Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 302
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSInews.com – Pengacara Pither Ponda Barany   salah satu sosok yang dikenal tampil di dalam persidangan kasus-kasus hukum yang tidak pernah berkompromsi dengan orang-orang yang tidak benar. Ia memiliki integritas dan kepedulian yang tinggi bagi orang-orang lemah.

Kepada redaksi media ini minggu kemarin menjelaskan, selama ini praktek “kriminalisasi kebijakan atas nama korupsi” merupakan perdebatan penting dalam hukum administrasi dan hukum pidana di Indonesia. Secara teoritik dan praktik peradilan, terdapat batas yang jelas antara kesalahan kebijakan (beleidfout) dan perbuatan korupsi yang bersifat pidana. Apa yang kita kenal dengan nama Diskresi adalah kewenangan pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan ketika aturan tidak jelas, tidak lengkap, atau keadaan mendesak. Kebijakan pemerintah tidak boleh langsung dipidanakan apabila masih berada dalam ranah hukum administrasi. Hal yang penting Hukum tidak boleh mematikan kreativitas birokrasi. Penegakan hukum harus memperhatikan tujuan hukum (keadilan dan kemanfaatan), bukan sekadar legalistik formal.

Suatu kebijakan baru dapat dianggap melawan hukum apabila: kewenangan digunakan untuk tujuan lain, terdapat niat jahat (mens rea), atau terdapat keuntungan pribadiKarena itu Kesalahan kebijakan tidak sama dengan korupsi.Kebijakan baru menjadi pidana jika memenuhi unsur: penyalahgunaan wewenaniat memperkaya diri/orang lain kerugian negara.

Perlu dipahami Ultimum Remedium, dalam sistem hukum modern berlaku prinsip, Hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Kesalahan administratif harus  diselesaikan melalui hukum administrasi. Pelanggaran keuangan negara diproses  melalui mekanisme perdata atau administratif. Jika ada unsur korupsi → baru masuk hukum pidana. Hal  ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan “fear of decision making” pada pejabat publik.

Jika memperhatikan  Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 menegaskan: kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung, tidak cukup hanya potensi kerugian. Hal ini mencegah kriminalisasi kebijakan yang hanya berisiko administratif. Tak kalah pentingnya Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang  menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor harus dimaknai : kerugian negara harus nyata (actual loss). Putusan ini menjadi  dasar untuk melindungi kebijakan yang diambil dengan itikad baik.

Dalam praktik, Mahkamah Agung juga beberapa kali menegaskan bahwa kebijakan tidak otomatis korupsiYurisprudensi perkara kebijakan pemerintah Mahkamah Agung menyatakan: ” Kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan tidak dapat dipidana sepanjang tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan niat jahat. Prinsip ini sering digunakan dalam perkara antara lain : kebijakan anggaran, kebijakan proyek pemerintah, kebijakan penyelamatan ekonomi.

Perlunya Penguatan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU Administrasi Pemerintahan memberikan perlindungan bagi pejabat yang menggunakan diskresi. Dengan UU No. 30 Tahun 2014 ditegaskan. Pejabat tidak dapat dipidana apabila: kebijakan dilakukan dalam diskresi, tidak ada konflik kepentingan. dilakukan untuk kepentingan publik, tidak ada niat memperkaya diri. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, maka harus diuji dulu di PTUN bukan langsung dipidana.

#Lawan Korupsi dengan dengan penegakan hukum yang benar dan adil #.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak-anak Korban Gempa Diajari Mitigasi Bencana dengan Kearifan Lokal

    Anak-anak Korban Gempa Diajari Mitigasi Bencana dengan Kearifan Lokal

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com-Lamun aya gempa, dijaga mastakana (Jika ada gempa, lindungi kepalanya). Lamun aya gempa, nyumput ka kolong meja. (Jika ada gempa, bersembunyi ke bawah meja),” kata Rehan (11), salah satu penyintas gempa Bandung saat berada di tenda serbaguna Kementerian Sosial, Jumat (20/09/2024) siang. Saat itu, Rehan dan tiga anak lainnya memberanikan diri maju ke depan untuk […]

  • Sound Horeg Bikin Resah Masyarakat, Komisi III Minta Polisi Turun Tangan

    Sound Horeg Bikin Resah Masyarakat, Komisi III Minta Polisi Turun Tangan

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.com– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah merespon festival atau arak-arakan sound horeg yang membuat resah masyarakat. Dia meminta pihak kepolisian turun tangan untuk menertibkan kegiatan yang sering mendapat protes warga itu. Abdullah mengatakan, karnaval atau kegiatan sound horeg menimbulkan banyak masalah. Terbaru, sound horeg yang sedang mengikuti arak-arakan di Bondowoso, Jawa […]

  • Sandiaga Uno : Koalisi Solid dan Fokus Pada Hasil Pemilu

    Sandiaga Uno : Koalisi Solid dan Fokus Pada Hasil Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com –  Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sandiaga Salahuddin Uno, menegaskan bahwa koalisi pemenangan masih sangat solid. Menurut Sandiaga, TPN telah menggelar sejumlah pertemuan rutin yang membuktikan kesolidan koalisi tersebut. Baca juga : Fenomena Gempa di Kalimantan: Ini Penjelasan Analisis Ahli “Situasi di dalam koalisi Ganjar-Mahfud masih sangat solid, baru-baru ini […]

  • Garda Flobamora Sulsel & Formab Makasar Satu Suara Dukung Melisa di Ajang Putri Indonesia 2026

    Garda Flobamora Sulsel & Formab Makasar Satu Suara Dukung Melisa di Ajang Putri Indonesia 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Dukungan untuk finalis Puteri Indonesia untuk Nn. dr. Melisa Sonia Foris,peserta asal Maumere,Nusa Tenggara Timur (NTT) terus  mengalir. Kali ini datang  dari Garda Flobamora Sulawesi Selatan dan Forum Maumere Bersatu (FORMAB) Makassar. Ini bukan sekadar bentuk partisipasi,namun adalah gelombang kekuatan, persaudaraan, dan kebanggaan yang menyatu dalam satu tujuan besar. Perjalanan Nn. dr. Melisa Sonia Foris […]

  • Kasad dan Wamentan Resmikan Sarana Pengairan Ribuan Hektar Sawah di Sukabumi

    Kasad dan Wamentan Resmikan Sarana Pengairan Ribuan Hektar Sawah di Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    SUKABUMI,MSINEWS.COM- Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meresmikan sarana pengairan pertanian di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (21/4/2025). Peresmian sarana pengairan pertanian ini merupakan bagian dari upaya TNI AD bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pelestarian […]

  • Legislator Maluku : Ini Negara Apa? Hak Masyarakat Adat Dihabisi oleh Tambang Ilegal

    Legislator Maluku : Ini Negara Apa? Hak Masyarakat Adat Dihabisi oleh Tambang Ilegal

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti dugaan masih beroperasinya perusahaan tambang tanpa izin dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Legislator asal Desa Negeri Lima, Kabupaten Maluku Tengah ini, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi. Aluni Universitas Patiura,Ambon,Maluku ini juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga […]

expand_less