Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Kemenkeu Luncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas e-Perjadin, Ini Pungsinya:

Kemenkeu Luncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas e-Perjadin, Ini Pungsinya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas atau e-Perjadin untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien dan transparan.

“Peluncuran e-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, terbitkan Sabtu 19/8/2023.

Heru mengatakan dimulainya e-Perjadin untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas, mulai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga pemeriksaan.

“e-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. e-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplaceonline travel agent, maskapai, jaringan hotel dan perbankan,” ungkapannya

Lebih lanjut Heru menuturkan pelaksana perjalanan dinas bisa mendapatkan kepastian penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana.

Ia menyebut pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.

“e-Perjadin yang diluncurkan pada Kamis (17/8) juga mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai,’ ujarnya

e-Perjadin juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.

“Implementasi penuh e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60 persen, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80 persen,” jelas Heru.

Heru menambahkan, e-Perjadin juga mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.

Di samping itu, e-Perjadin juga memberikan insight dan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas, termasuk dukungan audit berbasis teknologi informasi (e-audit) dan rekam jejak tercatat pada sistem, karena berbasis data analitik.

Melalui inovasi tersebut, Kemenkeu ingin menunjukkan dedikasi terus menerus dalam memperbaiki dan memodernisasi tata kelola keuangan negara.

Kemenkeu berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien demi kepentingan rakyat Indonesia. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUU Pengawasan Obat dan Makanan Sebagai Usul Inisiatif DPR RI

    RUU Pengawasan Obat dan Makanan Sebagai Usul Inisiatif DPR RI

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Seluruh Fraksi sepakatai RUU Penawasan Obat dan Makanan sebagai usul inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Persetujuan tersebut untuk menjadikan RUU POM sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dan kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan […]

  • Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan Berbasis Digital

    Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan Berbasis Digital

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Palembang, msinew.com – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumsel menyelenggarakan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas). Raker tersebut mengedepankan penguatan fungsi pengawasan Polri berbasis digital. Penguatan dimaksudkan dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan serta mengawal pengawanan Pilkada serentak di Provinsi Sumsel pada 2024. Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyatakan, saat ini Polri telah […]

  • AI Jadi Alat Bantu, Kemendikbud Dorong Siswa Belajar Efisien dan Efektif

    AI Jadi Alat Bantu, Kemendikbud Dorong Siswa Belajar Efisien dan Efektif

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dalam era digital seperti saat ini pemanfaatan teknologi telah menjadi suatu keharusan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Menyadari potensi besar yang dimiliki oleh teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus mendorong pemanfaatan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam proses pembelajaran. Kepala Badan Standar, Kurikulum, […]

  • KLHK Bentuk 100 Pengawas Dampak Lingkungan di Wilayah Jabodetabek

    KLHK Bentuk 100 Pengawas Dampak Lingkungan di Wilayah Jabodetabek

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mulai membuat 100 pengawas untuk diterjunkan dalam mengawasi industri terkait PLTU di Jabodetabek. “Kami menerjunkan lebih kurang lebih 100 pengawas maupun pengendali dampak lingkungan. Sementara kita akan melakukan pengawasan di wilayah se Jabodetabek,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup […]

  • Konflik

    Kuasa Hukum RW Kecam Polisikan 2 Orang, MSPI Tantang Balik

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com -Konflik antara Kuasa Hukum RW014 Taman Kencana Tegal Alur dan Lembaga. Monitoring Saber Pungli Indonesia  (MSPI) semakin memanas.. Kontroversi ini muncul setelah RW014 Tegal Alur Iwan merasa dituduh oleh oknum LSM dan salah satu warganya, buntut akses jalan di Perumahan Taman Kencana Tegal Alur belum dibongkar. Baca Juga : Aduan Tutup Jalan Taman […]

  • Apa Kerja Komisi-Komisi di DPR RI Hari Ini? Simak Agendanya Berikut Ini

    Apa Kerja Komisi-Komisi di DPR RI Hari Ini? Simak Agendanya Berikut Ini

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat,sesuai dengan tugas melalui Komisi-Komisi dari berbagai Fraksi di DPR yang terdiri dari masing-masing Partai Politik (9) Parpol hasil pemilu 2019-2024, hari ini Selasa (9/7/2024) melakukan kerja-kerja politiknya. Adapun, Tugas Komisi-Komisi di DPR adalah pembentukan undang-undang,persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Badan Kerja Sama Antara Parlemen […]

expand_less