Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Larangan Merokok Sambil Mengemudi

Larangan Merokok Sambil Mengemudi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Untuk menjaga keselamatan di jalan raya, pemerintah dapat menerapkan aturan tegas yang melarang aktivitas merokok saat mengemudi, baik bagi pengendara mobil maupun sepeda motor_ .

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 106 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi,sebab satu tangan sibuk memegang rokok atau korek. Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran.

Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Khususnya pada Pasal 6 huruf e, yang secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi saat berkendara.

Djoko Setijowarno

Bagi pengendara yang nekat merokok hingga mengganggu konsentrasi, sanksinya diatur tegas dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000,00.

Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal.

Tantangan

Meskipun aturan hukum dan sanksi denda sudah jelas, menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. Berikut adalah rincian tantangan utama beserta upaya strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.

Pertama, minimnya kesadaran dan rendahnya empati. Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain.

Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang sulit. Petugas di lapangan kesulitan menindak pelanggar secara real-time, terutama pengendara sepeda motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan.

Ketiga, kebiasaan dan adiksi. Merokok bagi sebagian besar orang adalah adiksi fisik. Menghilangkan keinginan merokok saat terjebak macet atau perjalanan jauh membutuhkan kontrol diri yang sangat tinggi.

Upaya mengurangi

Pertama, penegakan hukum yang lebih efektif. Kepolisian dapat menggelar operasi tertib lalu lintas secara berkala yang memprioritaskan penindakan pada pengendara yang merokok. Selain denda finansial, pemberlakuan sanksi teguran terbuka atau penahanan dokumen kendaraan sementara bisa memberikan efek jera yang lebih kuat.

Kedua, pemanfaatan teknologi dan laporan masyarakat. Mengembangkan AI pada sistem ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok atau bara api di area pengendara. Membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan pengendara yang membahayakan lewat bukti rekaman dashcam atau HP melalui aplikasi resmi kepolisian.

Ketiga, kampanye edukasi yang berdampak visual. Kampanye edukasi tidak hanya menyuarakan “Dilarang Merokok”, tetapi menyoroti efek nyata abu rokok yang memicu iritasi mata hingga kebutaan pada pengendara di belakangnya. Disamping itu, dapat menyisipkan materi bahaya merokok saat berkendara ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM.

*Catatan penutup*
Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang.

*) Djoko Setijowarno adalah seorang Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SDR Desak Kejagung RI Selidiki Korupsi, Pengusaha Asal Lampung

    SDR Desak Kejagung RI Selidiki Korupsi, Pengusaha Asal Lampung

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – SDR Desak Kejagung RI terkait penyelidikan mendalam dugaan jaringan pengamanan hukum yang terlibat dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pengusaha asal Lampung, Muhammad Suryo. Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Direktur Eksekutif, Hari Purwanto, mendesak Kejagung RI agar  menyelidiki kasus pengamanan Hukum korupsi. Ia menyebut pengusaha asal Lampung SDR Desak Kejagung RI terkait […]

  • Kadispenad: Jadilah Insan Penerangan yang Adaptif, Responsif, dan Inovatif

    Kadispenad: Jadilah Insan Penerangan yang Adaptif, Responsif, dan Inovatif

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, S.E., M.M., menegaskan bahwa insan Penerangan TNI AD harus adaptif, responsif, dan inovatif dalam menghadapi dinamika informasi di era digital. Hal ini disampaikan dalam arahannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penerangan TNI AD Tahun 2025 di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Jumat […]

  • Puan Maharani Kunjungi PT Freeport Indonesia, Apa Urjensinya?

    Puan Maharani Kunjungi PT Freeport Indonesia, Apa Urjensinya?

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyambangi area operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Dalam kunjungan tersebut, keduanya memberikan apresiasi terhadap kinerja PTFI dan upaya perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Puan menyatakan, sudah dilaksanakan tentunya sudah berdampak […]

  • Komisi IX Desak Pemerintah Berikan Sanksi Aplikator yang Tak Penuhi BHR ke Driver Ojol

    Komisi IX Desak Pemerintah Berikan Sanksi Aplikator yang Tak Penuhi BHR ke Driver Ojol

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta) – Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengaku jengkel dan kesal atas sikap dari aplikator gojek online yang tidak mematuhi perintah Presiden Prabowo yang sudah mengintruksikan agat memberikan jatah Bonus Hari Raya (BHR) kepada para driver. Hal ini disampaikan Irma terkait keluhan dan ancaman aksi dari Indonesia — Driver ojek online (ojol) mengancam […]

  • “Festival Jazz Internasional Suara Musi 2024”, Merawat Potensi Seni dan Budaya Sumatera Selatan

    “Festival Jazz Internasional Suara Musi 2024”, Merawat Potensi Seni dan Budaya Sumatera Selatan

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com– Ratusan warga masyarakat di Kota Pempek itu memadati area Pelataran Benteng Kuto Besak di Kota Palembang,Sumatera Selatan,Sabtu 30 November 2024. Meski masih dalam suasana hingar bingar tahun politik Pilkada Serentak 27 November, mereka datang bukan untuk merayakan kemenangan ajang tahun politik, melainkan untuk menonton ajang “Festival Jazz Internasional Suara Musi 2024″ yang dihelatb oleh […]

  • Wamenko Polkam: Politik adalah Ibadah Pengabdian, Bukan Jalan Menuju Kekayaan

    Wamenko Polkam: Politik adalah Ibadah Pengabdian, Bukan Jalan Menuju Kekayaan

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Politik yang bermoral, berkeadilan, dan memberdayakan umat merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang substantif sekaligus mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus, saat menjadi narasumber pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026 di […]

expand_less