Jimly : Putusan MK Harus Diterima dengan Lapang Dada

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan harapannya agar semua pihak menerima dengan lapang dada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dijadwalkan akan dibacakan pada 22 April mendatang.

Menurut Jimly, penting bagi semua pihak untuk menerima putusan tersebut, terutama karena pembacaan putusan dilakukan setelah momen perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal ini disampaikan Jimly usai bersilaturahmi Lebaran di rumah Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, hari ini.

banner 336x280

Baca juga : Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat : Idul Fitri Momentum Memperkokoh Kebersamaan setiap Anak Bangsa

“Nanti, pada saat MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima. Ya kita move on-lah, bagaimana sebaiknya mengurangi, memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain. Mudah-mudahan saling berangkulanlah sesudah ini, jangan tegang terus,” ujar Jimly pada awak media Rabu 10/4/2024.

Meskipun demikian, Jimly menegaskan bahwa dalam pertemuan dengan Megawati, tidak ada pembahasan mengenai sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Dia juga mengaku tidak dimintai pendapat oleh Megawati terhadap proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut di MK.

Lebih lanjut, mantan Ketua MK ini mengatakan, dia tidak bisa menerka-nerka seperti apa hasil putusan yang akan diumumkan oleh MK nantinya.

“Enggak (dimintakan pendapat) hehehe. Saya kan enggak bisa menebak. Yang jelas perdebatannya seru kan? Penuh pro-kontra dengan segala bukti. Harapan saya, kita terima. Kan lumayan sesudah Majelis Kehormatan Mahkamah membuat keputusan, kan semua memberi harapan pada MK,” ujar Jimly.

Menurut dia, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK juga memberikan situasi lebih baik terhadap sengketa Pemilu di MK.

Dirinya meyakini, apabila Anwar Usman masih menduduki jabatan tertinggi di lembaga Konstitusi, tidak akan ada pihak yang ingin mengajukan gugatan sengketa Pilpres.

“Coba kalau ketuanya masih yang lama, siapa yang mau berperkara? Todung Mulya Lubis ada di dalam, masa iya dia mau berperkara di MK? Tapi sesudah ketuanya diganti, dia (Anwar Usman) tidak boleh menangani perkara. Ya alhamdulilah semua menaruh harapan pada MK,” katanya.

“Nah, kita percayakan saja. Harapan saya, suasana Idul Fitri ini kita pakai momentumnya untuk rekonsiliasi,” ujar Jimly melanjutkan.

Dengan harapan rekonsiliasi pasca-putusan MK Pilpres 2024, Jimly menekankan pentingnya menerima keputusan MK demi memulihkan kepercayaan dan membangun kembali persatuan di tengah masyarakat.

Para pihak diharapkan dapat mengambil momentum Idul Fitri sebagai awal dari perbaikan hubungan yang lebih baik di masa depan.

Pada 22 April mendatang, masyarakat Indonesia akan menantikan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, sambil berharap agar keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak demi kebaikan bersama. (Ata)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *