Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Sufmi Dasco Ahmad ; DPR Bakal Kaji Putusan MK Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

Sufmi Dasco Ahmad ; DPR Bakal Kaji Putusan MK Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengatakan bahwa, pihaknya akan mengkaji putusan MK Soal Polisi Aktif yang harus mundur atau pensiun jika duduki jabatan sipil. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Politisi Partai Gerindra itu mengaku, baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.
“Kalau saya tidak salah, begitu,” sambungnya.

Menurutnya, tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

Masih kata Dasco, pihaknya belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” pungkasnya.

Terkait perihal tersebut, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” beber Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.// tim redaksi/ds.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan PM Narendra Modi  Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – India

    Kunjungan PM Narendra Modi  Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – India

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Perdana Menteri India (PM) Narendra Modi tiba di Indonesia dikawal tiga pesawat tempur F-16 dan 2 pesawat tempur Sukhoi. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan ketika saat memasuki wilayah udara Indonesia,Senin 6 Juli 2026. Pesawat yang membawa PM Modi mendarat sekitar pukul 17.20 WIB di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kedatangan PM Modi di Indonesia […]

  • Wartawan Parlemen Gelar Bazar UMKM

    Wartawan Parlemen Gelar Bazar UMKM

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP)  menggelar bazar UMKM bertempat di lobi Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen (DPR,MPR,DPD RI) Senayan Jakarta Pusat,Selasa (5/3/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Sufmi Dasco. “Kita berikan apresiasi kepada KWP  yang hari ini sudah membuat kegiatan yang kita apresiasi, karena kegiatan ini adalah kegiatan pertama pada saat […]

  • Kunci Keberhasilan Indonesia Emas Adalah Rawat Persatuan dan Kemajemukan Bangsa.

    Kunci Keberhasilan Indonesia Emas Adalah Rawat Persatuan dan Kemajemukan Bangsa.

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com – Salah satu hal penting yang menjadi kunci keberhasilan menuju Indonesia Emas adalah merawat persatuan dan kemajemukan bangsa. Kemajemukan bangsa memberi energi positif apabila setiap komponen bangsa berinteraksi secara sehat. Demikian pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto saat memberikan kuliah umum dengan tema “Merawat Persatuan Dalam Kemajemukan […]

  • Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Tito Pastikan Layanan Adminduk hingga Bantuan Presiden Berjalan

    Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Tito Pastikan Layanan Adminduk hingga Bantuan Presiden Berjalan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    NAGEKEO,MSINEWS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto untuk membahas penanganan dampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun , Rapat berlangsung di Yonif TP 834/WM, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (26/8/2026). Dalam forum itu, Mendagri menyampaikan sejumlah dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membantu penanganan pascagempa. Dukungan […]

  • Mendagri: Inflasi Indonesia YoY pada Desember 2024 Terkendali di Angka 1,57 Persen

    Mendagri: Inflasi Indonesia YoY pada Desember 2024 Terkendali di Angka 1,57 Persen

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, inflasi Indonesia secara year-on-year (YoY) pada Desember 2024 terhadap Desember 2023 terkendali di angka 1,57 persen. Hal ini disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah, secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (6/1/2025). […]

  • Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

    Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445H/202, M. Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445H/2024. Dia menjelaskan, kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221.000 […]

expand_less