Legislator Maluku : Ini Negara Apa? Hak Masyarakat Adat Dihabisi oleh Tambang Ilegal
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Saadiah Uluputty
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM-Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti dugaan masih beroperasinya perusahaan tambang tanpa izin dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Legislator asal Desa Negeri Lima, Kabupaten Maluku Tengah ini, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.
Aluni Universitas Patiura,Ambon,Maluku ini juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan itu masih dapat berlangsung, sementara masyarakat adat justru menghadapi tekanan, bahkan dugaan kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya.
“Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL,” kata Saadiah Uluputty, Rabu, 1 Juli 2026.
Perepuan kelahiran 7 April 1973 ini kemudian menyoroti data mengenai kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang disebut dalam rapat. Ia mempertanyakan apakah sebagian besar wilayah tersebut merupakan tanah adat yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, bahwa apabila benar terdapat tanah adat di kawasan tersebut, maka negara harus memastikan hak masyarakat adat tidak dirampas oleh kepentingan usaha.
“Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya,” ujarnya.
Aluni Fakultas Teknik Universitas Patiura,Ambon itu mengaku prihatin karena berbagai laporan mengenai dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap warga masih terus bermunculan. Sedihnya, sikap sejumlah institusi negara yang dinilai belum memberikan respons yang memadai terhadap persoalan tersebut.
“Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?” tegas peraih Anugerah Pendidikan Indonesia (API) 2018 ini.
Saadiah menegaskan, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan kepada warga yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya.
“Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII sebagai rumah rakyat harus merespons dengan cepat,” tegasnya.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar