Setelah 5 Bulan Buron, Anggota DPRD Sumbar,BSN Ditangkap di Jakarta Selatan,Dugaan Korupsi Rp34 Miliar
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM-Setelah 5 bulan jadi buron dalam kasus dugaan kurupsi dana fasilitas kredit modal kerja senilai RP 34 miliar, Aanggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, berinisial BSN,akhirnya ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, tim Burung Hantu Kejati Sumatera Barat, dan Kejaksaan Negeri Padang.
BSN diamankan pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus buronan Kejaksaan Negeri Padang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa proses pengamanan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” kata Anang di Jakarta, Rabu malam.
BSN diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Berdasarkan hasil audit BPKP Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2012–2020.
Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp34 miliar.
Usai ditangkap, BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Untuk diketahui, BSN merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Demokrat. Pada Pemilu Legislatif 2024 ia mencalonkan diri dari daerah pemilihan atau Dapil II Sumbar meliputi Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman). Artinya BSN masih tercatat sebagai Anggota DPRD Aktif periode 2024-2029. //Dari berbagai sumber/Editor ; tim redaksi.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar