Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Terkait Revisi RKAB, Ini kata Direktur Eksekutip APBI

Terkait Revisi RKAB, Ini kata Direktur Eksekutip APBI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Direktur Eksekutif APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia), Gita Mahyarani menyatakan kelancaran pengurusan RKAB menjadi penting bagi perusahaan.  Tujuanya, agar memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan rencana produksi dan rencana operasional.

Menurutnya, hal tersebut penting agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan rencana produksi, kontrak penjualan, kebutuhan tenaga kerja, alat, dan logistik.

Adapun kata dia,tak hanya kecepatan persetujuan RKAB, Gita juga berharap mekanisme dan parameter evaluasi persetujuan RKAB juga perlu ditetapkan secara jelas.

“Bukan hanya soal lebih cepat, mekanisme dan parameter evaluasinya juga perlu jelas agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian dengan baik,” tegas Gita saat dihubungi awak media, Se,n (24/8/2026).

Lanjut Gita, bahwa saat ini, sejumlah penambang juga masih menunggu hasil revisi RKAB 2026 yang diajukan pada 1–31 Juli 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim sudah mulai menyetujui sejumlah pengajuan revisi RKAB 2026 untuk komoditas batu bara dan nikel.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan sudah terdapat sekitar belasan perusahaan nikel dan belasan perusahaan batu bara yang mendapat persetujuan revisi RKAB 2026.

Meski demikian Tri enggan menjelaskan jumlah tambahan kuota volume produksi yang disetujui untuk komoditas batu bara dan nikel.

“Ada, udah beberapa [yang disetujui pengajuan revisi RKAB]. Ada jumlahnya saya enggak ngitung. Mungkin sekitar segitu [sekitar belasan perusahaan masing-masing batu bara dan nikel],” kata Tri kepada awak media usai IIGCE 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Namun, di sisi lain, Tri sempat mengungkapkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang melampirkan surat kepatuhan pajak saat mengajukan RKAB ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

“Mudah-mudahan tahun depan [aturannya mulai berlaku],” kata Tri  dikutop laman Bloomberg Technoz, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaslam, Tri membeberkan nantinya penambang yang ingin melaporkan RKAB wajib melampirkan informasi kepatuhan perpajakan.

Dia menyebut keterangan tersebut bakal dimuat dalam sebuah sistem informasi, tetapi Tri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanismenya.

Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

Berdasarkan aturan pelaporan RKAB eksisting, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaporkan oleh penambang.

Antara lain; data administratif berupa bukti penarikan data, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan eksplorasi, dan memiliki kepala teknik tambang.

Sementara itu, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi, terdapat sejumlah syarat penyampaian.

Dokumen tersebut mencakup data administratif berupa bukti penarikan data, laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh pihak yang berkompeten untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batu bara atau penanggung jawab internal untuk komoditas batuan, serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batu bara.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi realisasi dan rencana eksplorasi lanjutan, rencana penambangan, bukaan lahan, serta peta kawasan hutan dalam wilayah izin usaha apabila berada di kawasan hutan.

Persyaratan lain mencakup keberadaan Kepala Teknik Tambang, bukti penempatan jaminan reklamasi operasi produksi untuk satu tahun sebelum pengajuan RKAB, serta kesesuaian tingkat produksi dan lokasi penambangan dengan dokumen rencana produksi, studi kelayakan, dan izin lingkungan yang telah disetujui.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diundangkan di Jakarta pada 3 Oktober 2025. **

Editor : domi dese lewuk/tim redaksi.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernyataan 17+8, Menkeu Purbaya: Saya Salah Ngomong, Maksudnya Begini..

    Pernyataan 17+8, Menkeu Purbaya: Saya Salah Ngomong, Maksudnya Begini..

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Menteri Keuangan (Kemenke) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pernyataan soal tuntutan 17+8 merupakan suara sebagian kecil rakyat. “Bukan sebagian kecil. Maksudnya begini, ketika ekonomi agak tertekan, banyak kan masyarakat yang merasa susah, bukan sebagian kecil ya. Mungkin sebagian besar kalau sudah sampai turun ke jalan,” kata Purbaya dikutip detiknews, Selasa (9/9/2025). Karena itu, ia meminta maaf […]

  • Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia

    Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    VATICAN,MSINEWS.COM-Vatikan secara resmi menggunakan bahasa Indonesia menyusul  ditandatangani penggunaan secara resmi Bahasa Indonesia di Vatican News, media resmi pemerintah Takhta Suci. MoU tersebut berlangsung 25 Maret 2026 bertempat di Kantor Dikasteri Kounikasi Tahtah Suci Vatikan, Roma-Italia. Adapun, penandatangan dilakukan oleh Ketua Komisi Komsos Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr Agustinus Tri Budi Utomo dan Prefek Dikasteri […]

  • Rhoma Irama Ajak Anies Ubah Mindset Pemilu, ‘Terlalu?”

    Rhoma Irama Ajak Anies Ubah Mindset Pemilu, ‘Terlalu?”

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakart, MSINews.com – Legenda musisi dangdut Indonesia, Rhoma Irama, memberikan pesan penting kepada Anies Baswedan, capres nomor urut 1, saat berkunjung ke Soneta Studio, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (20/1/2024). Dalam pertemuan tersebut, Rhoma mengungkapkan kegembiraannya atas kunjungan Anies dan menyatakan pentingnya mengubah pola pikir masyarakat terkait pemilu. Baca juga : DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan […]

  • OIKN Mempercepat Pembangunan Transportasi MRT Tahun 2025

    OIKN Mempercepat Pembangunan Transportasi MRT Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara) dengan bangga mengumumkan langkah signifikan dalam pengembangan infrastruktur transportasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan resmi dikeluarkan Deputi Teknologi Hijau dan Digital OIKN, Ali Berawi, berkomitmen membawa IKN ke tingkat yang lebih tinggi. Ali Berawi mengatakan OIKN mempercepat pembangunan sistem transportasi Mass Rapid Transit (MRT) dan […]

  • Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

    Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445H/202, M. Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445H/2024. Dia menjelaskan, kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221.000 […]

  • Presiden Prabowo Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri

    Presiden Prabowo Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut positif pelantikan Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) III oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Ia menilai kehadiran tiga Wamendagri akan memperkuat kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menjangkau seluruh daerah. “Bagus menurut saya, maksudnya kita dengan diberi tugas, […]

expand_less