Catat, 200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital Republok Indonesia mencatat, bahwa terdapat 200 ribu anak yang terpapar judi daring atau judi online [Judol] 80 ribu adalah berusia di bawah 10 tahun. Ini akan menghancurkan masa depan anak-anak di Indonesia. Ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda bangsa.
Hal tersebut disampaikam oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata mantan Ketua Komisi I DPR RI ini.
Mantan jurnalis Metro TV itu menegaskan bahwa , semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.
Pemberantasan judi online kata Meutya, tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid (foto: dok. Istimewa
Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Namun, yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” imbuhnya,dilansir media ini dari Kompas.com.
Menkodigi juga menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak.
Hal terssbut mengingat, banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ujar Meutya.
Guna mencegah hal tetsebut, Kementerian Komunikasi dan Digital, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Meski demikian, ia menilai upaya tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” tegasnya.
Selain itu, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.
Oleh karena itu, Kemkomdigi telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya. Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar,” tegasnya lagi.
Meutya mengajak para orang tua khisisnya ibu-ibu unyuk menjadi benteng penyelamatan masa depan henerasi bangsa.
“Mari, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” imbuh Menkodigi, Meutya Hafid. **
Editor : Tim redaksi/domi dese.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar