Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Aparat Kodim 0811/Tuban Gagalkan Penyeludupan LPG

Aparat Kodim 0811/Tuban Gagalkan Penyeludupan LPG

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM – Komando Distrik Militer (Kodim) 0811 Tuban menggagalkan aksi dugaan penyelewengan LPG 3 kilogram bersubsidi, Rabu (5/3/2025) pagi.

Sebanyak 840 tabung gas LPG ukuran 3 kg diangkut menggunakan truk yang ditutup rapat oleh terpal. Diduga tabung gas tersebut akan dikirim ke wilayah Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan aduan masyarakat, LPG 3 kilogram bersubsidi dari agen bernama Erna di Dusun Sarigede, Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, diduga dijual atau dikirim ke luar provinsi. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, anggota Intel Kodim Tuban membuntuti kendaraan truk canter warna kuning nopol S-8205-HO yang memuat 840 tabung LPG dari agen tersebut.

Sesampainya di perbatasan, kendaraan ini dihadang oleh petugas TNI dan didapati bahwa tabung gas LPG tanpa dokumen resmi.

Gas hasil selundupan

Saat diikuti personel TNI, pengemudi truk inisial FA sempat berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya berhasil dihentikan oleh personel Intel Kodim 0811/Tuban.

Disaat diinterogasi, supir truk mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pengantar tabung LPG tersebut untuk dikirim ke Pati, Jawa Tengah. Supir beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kodim 0811/Tuban dan ada dugaan bahwa aksi penyelundupan gas LPG ini dikendalikan oleh seorang wanita berinisial E yang saat ini menjadi tahanan di Lapas kelas II B Tuban

“Karena adanya informasi dari masyarakat, kami berhasil menggagalkan upaya penyelewengan 840 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi,” ujar Letkol Inf Dicky Purwanto, Dandim 0811 Tuban.

Seluruh barang bukti yang diamankan ini nantinya akan diserahkan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan guna dilakukan pembinaan serta penindakan administrasi.

Sementara untuk pelanggaran pidana, Agus Wijaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Tuban, menyebut akan menyerahkan hal tersebut ke aparat penegak hukum terkait.

“Terduga bisa terjerat UU Ciptakerja No. 6 Tahun 2023 Pasal 55 tentang setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak berupa LPG subsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda 60 miliar,” kata Agus Wijaya.

Gas LPG bersubsidi tersebut, seharusnya diperuntukan bagi masyakarat Tuban dan tidak boleh diperjualbelikan di luar wilayah Tuban. (Tim/EB).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

    Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang melarang sambil melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang, Tangerang, yang tengah menjalankan ibadah doa di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Tindakan mereka tak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD NRI 1945 serta berpotensi tindakan pidana. […]

  • Ketua DPD RI

    Ketua DPD RI Ungkap Mubaligh Wajib Menjaga NKRI dari Kerusakan, Ini Alasannya:

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Surabaya, MSINews.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menggarisbawahi peran sentral Mubaligh dalam membentuk pandangan dan perilaku umat Islam dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Pada kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat di Gedung Kadin Jatim, Senin (22/1/2024), LaNyalla menyatakan Mubaligh bukan hanya penyebar ajaran Islam, tetapi juga ujung tombak dalam […]

  • Komisi III DPR : Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir

    Komisi III DPR : Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Yogyakarta, msinews.com-Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terkait sosok berinisial T yang disebut-sebut mengendalikan praktik judi online (judol). Ia menilai, negara seharusnya tidak perlu berfokus pada soal penyebutan inisial tersebut. Hal itu karena terlepas benar atau tidaknya inisial tersebut, aparat penegak hukum (APH) […]

  • Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat Daya dalam Pemilu 2024

    Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat Daya dalam Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai yang tertinggi di Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta pada Senin 18/3/2024. Menurut Ketua KPU RI, Hasyim […]

  • Jaksa KPK

    Jaksa KPK Ungkap Dugaan Korupsi Muhammad Lutfi Terlibat Gratifikasi Proyek Miliar Rupiah

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Mataram, MSINews.com – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, dalam dugaan perkara gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin, Andi mewakili jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa telah memperkaya diri dan pihak lain dengan menerima gratifikasi senilai […]

  • Pemilu Mendekat

    Formappi Heran, Fraksi di DPR Tolak Klausul Gubernur ditunjuk Presiden, Ini Ulasannya:

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, mengungkapkan keheranannya terhadap mayoritas fraksi di DPR yang menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Meski RUU itu telah disetujui sebagai inisiatif DPR RI, hanya fraksi PKS yang menolak saat rapat paripurna pada 5 Desember […]

expand_less