Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » PPATK,Soal Pemblokiran Rekening AMPB Bukan Pihaknya, Bank Mandiri Sebut Permintaan APH Sesuai Prosedur

PPATK,Soal Pemblokiran Rekening AMPB Bukan Pihaknya, Bank Mandiri Sebut Permintaan APH Sesuai Prosedur

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan secara tegas bahwa menyoal pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bukan dari pihaknya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin 24 Agustus 2026.

Ivan menegaskan PPATK tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening yang digunakan Supriyono alias Botol.

Hal ini merespon isu yang berkembang beranggapan bahwa pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan PPATK.

“Pemblokiran tidak dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan.

Pemblokiran rekening Supriyono sebelumnya menuai kecaman dari koalisi masyarakat sipil.

Rekening tersebut diblokir ketika Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi dalam aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).

Rekening itu disebut menyimpan sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.

Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, mulai dari makanan, transportasi, hingga akomodasi.

Koalisi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening membuat warga Pati yang mengikuti aksi kehilangan akses terhadap dana operasional.

Mereka juga menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berpendapat dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Selain rekening, akun media sosial Supriyono dilaporkan mengalami gangguan pada waktu yang berdekatan dengan pemblokiran tersebut.

Koalisi juga menyoroti ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan itu mengatur pemblokiran sebagai upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.

Permohonan pemblokiran, menurut koalisi, harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan keterkaitan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.

Dalam kondisi mendesak, pemblokiran dapat dilakukan sebelum izin pengadilan diperoleh.

Penyidik tetap wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.

Koalisi menilai penyebutan adanya permintaan Aparat Penegak Hukum atau APH belum cukup untuk memastikan tindakan pemblokiran telah memenuhi ketentuan hukum.

“Dengan demikian, penyebutan permintaan aparat penegak hukum tidak cukup untuk membuktikan tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum. Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Koalisi menyatakan pemblokiran dapat dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak terdapat izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan.

Sementara itu, Bank Mandiri membenarkan telah memblokir rekening milik Supriyono. Bank tersebut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat pemblokiran rekening.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun Threads @bankmandiri.

Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Bank juga menegaskan komitmennya menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG,** kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.”*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Shin Tae Yong Dapat Hadiah 2 Unit Mobil Mewah Seharga Miliaran Rupiah

    Shin Tae Yong Dapat Hadiah 2 Unit Mobil Mewah Seharga Miliaran Rupiah

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rezeki memang tidak kemana-mana. Itu kata orang bijak. Dan kalimat itu harus diamini oleh Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong,asal negara gingseng itu. Betapa tidak, dalam hitungan jam, setelah anak asuhnya berhasil lolos semifinal Piala Asia U-23 2024,Jumat (26/4/2024) dini hari, Shin Tae-yong dibanjiri rezeki mendapatkan hadiah dari PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) berupa dua […]

  • Utang dari Spanyol 6,49 Triliun Untuk KKP Firman Soebagyo; Tidak Urgensi dan Hanya Menambah Beban Utang Negara

    Utang dari Spanyol 6,49 Triliun Untuk KKP Firman Soebagyo; Tidak Urgensi dan Hanya Menambah Beban Utang Negara

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Pemerintah Indonesia telah melakukan pinjaman luar negeri sebesar Rp. 6,49 triliun kepada Instituto de Credito Oficial (ICO) Sapanyol dan Banco Bilbao Vizcaya Argentaria (BBVA) Spanyol, untuk membiayai proyek Maritime and Fisheries Integrated Surveillance System (MFISS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diketahui bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu yang […]

  • NTT Diguncang Gempa dengan Kekuatan Magnitudo 5,8, Tak Berpotensi Tsunami

    NTT Diguncang Gempa dengan Kekuatan Magnitudo 5,8, Tak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomai.News–Gempa Bumi dengan kekuatan Magnitudo (M) 5,8 pada Rabu 15 Agustus 2023 hari ini mengguncang wilayah Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan laporan dari BMKG Gempa Bumi yang mengguncang NTT tersebut terjadi pada pukul 10:54 WIB di wilayah Pantai Selatan Ende. Hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa Gempa Bumi ini memiliki parameter update dengan Magnitudo […]

  • Komisi XI Sentil Pemerintah soal Pemberian PMN terhadap BUMN dan Bank Tanah Bermasalah

    Komisi XI Sentil Pemerintah soal Pemberian PMN terhadap BUMN dan Bank Tanah Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy mengkritisi standar yang digunakan oleh Kemenkeu dalam menentukan pemberian PMN. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik untuk BUMN, agar tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan. “Saya belum mendapatkan indikasi atau standar apa yang dipakai Kemenkeu dalam memberikan PMN. Ini penting agar kita dapat pemahaman utuh terkait uang […]

  • Jarnas Anti TPPO Tekankan Pentingnya Revisi UU dan Penguatan Direktorat TPPO

    Jarnas Anti TPPO Tekankan Pentingnya Revisi UU dan Penguatan Direktorat TPPO

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.com-Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) menggelar diskusi penting bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, serta sejumlah pimpinan lembaga terkait dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP), Selasa (26/11). Hadir dalam diskusi tersebut Brigjen (Pol) Desy Andriani, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan […]

  • Baleg DPR RI : Meski Masuk Prolegnas Prioritas, Revisi UU MD3 Belum Tentu Dilanjutkan

    Baleg DPR RI : Meski Masuk Prolegnas Prioritas, Revisi UU MD3 Belum Tentu Dilanjutkan

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus membenarkan bahwa revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional ( prolegnas) Prioritas 2024. Namun Revis UU MD3 ini belum tentu dilanjutkan pembahasannya. Karena sejak 2019 memang telah masuk […]

expand_less