Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Terkait Revisi RKAB, Ini kata Direktur Eksekutip APBI

Terkait Revisi RKAB, Ini kata Direktur Eksekutip APBI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • visibility 186
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Direktur Eksekutif APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia), Gita Mahyarani menyatakan kelancaran pengurusan RKAB menjadi penting bagi perusahaan.  Tujuanya, agar memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan rencana produksi dan rencana operasional.

Menurutnya, hal tersebut penting agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan rencana produksi, kontrak penjualan, kebutuhan tenaga kerja, alat, dan logistik.

Adapun kata dia,tak hanya kecepatan persetujuan RKAB, Gita juga berharap mekanisme dan parameter evaluasi persetujuan RKAB juga perlu ditetapkan secara jelas.

“Bukan hanya soal lebih cepat, mekanisme dan parameter evaluasinya juga perlu jelas agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian dengan baik,” tegas Gita saat dihubungi awak media, Se,n (24/8/2026).

Lanjut Gita, bahwa saat ini, sejumlah penambang juga masih menunggu hasil revisi RKAB 2026 yang diajukan pada 1–31 Juli 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim sudah mulai menyetujui sejumlah pengajuan revisi RKAB 2026 untuk komoditas batu bara dan nikel.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan sudah terdapat sekitar belasan perusahaan nikel dan belasan perusahaan batu bara yang mendapat persetujuan revisi RKAB 2026.

Meski demikian Tri enggan menjelaskan jumlah tambahan kuota volume produksi yang disetujui untuk komoditas batu bara dan nikel.

“Ada, udah beberapa [yang disetujui pengajuan revisi RKAB]. Ada jumlahnya saya enggak ngitung. Mungkin sekitar segitu [sekitar belasan perusahaan masing-masing batu bara dan nikel],” kata Tri kepada awak media usai IIGCE 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Namun, di sisi lain, Tri sempat mengungkapkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang melampirkan surat kepatuhan pajak saat mengajukan RKAB ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

“Mudah-mudahan tahun depan [aturannya mulai berlaku],” kata Tri  dikutop laman Bloomberg Technoz, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaslam, Tri membeberkan nantinya penambang yang ingin melaporkan RKAB wajib melampirkan informasi kepatuhan perpajakan.

Dia menyebut keterangan tersebut bakal dimuat dalam sebuah sistem informasi, tetapi Tri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanismenya.

Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

Berdasarkan aturan pelaporan RKAB eksisting, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaporkan oleh penambang.

Antara lain; data administratif berupa bukti penarikan data, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan eksplorasi, dan memiliki kepala teknik tambang.

Sementara itu, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi, terdapat sejumlah syarat penyampaian.

Dokumen tersebut mencakup data administratif berupa bukti penarikan data, laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh pihak yang berkompeten untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batu bara atau penanggung jawab internal untuk komoditas batuan, serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batu bara.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi realisasi dan rencana eksplorasi lanjutan, rencana penambangan, bukaan lahan, serta peta kawasan hutan dalam wilayah izin usaha apabila berada di kawasan hutan.

Persyaratan lain mencakup keberadaan Kepala Teknik Tambang, bukti penempatan jaminan reklamasi operasi produksi untuk satu tahun sebelum pengajuan RKAB, serta kesesuaian tingkat produksi dan lokasi penambangan dengan dokumen rencana produksi, studi kelayakan, dan izin lingkungan yang telah disetujui.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diundangkan di Jakarta pada 3 Oktober 2025. **

Editor : domi dese lewuk/tim redaksi.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masinton Pasaribu Tegasnya, MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpnan MPR

    Masinton Pasaribu Tegasnya, MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpnan MPR

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai-partai politik mengenai amandemen UUD 1945. Penegasan itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI  Masinton Pasaribu. “Karena merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru […]

  • Terkait Kericuhan Job Fair di Bekasi, Kemnaker Tekankan Pentingnya Perencanaan dan Kolaborasi dalam Penyelenggaraan Bursa Kerja

    Terkait Kericuhan Job Fair di Bekasi, Kemnaker Tekankan Pentingnya Perencanaan dan Kolaborasi dalam Penyelenggaraan Bursa Kerja

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan respons atas terjadinya kericuhan dalam kegiatan bursa kerja (job fair) yang diselenggarakan di President University, Bekasi, beberapa waktu yang lalu. Kemnaker pun mengapresiasi Pemda Kabupaten Bekasi yang telah berinisiatif menggelar job fair, namun berharap adanya evaluasi terhadap penyelenggaraannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Kami memahami tingginya antusiasme masyarakat dalam mencari peluang […]

  • Gus Khozin PKB Tagih Menteri ATR Buat Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria

    Gus Khozin PKB Tagih Menteri ATR Buat Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota DPR RI Fraksi PKB  Muhammad Khozin atau akrab disapa Gus Khozin menyoroti praktik perampasan tanah di sejumlah daerah di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/ BPN, Kamis (30/1/2025) siang. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad […]

  • Pemerintah Diminta Kaji Ulang Wacana Kewarganegaraan Ganda

    Pemerintah Diminta Kaji Ulang Wacana Kewarganegaraan Ganda

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah diminta kaji ulang soal Kewarganeraan ganda bagi diaspora. Pasalnya, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006. Demikian ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR Fadli Zon. Menurut Fadli Zon, pada pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih […]

  • Kemendag dan Kemenkeu

    Kemendag dan Kemenkeu Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kemendag dan Kemenkeu baru saja menerbitkan Permen untuk mengatur kerja sama Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Kerjasama tersebut mengawasi  dan menjaga sistem usaha produktif bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Kemendag dan Kemenkeu (Kementerian Perdagangan) Zulkifli Hasan telah menerbitkan peraturan  nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan usaha bidang, periklanan, pembinaan, dan […]

  • Evandra Florasta, Putra Prajurit Brigif 18 Kostrad Menjadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia

    Evandra Florasta, Putra Prajurit Brigif 18 Kostrad Menjadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Timnas Indonesia U-17 dipastikan melaju ke Piala Dunia 2025 setelah mengandaskan perlawanan Timnas Yaman U-17 dalam lanjutan babak penyisihan Grup C AFC U-17 Asian Cup 2025 , Indonesia memetik kemenangan 4-1 atas Yaman di Prince Abdullah Al-Fallah Stadium, Jeddah, Saudi Arabia. Senin (7/4/2025). Gol Timnas Indonesia U-17 dikemas oleh Zahaby Gholy, Fadly Alberto Henga, […]

expand_less