Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rico Alviano, menyoroti masih adanya perusahaan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Rico menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus diberikan tindakan tegas, salah satunya melalui penyegelan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak bisa menutup mata dan membiarkan pelanggaran terhadap UU PPLH dan PP Pengelolaan Limbah B3. Semua perusahaan harus mematuhi aturan yang ada. Jika ada yang bandel, berikan sanksi berat, seperti penyegelan perusahaan, agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar,” tegas Rico Alviano di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam kunjungan kerja resesnya ke Sumatera Barat, Rico menemukan sebuah perusahaan sawit di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, yang melanggar peraturan. “Kami menemukan perusahaan sawit itu membuang limbahnya ke wilayah perkebunan. Ini jelas pelanggaran. Seharusnya, limbah tersebut harus diuji di laboratorium terlebih dahulu. Pembuangan limbah sembarangan ini tak bisa dibiarkan. Perusahaan yang melanggar harus diberikan efek jera,” ungkapnya.

Rico menambahkan bahwa limbah sawit mengandung zat-zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Pembuangan limbah sembarangan, menurutnya, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. “Pemerintah pusat dan daerah harus tegas menegakkan aturan terkait pengelolaan limbah sawit dan memberikan sanksi keras bagi pelanggar,” ujarnya.

Legislator Dapil Sumbar I ini menegaskan Pasal 60 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, sesuai dengan Pasal 104 UU PPLH. “Kami akan segera melaporkan perusahaan yang melanggar UU ini ke Gakkum untuk ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi,” pungkasnya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fatma Gus Ipul Ungkap Pentingya Bahasa Isyarat : Jembatan Komunikasi dengan Teman Tuli

    Fatma Gus Ipul Ungkap Pentingya Bahasa Isyarat : Jembatan Komunikasi dengan Teman Tuli

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Penasihat I Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemensos Fatma Saifullah Yusuf menekankan pentingnya memahami bahasa isyarat sebagai jembatan komunikasi dengan teman tuli. Tanpa mengenal dan memahami bahasa isyarat, mustahil meningkatkan kepedulian terhadap mereka. “Sebelum kita bisa meningkatkan kepedulian dan kesadaran kita terhadap mereka, kita harus lebih dulu memahami bahasa isyarat yang sekarang ini akan kita pelajari,” […]

  • Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

    Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) mengirimkan bantuan untuk penanganan bencana banjir di wilayah DKI Jakarta. Bantuan dikirim dari gudang induk Kemensos di Bekasi pada Senin (3/3/2025), sebagai bagian dari upaya tanggap darurat dalam penanganan dampak bencana. Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Masryani Mansyur menyampaikan bantuan yang didistribusikan terdiri […]

  • Sidang Tahunan 2023, Pimpinan MPR RI Rencanakan Rapat Konsultasi ke Presiden

    Sidang Tahunan 2023, Pimpinan MPR RI Rencanakan Rapat Konsultasi ke Presiden

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan akan segera melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk mematangkan persiapan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, yang rencananya nanti akan digelar dalam satu rangkaian dengan sidang bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023, pada Rabu, 16/8/2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR […]

  • Respon Bencana Alam di Sukabumi, Puan Maharani : DPR akan Kunjungi Langsung Ke Lokasi

    Respon Bencana Alam di Sukabumi, Puan Maharani : DPR akan Kunjungi Langsung Ke Lokasi

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Peristiwa bencana alam di kabupaten sukabumi,jawa barat mendapat perhatian dari Ketua DPR RI Puan Maharani . terkait itu, puan mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya, akan mengunjungi ke lokasi bencana hidrometeorologi. “Nanti dari DPR akan kemudian melakukan kunjungan ke sana,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,5 Desember 2024. […]

  • Ketua Harian Dekranas  Membuka Pameran Instalasi Roepa Merdeka

    Ketua Harian Dekranas  Membuka Pameran Instalasi Roepa Merdeka

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Tri Tito Karnavian membuka Pameran Instalasi Roepa Merdeka di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Pameran seni instalasi berbasis serat dan benang yang digagas oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif sekaligus memeriahkan Bulan Kemerdekaan. Dalam pembukaannya, Tri menekankan […]

  • Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

    Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026). Mendagri menjelaskan, SKB tersebut bertujuan […]

expand_less