Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Terkait Revisi RKAB, Ini kata Direktur Eksekutip APBI

Terkait Revisi RKAB, Ini kata Direktur Eksekutip APBI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Direktur Eksekutif APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia), Gita Mahyarani menyatakan kelancaran pengurusan RKAB menjadi penting bagi perusahaan.  Tujuanya, agar memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan rencana produksi dan rencana operasional.

Menurutnya, hal tersebut penting agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan rencana produksi, kontrak penjualan, kebutuhan tenaga kerja, alat, dan logistik.

Adapun kata dia,tak hanya kecepatan persetujuan RKAB, Gita juga berharap mekanisme dan parameter evaluasi persetujuan RKAB juga perlu ditetapkan secara jelas.

“Bukan hanya soal lebih cepat, mekanisme dan parameter evaluasinya juga perlu jelas agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian dengan baik,” tegas Gita saat dihubungi awak media, Se,n (24/8/2026).

Lanjut Gita, bahwa saat ini, sejumlah penambang juga masih menunggu hasil revisi RKAB 2026 yang diajukan pada 1–31 Juli 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim sudah mulai menyetujui sejumlah pengajuan revisi RKAB 2026 untuk komoditas batu bara dan nikel.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan sudah terdapat sekitar belasan perusahaan nikel dan belasan perusahaan batu bara yang mendapat persetujuan revisi RKAB 2026.

Meski demikian Tri enggan menjelaskan jumlah tambahan kuota volume produksi yang disetujui untuk komoditas batu bara dan nikel.

“Ada, udah beberapa [yang disetujui pengajuan revisi RKAB]. Ada jumlahnya saya enggak ngitung. Mungkin sekitar segitu [sekitar belasan perusahaan masing-masing batu bara dan nikel],” kata Tri kepada awak media usai IIGCE 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Namun, di sisi lain, Tri sempat mengungkapkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang melampirkan surat kepatuhan pajak saat mengajukan RKAB ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

“Mudah-mudahan tahun depan [aturannya mulai berlaku],” kata Tri  dikutop laman Bloomberg Technoz, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaslam, Tri membeberkan nantinya penambang yang ingin melaporkan RKAB wajib melampirkan informasi kepatuhan perpajakan.

Dia menyebut keterangan tersebut bakal dimuat dalam sebuah sistem informasi, tetapi Tri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanismenya.

Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

Berdasarkan aturan pelaporan RKAB eksisting, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaporkan oleh penambang.

Antara lain; data administratif berupa bukti penarikan data, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan eksplorasi, dan memiliki kepala teknik tambang.

Sementara itu, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi, terdapat sejumlah syarat penyampaian.

Dokumen tersebut mencakup data administratif berupa bukti penarikan data, laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh pihak yang berkompeten untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batu bara atau penanggung jawab internal untuk komoditas batuan, serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batu bara.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi realisasi dan rencana eksplorasi lanjutan, rencana penambangan, bukaan lahan, serta peta kawasan hutan dalam wilayah izin usaha apabila berada di kawasan hutan.

Persyaratan lain mencakup keberadaan Kepala Teknik Tambang, bukti penempatan jaminan reklamasi operasi produksi untuk satu tahun sebelum pengajuan RKAB, serta kesesuaian tingkat produksi dan lokasi penambangan dengan dokumen rencana produksi, studi kelayakan, dan izin lingkungan yang telah disetujui.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diundangkan di Jakarta pada 3 Oktober 2025. **

Editor : domi dese lewuk/tim redaksi.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasad Berangkatkan Kapal ADRI, Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Lokasi Bencana di Sumatera

    Kasad Berangkatkan Kapal ADRI, Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Lokasi Bencana di Sumatera

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melepas keberangkatan Kapal ADRI XVII BM yang membawa bantuan kemanusiaan TNI AD bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengiriman dilakukan dari Dermaga Satangair Pusbekangad, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (1/12/2025). Kasad menegaskan bahwa penggunaan Kapal ADRI merupakan langkah strategis untuk […]

  • Kasatgas PRR: Sumur Bor dan Sanitasi Penyintas Bencana Masih Perlu Diperbanyak

    Kasatgas PRR: Sumur Bor dan Sanitasi Penyintas Bencana Masih Perlu Diperbanyak

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

      Msinews.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus menambah fasilitas sumur bor dan fasilitas sanitasi mandi, cuci kakus (MCK) di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Berdasarkan data Satgas PRR per 26 Februari, dari 72 MCK yang akan dibangun di Aceh, sebanyak 54 diantaranya telah selesai […]

  • Wacana Menko PMK Naik Haji 1 Kali, Begini Tanggapan Komisi VIII DPR RI

    Wacana Menko PMK Naik Haji 1 Kali, Begini Tanggapan Komisi VIII DPR RI

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengeluarkan wacana untuk melarang orang naik haji lebih dari sekali. Muhadjir mengatakan, Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji. Dia beranggapan agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing. “Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua […]

  • Melvia, Pendamping PKH Yang Setia Mengabdi Di Tengah Musibah Pesisir Selatan

    Melvia, Pendamping PKH Yang Setia Mengabdi Di Tengah Musibah Pesisir Selatan

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Pesisir Selatan,msinews.com– Banjir beserta lumpur melanda rumah Melvia Viawitri, pendamping PKH Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan pada Kamis 7 Maret 2024 Waktu menunjukkan pukul 23.00 saat air mulai menggenangi rumahnya. Kejadian tersebut merusak nyaris seluruh perabotan di rumahnya. Melvia bersama suaminya segera mengungsikan kedua anak mereka yang masih balita dan kedua orang tua yang masih […]

  • Pilkada DKI  2024, Anies – Syahroni Jadi Kompromi Perkukuh Koalisi Indonesia Baru 

    Pilkada DKI 2024, Anies – Syahroni Jadi Kompromi Perkukuh Koalisi Indonesia Baru 

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Pemilihan Kepala Daerah, yakni calon Gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 27 November 2024 bakal seru. Pasalnya, bakal diikuti oleh mantan capres yang juga gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Syahroni dikabarkan menjadi salah satu pasangan di Pilkada tersebut. Nah, Pilkada DKI Jakarta diperkirakan akan menjadi bagian penting dari Pilkada […]

  • Pemenang Lomba Video Kreatif, LBS Ajak Anak Muda Perkuat Nilai-nilai Pancasila

    Pemenang Lomba Video Kreatif, LBS Ajak Anak Muda Perkuat Nilai-nilai Pancasila

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Transformasi pendidikan terus digalakkan Perguruan Tinggi Lentera Mondial Business School (Lemondial Business School/LBS). Dalam rangka menjawab tuntutan global dan untuk mewujudkan cita-cita pendiri yakni mendidik generasi muda Indonesia supaya menguasai ilmu dan keterampilan serta berkepribadian yang tangguh, LBS mengadakan Lomba Video Kreatif yang diikuti oleh lebih dari 30 peserta, pada medio Juli 2024. Hal ini […]

expand_less