Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Usut Tuntas Karhutla 2026 : Jangan Berhenti Pada Api yang Padam, Bongkar Siapa Pelakunya? 

Usut Tuntas Karhutla 2026 : Jangan Berhenti Pada Api yang Padam, Bongkar Siapa Pelakunya? 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SAYA mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan karhutla. Seusai memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan:

“Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum.”

Pemerintah juga mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat sedang dalam proses penyelidikan, dengan kemungkinan pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Pernyataan Presiden harus ditindak lanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh.

Landasan hukumnya tersedia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun2023 menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggung jawaban perdata, penyidikan, dan pidana lingkungan.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang terakhir diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026 memperkuat basis pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum.

Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat.

Rekomendasi

Usut Tuntas Dengan Penegakkan Hukum Terpadu

Polri, Kejaksaan, penyidik lingkungan hidup dan kehutanan serta APH terkait harus melakukan overlay lokasi kebakaran dengan kawasan hutan, HGU, perkebunan dan konsesi/perizinan.

Telusuri rantai perbuatan dan pertanggungjawaban dari pelaku lapangan sampai pengendalidan korporasi. Gunakan instrumen administratif, perdata dan pidana secara paralel sesuai kewenangan dan alat bukti. Empat korporasi yang sedang diselidiki harus diproses profesional, transparan, tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.

Buka Data dam Pertanggungjawaban

Pemerintah harus membangun satu data operasional yang mempertemukan titik dan luas kebakaran, status kawasan, pemegang izin/konsesi, pemilik manfaat, hasil pemeriksaan lapangan, jumlah rakyat terdampak, kerugian, anggaran penanganan, proses hukum dan kewajiban pemulihan. Jalankan dalam Rencana Aksi Nasional 90 Hari Kerja dengan evaluasi HK-7, HK-30, HK-60 dan HK-90. Penegakan hukum tanpa keterbukaan data berisiko berhenti pada kasus per kasus tanpa membongkar pola dan aktor di belakangnya.

Pulihkan Hak Rakyat dan Lingkungan

Penindakan tidak boleh berakhir pada vonis atau pencabutan izin. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas pemulihan lingkungan sesuai hukum. Negara wajib memastikan kesehatan, JKN, pendidikan, keselamatan pekerja dan perlindungan kelompok rentan tetap berjalan selama krisis.

Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo. Sekarang waktunya membuktikan bahwa ketegasan politik berujung pada ketegasan hukum.

“Jangan Hanya  Padamkan Apinya, Tapi Bongkar Aktornya, Kejar Pertanggung jawabannya, Pulihkan Hak dan Lingkungannya” . **

*) Dr. Rieke Diah Pitaloka adalah 
Anggota Komisi XIII DPR RI
(Bidang Hukum dan HAM)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenapa Ribuan CPNS pada Mundur di 2022, Berikut Jawaban BKN:

    Kenapa Ribuan CPNS pada Mundur di 2022, Berikut Jawaban BKN:

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada 1.921 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022 mengundurkan diri. Sejumlah alasan yang dikemukakan tersebut diantaranya dikatakan ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri. “Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya […]

  • Empat Lembaga Ini Rumuskan Data Tunggal untuk Insentif Guru

    Empat Lembaga Ini Rumuskan Data Tunggal untuk Insentif Guru

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Kehadiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi inspirasi pentingnya pemadanan data sebelum dijadikan acuan program. Hal ini menjadi kesepahaman bersama dalam rapat antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Plt Kepala Badan […]

  • Warg Lapor Gubernur, Buntut Aparat Tak Jelas

    Warg Lapor Gubernur, Buntut Aparat Tak Jelas

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta, Beberapa warga berencana akan lapor ke Plt. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, terkait wacana bongkar pagar penutup jalan warga di Verbenia II, RT01, RW14, Taman Kencana Tegal Alur. Wacana lapor ke Gubernur buntut tidak ada kepastian dan kejelasan kapan pembokaran pagar itu dikerjakan. Pasalnya aparat kelurahan, RT, RW, hinga pengelola sudah musyawarah dan […]

  • RUU Pilkada Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Praksi PKS Masih Menolak

    RUU Pilkada Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Praksi PKS Masih Menolak

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – RUU (Rancangan Undang-Undang keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang  Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) telah disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI. Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023 pada 21 November 2023. Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapatR, UU Pilkada Disetujui dengan dihadiri Wakil Ketua DPR […]

  • Ganjar: Kondisi Demokrasi Kekurangan Etika, MK dan KPU Terlibat

    Ganjar: Kondisi Demokrasi Kekurangan Etika, MK dan KPU Terlibat

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, menyuarakan kegelisahannya terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang dianggapnya tidak berjalan sesuai jalurnya. Dalam sebuah Podcast “Speak Up” bersama Abraham Samad pada Jumat (9/2/2024), Ganjar mengungkapkan keprihatinannya atas pelanggaran etika yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baca juga : […]

  • Jokowi Bahagia Sejarah

    Jokowi Bahagia Sejarah, Timnas Garuda Lolos 16 Besar Piala Asia

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada tim nasional (timnas) atau Tim Garuda sepak bola Indonesia atas prestasi gemilang mereka yang berhasil melaju ke babak 16 besar Piala Asia 2023. Prestasi ini menjadi tonggak sejarah, mengingat untuk pertama kalinya Indonesia akan berlaga di babak 16 besar turnamen sepak bola terbesar […]

expand_less