Menko Polkam: Hormati Simbol Negara, Jaga Perdamaian Aceh dan Kondusivitas Papua
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, serta keamanan menyikapi dinamika di Aceh dan Papua. Pemerintah menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi secara damai, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Menko Polkam dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, M.MDS., di Jakarta.
Terkait Aceh, Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka Perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.
Menko Polkam juga menegaskan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Menko Polkam meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.
Sementara terkait perkembangan di Papua, Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka.
“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Menko Polkam.
Lebih lanjut Karo Humas dan Datin menyampaikan bahwa Menko Polkam terus mencermati perkembangan situasi di Aceh dan Papua serta mengoordinasi kan langkah-langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.
Karena itu, Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita hoax dan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat.
Pernyataan untuk Running Text TV :
1. Menko Polkam: Jaga perdamaian Aceh, hormati simbol negara.
2. Menko Polkam: Pelaku penghina atau perusak simbol negara di Aceh harus diproses hukum dengan adil.
3. Menko Polkam: Penyampaian Aspirasi di Papua harus dilakukan secara damai dan kondusif.
4. Menko Polkam: Setiap pelaku anarkisme dan pelanggar hukum dalam aksi penyampaian pendapat harus diproses hukum secara tegas. ** [Kepala Biro Humas Datin Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, M.MDS).
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar