PPATK,Soal Pemblokiran Rekening AMPB Bukan Pihaknya, Bank Mandiri Sebut Permintaan APH Sesuai Prosedur
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan secara tegas bahwa menyoal pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bukan dari pihaknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin 24 Agustus 2026.
Ivan menegaskan PPATK tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening yang digunakan Supriyono alias Botol.
Hal ini merespon isu yang berkembang beranggapan bahwa pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan PPATK.
“Pemblokiran tidak dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan.
Pemblokiran rekening Supriyono sebelumnya menuai kecaman dari koalisi masyarakat sipil.
Rekening tersebut diblokir ketika Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi dalam aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).
Rekening itu disebut menyimpan sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.
Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, mulai dari makanan, transportasi, hingga akomodasi.
Koalisi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening membuat warga Pati yang mengikuti aksi kehilangan akses terhadap dana operasional.
Mereka juga menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berpendapat dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Selain rekening, akun media sosial Supriyono dilaporkan mengalami gangguan pada waktu yang berdekatan dengan pemblokiran tersebut.
Koalisi juga menyoroti ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan itu mengatur pemblokiran sebagai upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
Permohonan pemblokiran, menurut koalisi, harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan keterkaitan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Dalam kondisi mendesak, pemblokiran dapat dilakukan sebelum izin pengadilan diperoleh.
Penyidik tetap wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Koalisi menilai penyebutan adanya permintaan Aparat Penegak Hukum atau APH belum cukup untuk memastikan tindakan pemblokiran telah memenuhi ketentuan hukum.
“Dengan demikian, penyebutan permintaan aparat penegak hukum tidak cukup untuk membuktikan tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum. Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Koalisi menyatakan pemblokiran dapat dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak terdapat izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan.
Sementara itu, Bank Mandiri membenarkan telah memblokir rekening milik Supriyono. Bank tersebut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat pemblokiran rekening.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun Threads @bankmandiri.
Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Bank juga menegaskan komitmennya menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG,** kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.”*
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar