Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Sufmi Dasco Ahmad ; DPR Bakal Kaji Putusan MK Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

Sufmi Dasco Ahmad ; DPR Bakal Kaji Putusan MK Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengatakan bahwa, pihaknya akan mengkaji putusan MK Soal Polisi Aktif yang harus mundur atau pensiun jika duduki jabatan sipil. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Politisi Partai Gerindra itu mengaku, baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.
“Kalau saya tidak salah, begitu,” sambungnya.

Menurutnya, tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

Masih kata Dasco, pihaknya belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” pungkasnya.

Terkait perihal tersebut, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” beber Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.// tim redaksi/ds.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Didorong Percepat Pencapaian Universal Coverage  Jamsosnaker

    Pemda Didorong Percepat Pencapaian Universal Coverage  Jamsosnaker

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com,Manado-Guna memperkuat pelindungan bagi pekerja serta mencegah munculnya kelompok masyarakat miskin ekstrem baru,maka  Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat capaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Penegasan itu disampaikan oleh sekretaris BSKDN Kemendagri, Noudy R.P. Tendean saat membuka FGD di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Utara […]

  • Ini Kata Rektor UAI Soal Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Masuk Akal

    Ini Kata Rektor UAI Soal Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Masuk Akal

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Perpanjangan masa jabatan perwira tinggi Polri, termasuk Kapolri, dinilai masuk akal dan wajar diterapkan. Hal itu disampaikan Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Asep Saefuddin, saat menanggapi wacana perpanjangan usia pensiun Kapolri dalam rencana revisi UU Polri di DPR RI. Asep mengungkapkan, posisi Kapolri merupakan salah satu jabatan strategis. Sehingga, jika wacana perpanjangan usia […]

  • Soal Jalur Ditutup, di Taman Kencana, RW14 Tegal Alur Kembali Berulah

    Soal Jalur Ditutup, di Taman Kencana, RW14 Tegal Alur Kembali Berulah

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, Persoalan akses pintu masuk jalur alternatif untuk warga di lokasi Perumahan Taman Kencana, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat masih menuai polemik. Pasalnya ketua RW14 Tegal Alur Iwan, diduga masih berselih paham dengan warganya sendiri buntut protes agar gerbang dibuka dijadikan kembali jalan alternatif seperti bisanya. Dari pantauan liputan kami sebelumnya di Perumahan […]

  • Andi Gani Penuhi Janji, Jemput Eks Bupati Kuningan dengan Helikopter ke RSPAD

    Andi Gani Penuhi Janji, Jemput Eks Bupati Kuningan dengan Helikopter ke RSPAD

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia( KSPSI) Andi Gani Nena Wea, putera mantan Menteri Tenaga Kerja , Jakob Nua Wea, benar-benar menepati janji untuk membawa sahabatnya, mantan Bupati Kabupaten Kuningan,Jawa Barat , H. Asep Purnama dengan Helikopter dari Kuningan ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Andi Gani berangkat dari Jakarta menggunakan Kereta Api datang […]

  • Soal Program Cek Kesehatan Gratis, PKB Desak Sosialisasi Lebih Masif

    Soal Program Cek Kesehatan Gratis, PKB Desak Sosialisasi Lebih Masif

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Pelaksanaan program cek kesehatan gratis yang dimulai pada Senin (10/2/2025) mendapatkan apresiasi banyak kalangan. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Asep Romy Romaya meminta pemerintah meningkatkan sosialisi program tersebut sehingga meningkakan antusiasme masyarakat. “Kami menerima sejumlah laporan bahwa di berbagai daerah terutama di luar Jawa masyarakat belum mengetahui secara detail program cek […]

  • Kemendagri dan BP Tapera Teken Kerja sama, Bangun Hunian Layak bagi Pegawai Berpenghasilan Rendah 

    Kemendagri dan BP Tapera Teken Kerja sama, Bangun Hunian Layak bagi Pegawai Berpenghasilan Rendah 

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk membantu pegawai berpenghasilan rendah mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau. Langkah ini merupakan bagian dari program penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir dan Deputi […]

expand_less