Jakarta,msinews.com-Ada kebijakan baru dari pemerintah tentang pembatasan BBM bersubsidi resmi akan diberlakukan Januari 2025. Aturan tersebut juga mencakup jenis Pertalite dan Solar di SPBU di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.
Adapun, revisi aturan tersebut mengacu pada perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Diketahui, bahwa dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan kapasitas mesin kendaraan yang dapat membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina.
“Sepeda motor, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250 cc dilarang menggunakan Pertalite. Begitu pula mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc juga tidak diizinkan menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers awal desember 2024.
“Formulasinya sudah hampir final, dan kita masih butuh 1-2 exercise lagi untuk memastikan bahwa penerima subsidi tepat sasaran,” kata Bahlil, seperti dikutip dari tribunnews.com, Kamis (2/12/2024).
Ia menambahkan bahwa skema subsidi akan berbentuk kombinasi antara subsidi langsung dalam bentuk barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Guna memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan efektif, pemerintah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam memvalidasi data.
Adapun, proses ini diharapkan selesai dalam waktu satu pekan agar penerima subsidi benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Menteri ESDM juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat melalui skema subsidi yang lebih terarah.
“Skema ini dirancang agar masyarakat tetap dapat membeli bahan bakar dengan harga yang terjangkau,” ujarnya dikutip telisik.
Daftar Kendaraan Resmi Dilarang Isi Pertalite
Berikut adalah daftar sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc yang dilarang mengisi Pertalite:
Sepeda Motor:
- Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
- Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X
- Honda CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
- Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Berikut adalah daftar kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang dilarang mengisi Pertalite:
Mobil:
- Toyota Agya, Calya, Raize, Avanza
- Daihatsu Ayla, Sigra, Sirion, Rocky, Xenia
- Suzuki Ignis, S-Presso
- Honda Brio
- Kia Picanto, Seltos, Ri
- Wuling Formo S
- Nissan Kicks, Magnite
- Mercedes-Benz A-Class, CLA, GLA 200, GLB
- DFSK Super Cab
- Peugeot 2008
- Volkswagen Tiguan, Polo, T-Cross
- Tata Ace EX
- Renault Kiger, Kwid, Tribe
- Audi Q3. (C). **
Editor : tim redaksi/dm.