Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 352
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSInews.com – Pengacara Pither Ponda Barany   salah satu sosok yang dikenal tampil di dalam persidangan kasus-kasus hukum yang tidak pernah berkompromsi dengan orang-orang yang tidak benar. Ia memiliki integritas dan kepedulian yang tinggi bagi orang-orang lemah.

Kepada redaksi media ini minggu kemarin menjelaskan, selama ini praktek “kriminalisasi kebijakan atas nama korupsi” merupakan perdebatan penting dalam hukum administrasi dan hukum pidana di Indonesia. Secara teoritik dan praktik peradilan, terdapat batas yang jelas antara kesalahan kebijakan (beleidfout) dan perbuatan korupsi yang bersifat pidana. Apa yang kita kenal dengan nama Diskresi adalah kewenangan pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan ketika aturan tidak jelas, tidak lengkap, atau keadaan mendesak. Kebijakan pemerintah tidak boleh langsung dipidanakan apabila masih berada dalam ranah hukum administrasi. Hal yang penting Hukum tidak boleh mematikan kreativitas birokrasi. Penegakan hukum harus memperhatikan tujuan hukum (keadilan dan kemanfaatan), bukan sekadar legalistik formal.

Suatu kebijakan baru dapat dianggap melawan hukum apabila: kewenangan digunakan untuk tujuan lain, terdapat niat jahat (mens rea), atau terdapat keuntungan pribadiKarena itu Kesalahan kebijakan tidak sama dengan korupsi.Kebijakan baru menjadi pidana jika memenuhi unsur: penyalahgunaan wewenaniat memperkaya diri/orang lain kerugian negara.

Perlu dipahami Ultimum Remedium, dalam sistem hukum modern berlaku prinsip, Hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Kesalahan administratif harus  diselesaikan melalui hukum administrasi. Pelanggaran keuangan negara diproses  melalui mekanisme perdata atau administratif. Jika ada unsur korupsi → baru masuk hukum pidana. Hal  ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan “fear of decision making” pada pejabat publik.

Jika memperhatikan  Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 menegaskan: kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung, tidak cukup hanya potensi kerugian. Hal ini mencegah kriminalisasi kebijakan yang hanya berisiko administratif. Tak kalah pentingnya Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang  menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor harus dimaknai : kerugian negara harus nyata (actual loss). Putusan ini menjadi  dasar untuk melindungi kebijakan yang diambil dengan itikad baik.

Dalam praktik, Mahkamah Agung juga beberapa kali menegaskan bahwa kebijakan tidak otomatis korupsiYurisprudensi perkara kebijakan pemerintah Mahkamah Agung menyatakan: ” Kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan tidak dapat dipidana sepanjang tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan niat jahat. Prinsip ini sering digunakan dalam perkara antara lain : kebijakan anggaran, kebijakan proyek pemerintah, kebijakan penyelamatan ekonomi.

Perlunya Penguatan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU Administrasi Pemerintahan memberikan perlindungan bagi pejabat yang menggunakan diskresi. Dengan UU No. 30 Tahun 2014 ditegaskan. Pejabat tidak dapat dipidana apabila: kebijakan dilakukan dalam diskresi, tidak ada konflik kepentingan. dilakukan untuk kepentingan publik, tidak ada niat memperkaya diri. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, maka harus diuji dulu di PTUN bukan langsung dipidana.

#Lawan Korupsi dengan dengan penegakan hukum yang benar dan adil #.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangkal Pemberitaan Hoax di Pemilu 2024, Legislator: Pers Harus Berikan Sajian Berita Terpercaya

    Tangkal Pemberitaan Hoax di Pemilu 2024, Legislator: Pers Harus Berikan Sajian Berita Terpercaya

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta – Anggota DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta semua pihak agar dapat menahan diri agar dapat menyebarkan berita hoax pada saat Pemilu 2024. Menurut Wihadi, harusnya semua pihak terlibat dalam konstentasi Pemilu baik itu parpol, kader hingga simpatisan agar dapat mengedepankan visi misi ketimbang harus menyebarkan berita hoax. “Saya kira hal-hal ini perlu dilakukan juga […]

  • Kolaborasi Strategis BPOLBF dan UNIKA Ruteng: Wujudkan Sinergi Pendidikan, Budaya Jelang Seminar Internasional ISAC 2025

    Kolaborasi Strategis BPOLBF dan UNIKA Ruteng: Wujudkan Sinergi Pendidikan, Budaya Jelang Seminar Internasional ISAC 2025

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Labuan Bajo, msinews.com – Dalam rangka memperkuat kolaborasi antara dunia pendidikan dan pengembangan pariwisata berkelanjutan, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) bersama Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) Santo Paulus Ruteng menggelar pertemuan strategis yang membahas sejumlah inisiatif penting, termasuk partisipasi dalam konferensi, penguatan kerja sama kelembagaan, serta aktivasi ruang kreatif PARAPUAR. Pertemuan ini membahas bentuk […]

  • Kemensos Dirikan Sekolah Darurat Bagi Penyintas Gempa Kabupaten Bandung

    Kemensos Dirikan Sekolah Darurat Bagi Penyintas Gempa Kabupaten Bandung

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com – Kementerian Sosial kembali memastikan seluruh kebutuhan para pengungsi gempa Bandung dan Garut terpenuhi. Salah satunya kebutuhan dasar anak akan hak mendapatkan pendidikan dalam situasi darurat. Di Bandung, Kemensos mendirikan sekolah darurat di delapan titik. “Kami telah mendistribusikan sebanyak lima unit tenda sekolah darurat,” kata Cepi, salah satu Tim Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota […]

  • PWI Pusat Minta Hotman Paris, Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

    PWI Pusat Minta Hotman Paris, Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARTA, MSINEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang […]

  • Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

    Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) mengirimkan bantuan untuk penanganan bencana banjir di wilayah DKI Jakarta. Bantuan dikirim dari gudang induk Kemensos di Bekasi pada Senin (3/3/2025), sebagai bagian dari upaya tanggap darurat dalam penanganan dampak bencana. Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Masryani Mansyur menyampaikan bantuan yang didistribusikan terdiri […]

  • Catat,Ini Besaran Pagu Anggaran Kementerian ESDM 2025

    Catat,Ini Besaran Pagu Anggaran Kementerian ESDM 2025

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada masa sidang tahun 2023/2024. Raker membahas soal penyesuaian alokasi Pagu Anggaran tahun 2025 untuk setiap sub sektor Kementerian ESDM. Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dony Maryadi Oekon […]

expand_less