Komisi IX DPR Pastikan RUU Ketenagakerjaan Berpihak pada Buruh dan Pengusaha
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,msinews.com —Undang-Undang Ketenagakerjaan diharapkan berpihak kepada buruh dan pengusaha. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago. Ia menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru akan mengedepankan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Pernyataan tersebut saat menjawab pertanyaan serikat buruh terkait tindak lanjut DPR atas amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan regulasi ketenagakerjaan.
Menurutnya, Komisi IX sejatinya telah membentuk panitia kerja (panja) dan menyelesaikan tahap awal pembahasan. Dalam waktu dekat, pimpinan komisi akan menyurati pimpinan DPR melalui rapat Badan Musyawarah DPR guna melanjutkan proses legislasi.
“Sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, kami bertanggung jawab mengerjakan undang-undang ini. Kami juga sudah beberapa kali mengundang perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” kata Irma, Rabu (22/4/2026).
Ditambahkan, pengalaman dari polemik Undang-Undang Cipta Kerja menjadi pelajaran penting dalam penyusunan regulasi kali ini.
Lanjutnya, undang-undang tersebut sebelumnya disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan kemudian mendapat koreksi melalui uji materi di MK.
“Belajar dari kondisi tersebut, kami tidak ingin undang-undang ini kembali bermasalah dan masuk judicial review. Karena itu, kami akan mempertahankan agar pembahasan dilakukan di Komisi IX sebagai leading sector,” tegas legislator dapil Sumsel II ini.
Oleh karena itu, Irma memastikan, regulasi yang disusun nantinya tidak hanya menguntungkan satu pihak, melainkan menciptakan keseimbangan. Ia menilai keberadaan pengusaha dan pekerja saling bergantung dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat.
“Tanpa pengusaha, lapangan kerja tidak tercipta. Sebaliknya, tanpa pekerja, perusahaan tidak bisa beroperasi. Karena itu, undang-undang ini harus adil bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Komisi IX berharap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang kuat, sehingga tidak kembali dibatalkan atau dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi di kemudian hari. * timred.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar