Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Cabut Perpres No. 66 Tahun 2025, Imparsial : Pengamanan Jaksa oleh TNI Telah Merusak Sistem Peradilan Pidana

Cabut Perpres No. 66 Tahun 2025, Imparsial : Pengamanan Jaksa oleh TNI Telah Merusak Sistem Peradilan Pidana

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Direktur Inparsial,Ardi Manto Adiputra, menyoroti  soal Pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan jaksa belakangan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, telah menimbulkan persoalan serius, baik dari aspek konstitusional, sistem peradilan pidana (penegakan hukum), maupun tata kelola sektor keamanan.

Dalam keterangan tertulis diterkma awak media di Jakarta, Ardi mebegaskan bahwa, Pengamanan rumah eks-Jampidsus, Febrie Adriansyah, oleh TNI dan peristiwa kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya (PMJ) yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi eks-Jampidsus itu semakin memperlihatkan bahwa Perpres tersebut telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.

Sejak awal, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menimbulkan persoalan karena menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam pelaksanaan fungsi pengamanan terhadap jaksa. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap pelibatan TNI harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan dibatasi secara ketat sesuai dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI). Oleh karena itu, Perpres tersebut terbukti secara faktual telah menyalahi aturan tentang pengerahan TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Jika merujuk pada aturan di dalam UU TNI, maka pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam konteks pengamanan jaksa, pelibatan TNI hanya dapat dilakukan dalam situasi darurat, bersifat sementara, serta didasarkan pada adanya ancaman nyata, bukan dijadikan mekanisme pengamanan permanen terhadap seluruh jaksa. Artinya pengamanan jaksa oleh TNI baru dapat dilakukan ketika kepolisian sudah tidak sanggup lagi mengamanan jaksa dari ancaman bersenjata yang mengancam keselamatan jaksa tersebut yang dilakukan setelah ada permintaan dari Kepolisian.

“Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian sebagai institusi yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus penegakan hukum. Karena itu, pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan sebagai tugas perbantuan terhadap kepolisian. Sementara itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara jelas menempatkan pengamanan TNI terhadap jaksa sebagai suatu yang permanen,” kata Ardi.

Dijelaskan, Kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa yang terjadi baru-baru ini juga menimbulkan kesan kuat bahwa pengamanan tersebut telah disalahgunakan untuk melindungi jaksa yang diduga terlibat suatu tindak pidana. Tindakan tersebut tentunya dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) yang juga secara tersendiri merupakan suatu tindak pidana.

Selain itu, Perpres 66 tahun 2025 tersebut juga bertentangan dengan UU TNI. Merujuk pada Penjelasan Pasal 47 UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya dalam konteks pidana militer (Jampidmil). Oleh karena itu Perpres 66 Tahun 2025 yang memerintahkan prajurit aktif melakukan pengamanan Jaksa adalah tidak berdasar dan bermasalah secara hukum.

“Perpres No. 66 Tahun 2025 secara nyata telah menimbulkan kekacauan dalam relasi antar-aparat negara dan mengganggu prinsip-prinsip dasar sistem peradilan pidana. Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, pelaksanaannya telah menciptakan konflik kewenangan, menghambat proses penegakan hukum, serta mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin pernyataN Imparisal dalam konferensi Pers di Jakarta, 15 Juli 2026 diman Lembaga HAM Imparsial mendesak :

Pertama, Presiden untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 karena telah membuka ruang pelibatan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi sipil dan terbukti menimbulkan gangguan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kedua, Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI segera menarik seluruh personel TNI yang saat ini melakukan pengamanan terhadap jaksa, mengingat tidak terdapat ancaman bersenjata yang nyata yang dapat menjadi dasar pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI.

Ketiga, Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.*

Editor : Tim Redaksi

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APBN 2026 Dukung Pembangunan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

    APBN 2026 Dukung Pembangunan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, pemerintah Indonesia optimis menyusun arsitektur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung agenda pembangunan nasional . Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan Nota Keuangannya di Rapat Paripurna DPR pada Jumat (15/08) menyebut bahwa telah mengalokasikan sebesar […]

  • Wujudkan Parlemen Modern, Pimpinan DPD RI Beri Arahan Ke Seluruh Pegawai Setjen DPD RI 

    Wujudkan Parlemen Modern, Pimpinan DPD RI Beri Arahan Ke Seluruh Pegawai Setjen DPD RI 

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berikan pengarahan kepada seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, dalam rangka Optimalisasi Peran Setjen DPD RI Sebagai Supporting System Untuk Mewujudkan DPD RI yang Kuat, Aspiratif, dan Inklusif, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Selain sebagai ajang silaturahmi Pimpinan DPD RI dengan seluruh […]

  • Pj Gubernur Babel Tanam Satu Juta Pohon dalam Enam Bulan, Targetkan 2,5 Juta dalam Satu Tahun.

    Pj Gubernur Babel Tanam Satu Juta Pohon dalam Enam Bulan, Targetkan 2,5 Juta dalam Satu Tahun.

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Pangkalpinang, msinews.com -Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA melaksanakan gerakan menanam bibit pohon, diikuti sekitar 500 orang peserta. Penanaman bibit pohon secara simbolis dilakukan bertepatan dengan launching program Semangat Menanam Rakyat Bangka Belitung (Semarak Babel) 2024, di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Sahabudin, Selasa pagi, (23/7) lalu. Penanaman bibit pohon berjumlah lebih kurang 131.103 batang […]

  • Akun Youtube DPR.RI Diretas, Muncul Unggahan Video Konten Judi Daring ?

    Akun Youtube DPR.RI Diretas, Muncul Unggahan Video Konten Judi Daring ?

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa akun Youtube DPR RI telah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sejak pukul 05.30 WIB, Rabu pagi (6/9/2023). Ia pun mengaku bahwa hal tersebut tengah menjadi perhatiannya dan saat ini Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tengah berkomunikasi dengan berbagai pihak guna memastikan penyebab akun tersebut […]

  • Nevi Zuairina Desak Kejakgung Segera Tindaklanjuti Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar di PT Indofarma Tbk

    Nevi Zuairina Desak Kejakgung Segera Tindaklanjuti Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar di PT Indofarma Tbk

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 20 Mei 2024, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terhadap PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya kepada Kejaksaan Agung. Dalam laporan tersebut mengungkapkan adanya indikasi pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 371,83 miliar. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mendesak […]

  • Tindaklanjuti Perintah Presiden, Menko Polhukam Tinjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber BSSN

    Tindaklanjuti Perintah Presiden, Menko Polhukam Tinjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber BSSN

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo serta menyikapi hasil rapat dengan Menkominfo dan Kepala BSSN pada Senin kemarin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meninjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber milik BSSN di Ragunan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Di sela kunjungannya, Menko Polhukam juga melaksanakan apel dengan BSSN dan Computer Security […]

expand_less