan awak pesawat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelayakan operasional penerbangan di tengah gangguan jarak pandang.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” kata Lukman di Jakarta, Senin (12/10).
Berdasarkan hasil pemantauan bersama Kantor Otoritas Bandar Udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan, Kemenhub mencatat 745 penerbangan mengalami keterlambatan atau delay.
Selain itu, sebanyak 907 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan, 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain, sedangkan enam penerbangan harus kembali ke bandara keberangkatan atau return to base (RTB).
Dalam periode yang sama, Kemenhub juga mencatat 14 pembatalan penerbangan akibat faktor di luar karhutla. Penyebabnya meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, kondisi angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Citilink Catat Penerbangan Terdampak Terbanyak
Data Kemenhub menunjukkan sebanyak 10 maskapai mengalami gangguan operasional akibat karhutla.
Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak paling banyak, yakni 478 penerbangan. NAM Air menyusul dengan 300 penerbangan, Wings Air sebanyak 227 penerbangan, dan Super Air Jet mencapai 161 penerbangan.
Selanjutnya, Surya Mataram mencatat 134 penerbangan terdampak, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, serta Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Berdasarkan jenis gangguan, Wings Air mengalami pembatalan terbanyak dengan 226 penerbangan. Super Air Jet berada di urutan berikutnya dengan 158 penerbang an, disusul Citilink sebanyak 115 penerbangan.
Sementara itu, Citilink mencatat keterlambatan tertinggi dengan 357 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 212 penerbangan.
Bandara di Kalimantan, Sumatera, dan Papua Terdampak Karhutla
Kemenhub mengidentifikasi sejumlah bandar udara di Kalimantan sebagai wilayah yang mengalami gangguan operasional cukup signifikan akibat kabut asap.
Bandara terdampak meliputi Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, serta Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.
Gangguan serupa juga terjadi di Sumatera, terutama Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.
Di wilayah Papua, sejumlah bandara turut mengalami dampak gangguan jarak pandang, yakni Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, serta Bandara Ewer di Asmat.
Kemenhub Ingatkan Maskapai Penuhi Hak Penumpang
Di tengah gangguan operasional akibat karhutla, Ditjen Perhubungan Udara mengingatkan seluruh maskapai agar tetap memenuhi hak penumpang sesuai peraturan perundang-undangan.
Maskapai wajib memberikan pelayanan kepada penumpang yang mengalami keterlambatan maupun pembatalan penerbangan. Bentuk penanganan dapat mencakup kompensasi, penjadwalan ulang perjalanan atau reschedule, hingga pengembalian biaya tiket secara penuh atau full refund, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhub juga menugaskan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk memantau pelaksanaan kewajiban maskapai secara langsung.
“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegas Lukman.
Selain memastikan perlindungan konsumen, Ditjen Perhubungan Udara meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan perubahan jadwal penerbangan akibat kondisi kabut asap.
Calon penumpang diimbau memeriksa informasi operasional melalui kanal resmi maskapai dan pengelola bandara sebelum berangkat menuju lokasi penerbangan.
“Kondisi jarak pandang dapat berubah secara dinamis. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status penerbangan sebelum berangkat ke bandara,” tutup Lukman.
Ditjen Perhubungan Udara akan melanjutkan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak karhutla pada sektor penerbangan nasional.
Kemenhub juga memperkuat koordinasi dengan otoritas bandara, pengelola fasilitas penerbangan, penyedia layanan navigasi, dan maskapai untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran operasional penerbangan.**
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar