Jakarta, MSINews.com – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengumumkan niatnya untuk melaporkan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang diduga Ilegal yang berasal dari kegiatan penambangan nikel.
“MAKI akan melaporkan Dana Kampaye Pemilu dari kegiatan Penambangan Nikel sesuai temuan PPATK,” kata Boyamin usai hadir dalam undangan di Gedung Merah Putih KPK untuk audiens pukul 13.00, Kamis 21/12/2023.
Baca Juga : Boyamin Tanggapi Putusan Praperadilan Firli Bahuri VS Polda Metro Jaya
MAKI akan hadir dengan membawa materi laporan dugaan penggunaan dana kampanye Pemilu berasal dari kegiatan ilegal sebagaimana disinyalir PPATK.
Laporan ini disusun berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya dugaan kerugian sekitar Rp. 3,7 triliun akibat aktifitas penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.
Menurut Boyamin, sebagian dana yang diperoleh dari kegiatan penambangan nikel ilegal tersebut diduga dialokasikan untuk mendanai kampanye Pemilu.
Dirinya menegaskan ini adalah pelanggaran serius terhadap integritas demokrasi dan menuntut adanya tindakan tegas untuk memastikan keberlanjutan proses demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendeklarasikan komitmennya untuk tetap menangani perkara korupsi meskipun dalam masa kampanye dan Pemilu.
KPK juga secara resmi menyatakan niatnya untuk menindaklanjuti temuan yang disampaikan oleh PPATK terkait dugaan penyalahgunaan dana dari penambangan nikel ilegal.
“Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait temuan PPATK ini. Korupsi tidak akan mendapat ruang di masa kampanye maupun selama proses Pemilu. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam demokrasi,” ujar juru bicara KPK.
Langkah MAKI dan respons positif KPK ini menjadi langkah krusial dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi Indonesia. Masyarakat menantikan tindak lanjut lebih lanjut dari lembaga penegak hukum terkait, dengan harapan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara adil dan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal ini.
Sementara dilansir halaman CNN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait dana kampanye yang diduga berasal dari tambang ilegal. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa indikasi terkait praktik tambang ilegal telah disampaikan sebelumnya.
“Waktu itu pernah kita sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal), dari macam-macam lah,” ujar Ivan Yustiavandana pada Jumat (15/12).
Temuan tersebut telah segera dilaporkan oleh PPATK kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ivan Yustiavandana menegaskan pentingnya menghindari adu kekuatan uang dalam kontestasi politik, terutama berasal dari sumber yang melanggar hukum.
Baca juga : Gubernur Malut Ditangkap KPK Terkait Suap Proyek Infrastruktur
“Prinsipnya kita ingin kontestasi politik dilakukan adunya visi dan misi, bukan adu kekuatan uang. Apalagi ada keterlibatan dana dari hasil ilegal, itu kita tidak mau,” tegas Ivan.
PPATK menyoroti bahwa pesta demokrasi seharusnya menjadi ajang adu gagasan serta visi misi para peserta. Keterlibatan dana dari tambang ilegal dinilai sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang seharusnya diterapkan di Indonesia.
Pihak PPATK berharap bahwa laporan ini dapat menjadi langkah awal untuk menjaga integritas dan kebersihan jalannya kontestasi politik di tanah air. Selain itu, diharapkan adanya langkah tegas dari Bawaslu dan KPU untuk menindaklanjuti temuan ini guna menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.