Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rico Alviano, menyoroti masih adanya perusahaan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Rico menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus diberikan tindakan tegas, salah satunya melalui penyegelan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak bisa menutup mata dan membiarkan pelanggaran terhadap UU PPLH dan PP Pengelolaan Limbah B3. Semua perusahaan harus mematuhi aturan yang ada. Jika ada yang bandel, berikan sanksi berat, seperti penyegelan perusahaan, agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar,” tegas Rico Alviano di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam kunjungan kerja resesnya ke Sumatera Barat, Rico menemukan sebuah perusahaan sawit di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, yang melanggar peraturan. “Kami menemukan perusahaan sawit itu membuang limbahnya ke wilayah perkebunan. Ini jelas pelanggaran. Seharusnya, limbah tersebut harus diuji di laboratorium terlebih dahulu. Pembuangan limbah sembarangan ini tak bisa dibiarkan. Perusahaan yang melanggar harus diberikan efek jera,” ungkapnya.

Rico menambahkan bahwa limbah sawit mengandung zat-zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Pembuangan limbah sembarangan, menurutnya, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. “Pemerintah pusat dan daerah harus tegas menegakkan aturan terkait pengelolaan limbah sawit dan memberikan sanksi keras bagi pelanggar,” ujarnya.

Legislator Dapil Sumbar I ini menegaskan Pasal 60 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, sesuai dengan Pasal 104 UU PPLH. “Kami akan segera melaporkan perusahaan yang melanggar UU ini ke Gakkum untuk ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi,” pungkasnya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Rapat Konsultasi Bersama DPD RI, Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    Gelar Rapat Konsultasi Bersama DPD RI, Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan pentingnya penguatan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan yang ditetapkan sinergis dan dapat diterima dengan baik serta efektif berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kemenko Polkam tidak memiliki struktur hingga ke daerah sehingga sangat membutuhkan peran […]

  • Charta Politika : Prabowo-Gibran Unggul dalam Hitung Cepat, 57,11 Persen

    Charta Politika : Prabowo-Gibran Unggul dalam Hitung Cepat, 57,11 Persen

    • calendar_month Rabu, 14 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menurut data terbaru dari Charta Politika Indonesia, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berhasil unggul dengan 57,11 persen suara dalam hitung cepat pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Peneliti Charta Politika, Shinta Shelvyra, mengungkapkan sampel hitung cepat ini berasal dari 2.000 tempat pemungutan suara (TPS) […]

  • RUU P2APBN Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

    RUU P2APBN Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (RUU P2APBN). Dari Pembicaraan Tingkat I di Badan Anggaran DPR RI, sebanyak 8 (delapan) fraksi memberikan persetujuan dan 1 (satu) fraksi menyetujui atau menerima dengan catatan (minderheids nota) nota RUU P2APBN TA 2022. […]

  • Kesederhanaan Bupati Pegunungan Bintang.

    Kepemimpinan Bupati Speiyan Bidana Menangani Ancaman KKB

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta MSINews.com – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kab. Pegunungan Bintang (Pegubin) selama bertahun-tahun. Ancaman ini tidak hanya merusak perdamaian dan keamanan di daerah ini, tetapi juga mengganggu upaya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Bupati Pegunungan Bintang, Speiyan Bidana dalam menangani masalah KKB dan upaya-upaya yang telah dilakukannya untuk memulihkan ketenteraman […]

  • Masyarakat Diminta Beralih ke BBM Oktan Tinggi demi Tekan Polusi, Ini Kata Legislator

    Masyarakat Diminta Beralih ke BBM Oktan Tinggi demi Tekan Polusi, Ini Kata Legislator

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org – Pemerintah tengah mengkaji rencana subsidi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax. Hal ini dilakukan agar masyarakat beralih ke bahan bakar beroktan tinggi yang dapat membantu menekan polusi udara. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR Sartono Hutomo mengatakan, menerapkan BBM dengan oktan tinggi dengan mensubsidi kemudian menghapus BBM oktan rendah harus dikaji secara mendalam […]

  • Tim Ahli AMIN : Tindakan Diskriminatif KPU Terkait Pendaftaran Prabowo-Gibran

    Tim Ahli AMIN : Tindakan Diskriminatif KPU Terkait Pendaftaran Prabowo-Gibran

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menyisakan sejumlah sorotan terkait penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tim Ahli pasangan capres dan cawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya, menyoroti hal ini dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada […]

expand_less