Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli Menteri Kemensos Terlibat Korupsi Bansos

Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli Menteri Kemensos Terlibat Korupsi Bansos

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Msinews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membebastugaskan staf ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Hari ini juga saya tandatangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Mensos Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Ia menegaskan ES dibebastugaskan sepenuhnya. Sehingga, yang bersangkutan dapat menghadapi proses hukum dengan sungguh-sungguh dan dengan keyakinannya.

“Kami mendukung dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Dan kami harapkan ini menjadil pembelajaran bagi kita semua,” katanya.

Gus Ipul mengatakan setelah status bebas tugas ini, ES tidak perlu lagi berkantor atau mengikuti kegiatan kantor. Ia pun menyebutkan ulang arahan Presiden Prabowo.

“Maka sesuai arahan Presiden, saya dan Pak Wakil Menteri tidak menolerir adanya tindakan korupsi,” katanya.

Gus Ipul menegaskan tidak akan mengajak, mengarahkan, meminta siapapun yang bekerja di lingkungan Kemensos untuk melakukan tindakan penyelewengan, KKN, dan juga korupsi. Hal ini akan terus digaungkan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Staf Ahli Menteri, Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masih Prematur Bangun Ibu Kota Baru, UU IKN Kini Dirubah Lagi, Berikut Alasannya:

    Masih Prematur Bangun Ibu Kota Baru, UU IKN Kini Dirubah Lagi, Berikut Alasannya:

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Pemerintah dan DPR telah kembali membahas untuk merevisi Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Latar belakang pengubahan ketentuannya pasal dilakukan untuk memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P, persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa selaku perwakilan pemerintah dalam rapat itu […]

  • Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat : Idul Fitri Momentum Memperkokoh Kebersamaan setiap Anak Bangsa

    Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat : Idul Fitri Momentum Memperkokoh Kebersamaan setiap Anak Bangsa

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyebut, perayaan Idul Fitri adalah momentum untuk membangun kebersamaan setiap anak bangsa dalam upaya membangun Indonesia yang lebih baik di masa depan.  “Perayaan Idul Fitri tahun ini harus mampu menjadi momentum memperkokoh kebersamaan setiap anak bangsa dalam upaya menjawab berbagai tantangan di masa depan,” kata Wakil Ketua MPR, Lestari […]

  • MSI TV – Halomoan Tambunan, Caleg PSI Soroti Masalah Pinjaman Online

    MSI TV – Halomoan Tambunan, Caleg PSI Soroti Masalah Pinjaman Online

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MSI TV – Halomoan Tambunan, Caleg PSI Soroti Masalah Pinjaman Online.

  • DPR Dorong Pemerintah, Rangkul Pedagang Makanan Kaki Lima, Ciptakan Produk Sehat

    DPR Dorong Pemerintah, Rangkul Pedagang Makanan Kaki Lima, Ciptakan Produk Sehat

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong Pemerintah untuk merangkul para pedagang kaki lima di lingkungan sekolah dan UKM (usaha kecil menengah) produk makanan. Hal tersebut semata untuk membantu menciptakan pola makan yang sehat pada anak. Ia menyebut, belakangan ini marak beradar berita tentang kasus diabetes, obesitas, dan gagal ginjal yang dialami anak-anak di Indonesia. “Berikan […]

  • Neno Warisman Diantar Fahri Hamzah Menuju Senayan: Perpaduan Seni, Idealisme, dan Politik

    Neno Warisman Diantar Fahri Hamzah Menuju Senayan: Perpaduan Seni, Idealisme, dan Politik

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Banyuwangi, MSINews.com – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah, mengajak masyarakat Banyuwangi untuk mengantarkan Neno Warisman ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2024-2019 pada 14 Februari mendatang. Fahri Hamzah, menyambut dengan gembira keputusan Neno Warisman untuk bergabung dengan Partai Gelora. Menurut Fahri, mengajak sosok seniman dengan […]

  • Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

    Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from […]

expand_less