Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Terkait Revisi RKAB, Ini kata Direktur Eksekutip APBI

Terkait Revisi RKAB, Ini kata Direktur Eksekutip APBI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Direktur Eksekutif APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia), Gita Mahyarani menyatakan kelancaran pengurusan RKAB menjadi penting bagi perusahaan.  Tujuanya, agar memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan rencana produksi dan rencana operasional.

Menurutnya, hal tersebut penting agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan rencana produksi, kontrak penjualan, kebutuhan tenaga kerja, alat, dan logistik.

Adapun kata dia,tak hanya kecepatan persetujuan RKAB, Gita juga berharap mekanisme dan parameter evaluasi persetujuan RKAB juga perlu ditetapkan secara jelas.

“Bukan hanya soal lebih cepat, mekanisme dan parameter evaluasinya juga perlu jelas agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian dengan baik,” tegas Gita saat dihubungi awak media, Se,n (24/8/2026).

Lanjut Gita, bahwa saat ini, sejumlah penambang juga masih menunggu hasil revisi RKAB 2026 yang diajukan pada 1–31 Juli 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim sudah mulai menyetujui sejumlah pengajuan revisi RKAB 2026 untuk komoditas batu bara dan nikel.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan sudah terdapat sekitar belasan perusahaan nikel dan belasan perusahaan batu bara yang mendapat persetujuan revisi RKAB 2026.

Meski demikian Tri enggan menjelaskan jumlah tambahan kuota volume produksi yang disetujui untuk komoditas batu bara dan nikel.

“Ada, udah beberapa [yang disetujui pengajuan revisi RKAB]. Ada jumlahnya saya enggak ngitung. Mungkin sekitar segitu [sekitar belasan perusahaan masing-masing batu bara dan nikel],” kata Tri kepada awak media usai IIGCE 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Namun, di sisi lain, Tri sempat mengungkapkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang melampirkan surat kepatuhan pajak saat mengajukan RKAB ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

“Mudah-mudahan tahun depan [aturannya mulai berlaku],” kata Tri  dikutop laman Bloomberg Technoz, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaslam, Tri membeberkan nantinya penambang yang ingin melaporkan RKAB wajib melampirkan informasi kepatuhan perpajakan.

Dia menyebut keterangan tersebut bakal dimuat dalam sebuah sistem informasi, tetapi Tri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanismenya.

Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

Berdasarkan aturan pelaporan RKAB eksisting, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaporkan oleh penambang.

Antara lain; data administratif berupa bukti penarikan data, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan eksplorasi, dan memiliki kepala teknik tambang.

Sementara itu, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi, terdapat sejumlah syarat penyampaian.

Dokumen tersebut mencakup data administratif berupa bukti penarikan data, laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh pihak yang berkompeten untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batu bara atau penanggung jawab internal untuk komoditas batuan, serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batu bara.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi realisasi dan rencana eksplorasi lanjutan, rencana penambangan, bukaan lahan, serta peta kawasan hutan dalam wilayah izin usaha apabila berada di kawasan hutan.

Persyaratan lain mencakup keberadaan Kepala Teknik Tambang, bukti penempatan jaminan reklamasi operasi produksi untuk satu tahun sebelum pengajuan RKAB, serta kesesuaian tingkat produksi dan lokasi penambangan dengan dokumen rencana produksi, studi kelayakan, dan izin lingkungan yang telah disetujui.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diundangkan di Jakarta pada 3 Oktober 2025. **

Editor : domi dese lewuk/tim redaksi.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi XI Sentil Pemerintah soal Pemberian PMN terhadap BUMN dan Bank Tanah Bermasalah

    Komisi XI Sentil Pemerintah soal Pemberian PMN terhadap BUMN dan Bank Tanah Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy mengkritisi standar yang digunakan oleh Kemenkeu dalam menentukan pemberian PMN. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik untuk BUMN, agar tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan. “Saya belum mendapatkan indikasi atau standar apa yang dipakai Kemenkeu dalam memberikan PMN. Ini penting agar kita dapat pemahaman utuh terkait uang […]

  • Komisi III DPR : Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir

    Komisi III DPR : Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Yogyakarta, msinews.com-Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terkait sosok berinisial T yang disebut-sebut mengendalikan praktik judi online (judol). Ia menilai, negara seharusnya tidak perlu berfokus pada soal penyebutan inisial tersebut. Hal itu karena terlepas benar atau tidaknya inisial tersebut, aparat penegak hukum (APH) […]

  • Tim Penyidik KPK Temukan Bukti, Diduga Aliran Duit SYL ke Sudin

    Tim Penyidik KPK Temukan Bukti, Diduga Aliran Duit SYL ke Sudin

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tim Penyidik KPK telah berhasil menemukan sejumlah bukti elektronik dan catatan keuangan ketua komisi IV DPR RI Sudin, butut kasus SYL, terus berkembang. Temuan alat bukti KPK, menjadi sorotan utama dalam penyidikan keterkaitan ketua DPD PDIP kota Gajah. “Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK berlangsung di kediaman pribadi Sudin, terletak di […]

  • Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

    Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 222
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from […]

  • Pameran Asean High

    Pameran Asean High Level, Produk Disabilitas RI Curi Perhatian

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Makassar, MSINews.com – Pameran Asean High Level Forum (AHLF) memberikan penghargaan kepada penyandang disabilitas seluruh Republik Indonesia (RI). Acara yang diadakan di Sentra Wirajaya Makassar ini menampilkan keberagaman karya seni dan produk-produk inovatif yang menginspirasi. Pameran Asean High ini telah mencuri perhatian para pengunjung dengan menampilkan produk-produk yang tidak hanya memukau dari segi desain, tetapi […]

  • Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 RI dari Posko NTT

    Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 RI dari Posko NTT

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, bersama jajaran Direksi PLN turun langsung mengawal kesiapan kelistrikan di berbagai lokasi Indonesia. Dalam konferensi pers yang dilakukan dari PLN Unit Pelayanan Pelanggan Flores Bagian Barat, Manggarai Barat, […]

expand_less