Sab. Agu 16th, 2025

KPK Ungkap Korupsi Kouta Haji Kepimpinan Eks Menag Yaqut Negara Rugi Rp1 Triliun

Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini tengah mendalami kasus korupsi pembagian kuota haji yang dipimpin oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada tahun 2024 lalu.

KPK membongkar kasus korupsi tersebut yang melibatkan eks Menag Yaqut ini, sebagaimana pihak yang merancang Surat Keputusan (SK) dalam pembagian kouta haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan mengenai Surat Keputusan (SK) biasanya dirangcang pejabat tinggi tingkat Menteri.

“Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi, jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah , apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana, itu yang sedang kita dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025.

Asep mengatakan SK tersebut, merupakan jadi salah satu bukti KPK untuk membongkar perkara kouta pembagian haji pada tahun 2024 , oleh karena itu KPK akan menggali lebih dalam perkara ini, apa usulan dari tingkat bawah, apa dari pihak travel haji umroh.

“Dan dibuatkan SKnya, apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami,” kata Asep.

Seperti diketahui sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak KPK telah menghitung jumlah total kerugian Negara akibat kasus korupsi pembagian kuota 2024 mencapai senilai Rp1 Triliun lebih.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta ,pada Senin 11 Agustus 2025.

Selain itu, Budi menerangkan bahwa hitungan kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil kolaborasi internal KPK bersama Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,”terang Budi.

Dalam kasus korupsi pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 ini, KPK telah menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik), KPK untuk menangani perkara ini beluma bisa menetapkan tersangka, meski KPK sudah mengeluarkan keterangan resmi mengenai mencegah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus dan pihak travel pergi ke luar negeri.*

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *