Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » 27 RUU Tentang Kabupaten/Kota yang disepakati Kemendagri, Selanjutnya Dibahas

27 RUU Tentang Kabupaten/Kota yang disepakati Kemendagri, Selanjutnya Dibahas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, sebanyak 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut.
Hal tersebut ditegaskan pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI terkait Pembahasan 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, DPR, Jakarta, Senin (1/4/2024).
“Pada prinsipnya sekali lagi kami pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota usul DPR RI, sebatas substansinya sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya,” katanya.

Wempi menjelaskan, berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/10430/LG.01.01/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 hal Penyampaian RUU Usul DPR RI, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-59/Pres/11/2023 tanggal 8 November 2023 hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 27 RUU usul DPR RI.

Adapun, Surpres tersebut menugaskan berbagai stakeholder terkait, salah satunya Kemendagri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 27 RUU dimaksud.

Dalam kesempatan tersebut, Wempi menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 27 RUU usul DPR RI ke dalam beberapa poin utama. Pertama, pada prinsipnya pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Kedua, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 27 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan, dan lain-lain.

“Karena hal ini akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang lain, misalnya UU Cipta Kerja, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan lain-lain yang akan berbicara tentang Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum, dan sumber daya manusia serta dapat membuka munculnya isu-isu lain yang membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya seperti masalah batas wilayah,” ungkapnya dilansir laman resmi kemendagri.

Berikut adalah daftar 27 RUU Kabupaten/Kota disepakati Kemendagri : 

Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Labuhanbatu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Simalungun, Nias, Bangka, dan Belitung. Sementara untuk tingkat kota, terdiri dari RUU tentang Kota Banda Aceh, Binjai, Medan, Tebing Tinggi, Tanjungbalai, Pematangsiantar, Sibolga, dan Pangkalpinang.

Sebagai informasi, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT. TJT Respons,

    PT. TJT Respons, Evakuasi dan Koordinasi Polisi Panca Longsor di Tol Bocimi

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – PT Trans Jabar Tol (TJT) merespons cepat terhadap peristiwa longsor yang terjadi di Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) dengan langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait. Baca Juga : Kemenlu Diminta Segera Pastikan Keselamatan WNI Terdampak Gempa di Taiwan dan Jepang “Dilaporkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (3/4) pukul 20.00 WIB, PT Trans Jabar […]

  • IKSPI Kera Sakti Palembang Rayakan Milad ke-33 dengan Semangat Kebersamaan

    IKSPI Kera Sakti Palembang Rayakan Milad ke-33 dengan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com –  Perguruan Silat IKSPI Kera Sakti merayakan tonggak bersejarah 33 tahun eksistensinya, menunjukkan komitmen kuat untuk melestarikan seni bela diri Indonesia. Perayaan ini digelar oleh cabang Palembang di sekretariat mereka di Jalan Trisukses Mandi Api Km 5. Meski sederhana, acara tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Rangkaian acara dimulai dengan jalan santai […]

  • Luncurkan Sentra Cipta Mandiri, Gus Imin : Program Kolaboratif Pengentasan Kemiskinan

    Luncurkan Sentra Cipta Mandiri, Gus Imin : Program Kolaboratif Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar membuka peluncuran Sentra Cipta Mandiri (SCM) sebagai program pemberdayaan dan rehabilitasi sosial berbasis komunitas di Kelurahan Sukasari, Kota Bogor. Ini jadi salah satu bagian dari ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk menghapus kemiskinan ekstrem pada 2026 dan mengentaskan kemiskinan. “Sentra Cipta Mandiri yang diluncurkan hari […]

  • RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan, Tegaskan Status Lex Specialis

    RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan, Tegaskan Status Lex Specialis

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 407
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan F. Alimudin Kolatlena,mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI menyuarakan optimisme terhadap proses pengesahan regulasi yang berpihak pada masyarakat di wilayah kepulauan. Adapun, pembahasan rancangan regulasi ini dinilai berjalan progresif berkat adanya sinergi yang kuat antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah pusat. Hal tersebut […]

  • Kolaborasi Inovatif Dua Mata Kuliah: Komunikasi Internasional & Diplomasi Digital Universitas Paramadin

    Kolaborasi Inovatif Dua Mata Kuliah: Komunikasi Internasional & Diplomasi Digital Universitas Paramadin

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com-Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina menghadirkan inovasi dalam proses pembelajaran dengan menyelenggarakan Kuliah Tamu bertajuk “Visual Diplomacy: Film sebagai Medium Komunikasi Internasional di Era Digital”, yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 09.00–12.00 WIB di Aula C1, Universitas Paramadina, kampus Cipayung, Jakarta Timur. Acara ini menghadirkan empat sineas muda berbakat Indonesia: Mikhail Adam, […]

  • Partisipasi Politik dalam Pilkada Sumsel 2024: Merefleksikan Analisis Huntington dan Newman

    Partisipasi Politik dalam Pilkada Sumsel 2024: Merefleksikan Analisis Huntington dan Newman

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Oleh : Syamsul Noor PEMIKIR sosiologi politik Amerika Serikat Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson banyak dikutip dalam literatur politik. Buku mereka tentang politik paling best seller, berjudul “No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries”. Dalam buku tersebut penulis memaknai partisipasi politik sebagai aktivitas masyarakat sebagai pribadi-pribadi dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh […]

expand_less