Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Cabut Perpres No. 66 Tahun 2025, Imparsial : Pengamanan Jaksa oleh TNI Telah Merusak Sistem Peradilan Pidana

Cabut Perpres No. 66 Tahun 2025, Imparsial : Pengamanan Jaksa oleh TNI Telah Merusak Sistem Peradilan Pidana

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Direktur Inparsial,Ardi Manto Adiputra, menyoroti  soal Pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan jaksa belakangan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, telah menimbulkan persoalan serius, baik dari aspek konstitusional, sistem peradilan pidana (penegakan hukum), maupun tata kelola sektor keamanan.

Dalam keterangan tertulis diterkma awak media di Jakarta, Ardi mebegaskan bahwa, Pengamanan rumah eks-Jampidsus, Febrie Adriansyah, oleh TNI dan peristiwa kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya (PMJ) yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi eks-Jampidsus itu semakin memperlihatkan bahwa Perpres tersebut telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.

Sejak awal, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menimbulkan persoalan karena menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam pelaksanaan fungsi pengamanan terhadap jaksa. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap pelibatan TNI harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan dibatasi secara ketat sesuai dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI). Oleh karena itu, Perpres tersebut terbukti secara faktual telah menyalahi aturan tentang pengerahan TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Jika merujuk pada aturan di dalam UU TNI, maka pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam konteks pengamanan jaksa, pelibatan TNI hanya dapat dilakukan dalam situasi darurat, bersifat sementara, serta didasarkan pada adanya ancaman nyata, bukan dijadikan mekanisme pengamanan permanen terhadap seluruh jaksa. Artinya pengamanan jaksa oleh TNI baru dapat dilakukan ketika kepolisian sudah tidak sanggup lagi mengamanan jaksa dari ancaman bersenjata yang mengancam keselamatan jaksa tersebut yang dilakukan setelah ada permintaan dari Kepolisian.

“Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian sebagai institusi yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus penegakan hukum. Karena itu, pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan sebagai tugas perbantuan terhadap kepolisian. Sementara itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara jelas menempatkan pengamanan TNI terhadap jaksa sebagai suatu yang permanen,” kata Ardi.

Dijelaskan, Kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa yang terjadi baru-baru ini juga menimbulkan kesan kuat bahwa pengamanan tersebut telah disalahgunakan untuk melindungi jaksa yang diduga terlibat suatu tindak pidana. Tindakan tersebut tentunya dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) yang juga secara tersendiri merupakan suatu tindak pidana.

Selain itu, Perpres 66 tahun 2025 tersebut juga bertentangan dengan UU TNI. Merujuk pada Penjelasan Pasal 47 UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya dalam konteks pidana militer (Jampidmil). Oleh karena itu Perpres 66 Tahun 2025 yang memerintahkan prajurit aktif melakukan pengamanan Jaksa adalah tidak berdasar dan bermasalah secara hukum.

“Perpres No. 66 Tahun 2025 secara nyata telah menimbulkan kekacauan dalam relasi antar-aparat negara dan mengganggu prinsip-prinsip dasar sistem peradilan pidana. Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, pelaksanaannya telah menciptakan konflik kewenangan, menghambat proses penegakan hukum, serta mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin pernyataN Imparisal dalam konferensi Pers di Jakarta, 15 Juli 2026 diman Lembaga HAM Imparsial mendesak :

Pertama, Presiden untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 karena telah membuka ruang pelibatan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi sipil dan terbukti menimbulkan gangguan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kedua, Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI segera menarik seluruh personel TNI yang saat ini melakukan pengamanan terhadap jaksa, mengingat tidak terdapat ancaman bersenjata yang nyata yang dapat menjadi dasar pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI.

Ketiga, Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.*

Editor : Tim Redaksi

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Sampai Ditipu Pinjol Ilegal, Simak OJK Ungkap Modusnya:

    Jangan Sampai Ditipu Pinjol Ilegal, Simak OJK Ungkap Modusnya:

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini sangat meresahkan. Baru-baru modus yang dilakukan penyedia pinjol dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi kepada para korbannya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan modus baru ini sudah memakan […]

  • Kemenag Terima Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari BNSP, Bidang Apa Saja?

    Kemenag Terima Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari BNSP, Bidang Apa Saja?

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui proses full assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen. Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen LSP dalam memastikan kompetensi tenaga […]

  • Dukung Pesonas II NTT, Special Olympics Indonesia Gelar Charity Night

    Dukung Pesonas II NTT, Special Olympics Indonesia Gelar Charity Night

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Atlet Special Olympics atau atlet disabilitas intelektual akan berlomba dalam even Pekan Olahraga Nasional Special Olympics (Pesonas) II di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 13-18 Oktober 2026 dan Special Olympics World Summer Games (SOWG), Santiago, Chile pada 16-24 Oktober 2027. Namun, partisipasi atlet dalam kedua even ini menghadapi keterbatasan dalam pembiayaan. Untuk itu, Special […]

  • BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

      Msinews.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) di wilayah kerja masing-masing dalam dua minggu ke depan. Dia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya […]

  • Aksi Masa Geruduk PT. Bank UOB, Udut Duit Rp21 Miliar Digelapkan

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – Aksi masa Bakornas Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pengurus Besar HMI geruduk kantor pusat PT. Bank UOB Indonesia Jl. Tamrin Jakarta Pusat. Mereka mendesak agar kasus pengelapan uang tabungan deposito Rp.21 M milik nenek bisa dipertanggungjawabkan. Para aksi menyatakan persekongkolan kejahatan perbankan di Bank UOB terjadi secara terstruktur dan sistemik. Tak cukup sampai […]

  • Mesjid At’ Ataqwa mengadakan Sholat Idul Fitri 1445 H Dengan Hikmat

    Mesjid At’ Ataqwa mengadakan Sholat Idul Fitri 1445 H Dengan Hikmat

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jakarta,SINews.com – Mesjid At’ Ataqwa mengadakan Sholat Idul Fitri 1445 H Dengan HikmatMesjid Ataqwa Mengadakan Solat Idul Fitri dengan Imam Mesjid Ustadz Sutrisno dan Khotib Ustadz Sumaryono S.Pd.I dilaksanakan Hari Rabu( 10/04/2024) Pukul: 06:45, Jl Rajawali Raya Blok S kel, Pulogebang,cakung Jakarta Timur. Hari Raya Idul Fitri memiliki arti penting bagi umat Islam di dunia. […]

expand_less