Yogyakarta,msinews.com– Koordinasi yang lebih baik dan perhatian yang serius dari berbagai pihak, diharapkan penanganan kasus mafia tanah di Yogyakarta dan seluruh Indonesia dapat lebih efektif. Hal tersebut agar memberikan keadilan bagi masyarakat, dan mengakhiri praktik-praktik mafia tanah yang merugikan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Riezky Aprilia,Anggota Komisi III DPR RI saat kunjungan reses di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasalnya, kasus mafia tanah kerap kali menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Karena itu perlu adanya ketegasan dan koordinasi antaraparat penegak hukum dalam menangani kasus mafia tanah, khususnya di Yogyakarta.
“Prinsipnya, dari hulu sampai hilir, proses penanganan kasus mafia tanah memerlukan koordinasi yang baik antara mitra Komisi III, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,”kata politisi perempuan dari partai PDI Perjuangan Kepada jurnalis parlemen dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III di Yogyakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu, Riezky Aprilia juga menyoroti berbagai aspek penanganan kasus sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dan mafia tanah yang harus diselesaikan secara komprehensif.
Dikatakan bahwa, dengan adanya pertemuan tersebut, pihak kepolisian dan pengadilan juga menyampaikan permasalahan yang sedang mereka tangani terkait kasus sengketa tanah. Hal ini perlu menekankan pentingnya kejelasan terkait alat bukti, lokasi sertifikat tanah, metode penyelesaian, dan saksi-saksi yang terlibat.
“Kami berharap kasus-kasus mafia tanah dan sengketa tanah dengan masyarakat dapat segera diselesaikan, meskipun mungkin memerlukan waktu. Harapannya, tidak akan berlangsung lama dan bisa tuntas,” tambahnya.
Riezky juga menekankan pentingnya perbaikan tatanan hukum di masa mendatang dan berharap bahwa DPR dapat menjembatani kepentingan masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, DPR harus terus mendorong perbaikan ini dan melanjutkan upaya yang telah dilakukan oleh para anggota sebelumnya,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kerugian ekonomi yang mencapai sekitar Rp2.000 triliun dari kasus mafia tanah.
“Ini adalah angka yang sangat fantastis dan pasti melibatkan kepentingan masyarakat. Tidak hanya tanah milik masyarakat, tetapi juga tanah Kesultanan Keraton,” ujarnya.
“Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dapat meneruskan warisan kerja yang telah dilakukan oleh pendahulunya dalam menangani kasus-kasus ini. Bahwa permasalahan mafia tanah mempengaruhi banyak pihak, dan perlu penanganan yang serius dan tuntas,” Imbuh Riezky. * tim/dm.