Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Penguatan Kemenimipas  2027: Investasi Negara untuk Keadilan,Pelayanan Publik dan Kedaulatan

Penguatan Kemenimipas  2027: Investasi Negara untuk Keadilan,Pelayanan Publik dan Kedaulatan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS COM-Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penguatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Tahun Anggaran 2027 harus dipandang sebagai investasi strategis negara untuk memperkuat keadilan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga kedaulatan negara, memperkuat penegakan hukum, serta menjamin perlindungan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Dr. Rieke Diah Pitaloka, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kementerian baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 dan memiliki mandat strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 13 sampai dengan Pasal 14, serta Pasal 17 sampai dengan Pasal 18.

Karena itu, ia menilai pembahasan pagu indikatif maupun usulan tambahan anggaran Tahun 2027 tidak boleh semata-mata dilihat dari sisi administratif anggaran, melainkan harus diukur berdasarkan kemampuan kementerian dalam memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, perlindungan hak warga binaan, dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 157 Tahun 2024 memiliki mandat strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Karena itu, pembahasan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Tahun 2027 harus diukur dari kemampuan kementerian memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, perlindungan hak warga binaan, dan penerimaan negara,” ujar Dr. Rieke Diah Pitaloka.

Peningkatan Anggaran Harus Dibaca dalam Konteks Bertambahnya Beban Tugas

Dalam pembahasan anggaran, Dr. Rieke menjelaskan bahwa pagu indikatif Kemenimipas Tahun 2027 sebesar Rp20,12 triliun memang meningkat dibandingkan pagu Tahun 2026 yang sebesar Rp18,29 triliun. Namun demikian, peningkatan tersebut harus ditempatkan dalam konteks semakin kompleksnya tugas dan tanggung jawab kementerian pasca pembentukannya.

Ia menyoroti berbagai tantangan yang akan dihadapi Kemenimipas pada tahun-tahun mendatang, mulai dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, transformasi digital layanan, penguatan pengawasan keimigrasian, hingga reformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.

Karena itu, menurutnya, usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun memiliki dasar kebutuhan yang kuat dan relevan dengan tuntutan pelaksanaan tugas kementerian.

“Peningkatan pagu harus dibaca dalam konteks semakin besarnya beban tugas pasca pembentukan kementerian baru, implementasi KUHP dan KUHAP baru, transformasi digital, penguatan pengawasan keimigrasian, serta reformasi sistem pemasyarakatan. Karena itu, usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun memiliki dasar kebutuhan yang kuat,” tegasnya.

Kinerja Kemenimipas Layak Mendapat Apresiasi

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Rieke juga memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja Kemenimipas, baik dari sisi penyerapan anggaran maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia menyampaikan bahwa realisasi anggaran Tahun 2025 mencapai Rp17,92 triliun atau sekitar 95 persen dari pagu yang tersedia. Sementara itu, realisasi PNBP mencapai Rp10,46 triliun atau 160,45 persen dari target yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, hingga 15 Juni 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp4,59 triliun atau 53,84 persen dari target Rp8,52 triliun.

Menurut Dr. Rieke, capaian tersebut menunjukkan bahwa Kemenimipas bukan hanya menjalankan fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai salah satu kontributor penting terhadap penerimaan negara.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa Kemenimipas tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga menjadi kontributor penting penerimaan negara,” katanya.

Meski demikian, ia mencatat bahwa realisasi anggaran Tahun 2026 yang mencapai 37,24 persen dari pagu Rp18,29 triliun masih dipengaruhi oleh karakteristik belanja kontraktual serta adanya blokir anggaran sebesar Rp1,267 triliun yang perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat pelaksanaan program-program strategis.

Penguatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Menjadi Prioritas

Dr. Rieke menegaskan bahwa dari perspektif tugas dan fungsi kementerian, perhatian terbesar perlu diberikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ia menjelaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, serta berbagai bentuk alternatif pemidanaan yang menjadi arah baru sistem peradilan pidana Indonesia.

Karena itu, menurutnya, penguatan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), tetapi juga harus memberikan perhatian khusus kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern.

“Implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, dan alternatif pemidanaan. Karena itu, penguatan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada lapas dan rutan, tetapi juga Balai Pemasyarakatan sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern,” ujar Dr. Rieke.

Enam Rekomendasi Strategis Penguatan Kemenimipas Tahun 2027

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka menyampaikan enam rekomendasi strategis.

Pertama, mendukung peningkatan pagu anggaran Kemenimipas Tahun 2027 dan mendorong Kementerian Keuangan mempertimbangkan capaian PNBP yang melampaui target sebagai dasar penguatan pagu indikatif, termasuk percepatan penyelesaian blokir anggaran program strategis.

Kedua, memberikan prioritas pada penguatan anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk lapas, rutan, dan terutama bapas dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP baru, mengingat besarnya tanggung jawab pembinaan, pengamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak warga binaan, serta reintegrasi sosial.

Ketiga, mendukung refocusing anggaran untuk pelayanan dan fasilitas kesehatan di lapas, rutan, dan bapas serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, rumah sakit daerah, dan puskesmas guna menjamin layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.

Keempat, mendorong alokasi anggaran untuk harmonisasi regulasi implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi guna memperkuat integrasi data, pengawasan orang asing, meningkatkan akuntabilitas layanan publik, serta meminimalisasi celah korupsi dalam tata kelola keimigrasian.

Kelima, mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rehabilitasi Pasca Putusan Pidana Narkotika sebagai respons terhadap kondisi overcrowding lapas yang saat ini lebih dari 52 persen penghuninya merupakan narapidana kasus narkotika, sekaligus mendukung pendekatan rehabilitatif dan reintegrasi sosial yang lebih efektif.

Keenam, mendorong penataan kebijakan tunjangan risiko bagi sumber daya manusia Pemasyarakatan dan Keimigrasian berdasarkan tingkat risiko tugas, beban kerja, tanggung jawab jabatan, ancaman keamanan, serta kondisi geografis wilayah kerja, dengan afirmasi khusus bagi petugas yang bertugas di wilayah perbatasan, pulau terluar, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta satuan kerja berisiko tinggi.

Negara Harus Hadir Melindungi dan Melayani

Pada bagian akhir pernyataannya, Dr. Rieke menegaskan bahwa penguatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bukan semata persoalan kelembagaan maupun peningkatan anggaran, melainkan bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta menegakkan hukum yang berkeadilan.

Kemenimipas yang kuat bukan sekadar kebutuhan kelembagaan, melainkan syarat hadirnya negara yang melindungi, melayani, dan menegakkan hukum secara berkeadilan,” tutup Dr. Rieke Diah Pitaloka.

Tentang Dr. Rieke Diah Pitaloka

Dr. Rieke Diah Pitaloka merupakan Anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki lingkup tugas di bidang hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, penanggulangan terorisme, serta urusan terkait perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.**

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Lampung Larang ASN Pakai Elpiji 3 Kg, Kabid ESDM LPG Jagan Bilang Kosong.

    Pemda Lampung Larang ASN Pakai Elpiji 3 Kg, Kabid ESDM LPG Jagan Bilang Kosong.

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Belakangan ini ramai informasi larangan ASN menggunakan  gas subsidi 3 kg di propinsi Lampung mulai dari Bupati atau Wali Kota melalui surat edarannya masing-masing. Walikota Kota Bandur Lampung Eva Dwiyana mengimbau, kepada ASN di bawah kepemimpinannya untuk tidak menggunakan gas subsidi 3 kg. “Yang lama memang tidak boleh digunakan untuk menengah atas (PNS, red) […]

  • 56 Tahun Wafatnya Bung Karno : Dari Gedung Indonesia Menggugat, Seruan Perang Melawan Korupsi Pangan dan Penguatan Tata Kelola Program MBG

    56 Tahun Wafatnya Bung Karno : Dari Gedung Indonesia Menggugat, Seruan Perang Melawan Korupsi Pangan dan Penguatan Tata Kelola Program MBG

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    ”Politikus PDI Perjuangan,Dr. Rieke Diah Pitaloka dikenal sebagai salah satu tokoh peremmpuan yang secara konsisten menggaungkan dan merawat Pancasila. Ia kerap menyuarakan bahwa Pancasila bukanlah sekadar hafalan, melainkan “ilmu amaliah” yang harus menjadi fondasi hidup dan diimplementasikan dalam berbagai kebijakan publik dan keadilan sosial. Momen Peringatan 56 tahun wafatnya sang Proklamator, Ir.Sukarno 21 Juni 2026, […]

  • Peduli Pendidikan, Dua Kementerian Ini Berkolaborasi Bangun Sekolah Rakyat di Daerah 3T

    Peduli Pendidikan, Dua Kementerian Ini Berkolaborasi Bangun Sekolah Rakyat di Daerah 3T

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    0Jaakarta,msinews.com – Dua Kementerian yakni Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Transmigrasi (Kementrans)  menjalin kolaborasi strategis membangun  Sekolah Rakyat di wilayah transmigrasi, khususnya di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T). Kolaborasi Kementerian ini fokus pada pendirian Sekolah Rakyat sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Kepada awak media, Mensos Saifullah Yusuf menegaskan, bahwa hal ini […]

  • Aksi Penyerangan terhadap Mahasiswa Katolik UNPAM : Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi

    Aksi Penyerangan terhadap Mahasiswa Katolik UNPAM : Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kasus pembubaran peribadatan kembali terjadi, kali ini menimpa Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) yang melaksanakan ibadah Rosario. Video dan narasi-narasi terkait peristiwa tersebut viral di berbagai platform, baik media sosial maupun media arus utama. Menurut informasi yang berkembang di lapangan, mahasiswa yang hendak melaksanakan peribadatan Rosario digeruduk oleh warga sekitar yang membawa senjata tajam ke […]

  • SPPG Pasar Minggu Diresmikan, BGN: Bukti Program MBG Ramah Difabel

    SPPG Pasar Minggu Diresmikan, BGN: Bukti Program MBG Ramah Difabel

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kebagusan, Pasar Minggu yang dikelola Yayasan Salam Alaina Mubaroka, di Jakarta, Jumat (19/9/2025). Unit dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) satu ini patut dicontoh karena turut melibatkan lima pekerja difabel dalam operasionalnya. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bahwa langkah […]

  • Ketua MPR : Berpolitiklah Sekedarnya, Bertemanlah Selamanya

    Ketua MPR : Berpolitiklah Sekedarnya, Bertemanlah Selamanya

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.Com – Profesi Notaris memiliki posisi pengaruh dan jaraingan untuk menyampaikan kepada masyarakat harus menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Terutama menurut Bamsoet, dalam menghadapi pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 nanti. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPR RI, Dr. Bambang Soesatyo, saat menyampaikan pidato acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI untuk Ikatan Notaris […]

expand_less