Harga Avtur Turun, Ditjen Hubud Pastikan Tarif Tiket Pesawat Tetap Dievaluasi
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Senin, 22 Jun 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan terus memantau perkembangan harga avtur nasional dan mengevaluasi komponen pembentuk tarif angkutan udara guna menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket dan keberlanjutan operasional maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan biaya tambahan atau fuel surcharge yang diterapkan maskapai penerbangan berdasarkan perkembangan harga bahan bakar pesawat.
Menurutnya, evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 Juni 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp26.089 per liter atau mengalami penurunan sekitar 10,4 persen dibandingkan rata-rata harga avtur Bulan Mei 2026 yang sebesar Rp29.116 per liter. Penurunan ini merupakan perkembangan positif bagi industri penerbangan nasional.”
Meski demikian, pemerintah menyebut penurunan harga avtur tersebut belum mengubah ketentuan batas maksimal fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai penerbangan.
“Namun demikian, mendasari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan setelah dilakukan evaluasi, penurunan harga avtur Bulan Juni 2026 masih berada pada rentang Rp25.900 sampai dengan Rp29.750 per liter. Dengan demikian, besaran biaya tambahan (surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara tetap maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.”
Ditjen Hubud menegaskan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan terus dilakukan, termasuk terhadap komponen fuel surcharge agar diterapkan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut mencakup pemantauan tarif maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Selain itu, Kementerian Perhubungan tetap mendorong maskapai untuk menawarkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Maskapai juga diberikan fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing.
Kementerian Perhubungan memastikan evaluasi terhadap harga avtur dan kebijakan tarif penerbangan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga konektivitas nasional, mendukung keberlangsungan industri penerbangan, serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar