Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 413
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSInews.com – Pengacara Pither Ponda Barany   salah satu sosok yang dikenal tampil di dalam persidangan kasus-kasus hukum yang tidak pernah berkompromsi dengan orang-orang yang tidak benar. Ia memiliki integritas dan kepedulian yang tinggi bagi orang-orang lemah.

Kepada redaksi media ini minggu kemarin menjelaskan, selama ini praktek “kriminalisasi kebijakan atas nama korupsi” merupakan perdebatan penting dalam hukum administrasi dan hukum pidana di Indonesia. Secara teoritik dan praktik peradilan, terdapat batas yang jelas antara kesalahan kebijakan (beleidfout) dan perbuatan korupsi yang bersifat pidana. Apa yang kita kenal dengan nama Diskresi adalah kewenangan pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan ketika aturan tidak jelas, tidak lengkap, atau keadaan mendesak. Kebijakan pemerintah tidak boleh langsung dipidanakan apabila masih berada dalam ranah hukum administrasi. Hal yang penting Hukum tidak boleh mematikan kreativitas birokrasi. Penegakan hukum harus memperhatikan tujuan hukum (keadilan dan kemanfaatan), bukan sekadar legalistik formal.

Suatu kebijakan baru dapat dianggap melawan hukum apabila: kewenangan digunakan untuk tujuan lain, terdapat niat jahat (mens rea), atau terdapat keuntungan pribadi. Karena itu Kesalahan kebijakan tidak sama dengan korupsi.Kebijakan baru menjadi pidana jika memenuhi unsur: penyalahgunaan wewenaniat memperkaya diri/orang lain kerugian negara.

Perlu dipahami Ultimum Remedium, dalam sistem hukum modern berlaku prinsip, Hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Kesalahan administratif harus  diselesaikan melalui hukum administrasi. Pelanggaran keuangan negara diproses  melalui mekanisme perdata atau administratif. Jika ada unsur korupsi → baru masuk hukum pidana. Hal  ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan “fear of decision making” pada pejabat publik.

Jika memperhatikan  Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 menegaskan: kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung, tidak cukup hanya potensi kerugian. Hal ini mencegah kriminalisasi kebijakan yang hanya berisiko administratif. Tak kalah pentingnya Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang  menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor harus dimaknai : kerugian negara harus nyata (actual loss). Putusan ini menjadi  dasar untuk melindungi kebijakan yang diambil dengan itikad baik.

Dalam praktik, Mahkamah Agung juga beberapa kali menegaskan bahwa kebijakan tidak otomatis korupsi. Yurisprudensi perkara kebijakan pemerintah Mahkamah Agung menyatakan: ” Kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan tidak dapat dipidana sepanjang tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan niat jahat. Prinsip ini sering digunakan dalam perkara antara lain : kebijakan anggaran, kebijakan proyek pemerintah, kebijakan penyelamatan ekonomi.

Perlunya Penguatan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU Administrasi Pemerintahan memberikan perlindungan bagi pejabat yang menggunakan diskresi. Dengan UU No. 30 Tahun 2014 ditegaskan. Pejabat tidak dapat dipidana apabila: kebijakan dilakukan dalam diskresi, tidak ada konflik kepentingan. dilakukan untuk kepentingan publik, tidak ada niat memperkaya diri. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, maka harus diuji dulu di PTUN bukan langsung dipidana.

#Lawan Korupsi dengan dengan penegakan hukum yang benar dan adil #.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RDP dengan Pakar Pendidikan

    Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RDP dengan Pakar Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menerima tiga pakar pendidikan untuk memberikan masukan dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) Panja Biaya Pendidikan. Dalam kesempatan itu Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI mengundang tiga pakar pendidikan, yakni Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D (rektor Universitas Paramadina), Prof. Dr. H. Nanang Fattah, M. […]

  • ISKA DIY Desak Presiden,DPR,dan KPU Stop Bikin Kegaduhan !

    ISKA DIY Desak Presiden,DPR,dan KPU Stop Bikin Kegaduhan !

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com-Dewan Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Katolik Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak Presiden, Politik adalah keterlibatan seseorang untuk menentukan arah kebersamaan hidup berbangsa dan bernegara untuk menciptakan kesejahteraan bersama (bonum commune). Namun yang terjadi sekarang politik berkecenderungan untuk berebutan kekuasaan karena orang tidak lagi melandaskan dirinya nilai-nilai moral dan etika, seperti kebenaran, kejujuran, keadilan dan transparansi. Dengan […]

  • Sebanyak 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Diresmikan Hari Ini

    Sebanyak 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Diresmikan Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sebanyak 152 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Masa Keanggotaan 2024-2029 hari ini Selasa (1/10/2024) diresmikan. Anggota tertua DPD RI Ismeth Abdullah dari Provinsi Kepulauan Riau didapuk menjadi Pimpinan Sementara DPD RI bersama Larasati Moriska yang merupakan Anggota DPD RI termuda, berasal dari Provinsi Kalimantan Utara. Sidang Paripurna Awal Masa Jabatan DPD RI […]

  • Libur Ramadhan Sebulan Penuh, Komisi X Minta Kemenag dan Kemendikdasmen Duduk Bersama

    Libur Ramadhan Sebulan Penuh, Komisi X Minta Kemenag dan Kemendikdasmen Duduk Bersama

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Komisi X Fraksi PKB DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydus merespon wacana libur selama Ramadhan sebulan penuh. Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) duduk bersama membahas rencana tersebut. Habib Syarief, panggilan akrab Habib Syarief Muhammad Alaydus mengatakan, rencana libur selama Ramadhan sebulan penuh merupakan hal yang baik, […]

  • Siwo Jaya dan POBSI Jaya Gelar Turnamen Antarwartawan dan Umum, Pendaftaran hingga 25 Juni

    Siwo Jaya dan POBSI Jaya Gelar Turnamen Antarwartawan dan Umum, Pendaftaran hingga 25 Juni

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) memastikan besaran hadiah uang yang diperebutkan pada Turnamen Biliar Antarwartawan dan Umum, Minggu (28/6) di Berlian Biliard, Jl. Warung Jati Timur Raya Barat No.45, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. “Turnamen biliar Siwo PWI Jaya dengan dukungan penuh Pengprov POBSI DKI Jakarta menyediakan total […]

  • Kemendagri Dukung Penguatan BAZNAS

    Kemendagri Dukung Penguatan BAZNAS di Daerah, Apa Saja :

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jakarta – Kemendagri RI mendukung kesiapannya untuk menfasilitasi penguatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) khususnya yang berada di daerah. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Balombo pada plenary session Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang diselenggarakan di Jakarta, 20-22/9/2023. “Kalau membutuhkan instrumen untuk […]

expand_less