Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » KPK Didesak Tangkap Mantan Sekwan Tolikara Terkait Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih APBD 2017

KPK Didesak Tangkap Mantan Sekwan Tolikara Terkait Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih APBD 2017

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia didesak segera menangkap mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 16 miliar lebih.

“Kasus penyalahgunaan anggaran APBD Tolikara tahun 2017 senilai belasan miliar rupiah lebih itu sudah kami adukan ke Gedung Merah Putih (KPK) pekan ketiga Juni 2024 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang. Kami minta agar KPK menangkap mantan Sekwan Tolikara selaku pengguna anggaran,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel de Sola kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1).

Desakan tersebut, ujar Gabriel disampaikan mengingat laporan yang disampaikan lembaganya ke komisi antirasuah itu belum mendapat atensi demi menyelamatkan uang rakyat Tolikara. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Papua, lanjutnya, sudah jelas menyebut terjadi penyimpangan uang rakyat di DPRD Tolikara tahun 2017.

“Kasus penyalahgunaan Rp 16 miliar lebih di DPRD Tolikara tahun 2017 kami sudah adukan ke KPK pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 13.30 WIT. Ada indikasi kuat dana yang disalahgunakan itu melibatkan Sekwan Tolikara selaku pengguna anggaran. Laporan kami teregistrasi dengan nomor informasi 2024-A-01988 di Bagian Penerimaan Laporan Informasi Pengaduan Masyarakat KPK,” kata Gabriel lebih lanjut.

Menurut Gabriel, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 17.C/LHP/XIX.JYP/06/2018 tanggal 21 Juni 2018, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara senilai Rp. 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hasil temuan BPK tersebut sudah diadukan ke Polda Papua, namun tak kunjung ada proses hukum selanjutnya. Deiron Wenda, salah seorang warga pada 11 Oktober 2023 juga sudah mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar lebih di Setwan Tolikara ke Polda Papua melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, namun nasib aduannya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Salinan hasil laporan BPK RI Perwakilan Papua menyebutkan, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Pemkab Tolikara menyajikan realisasi belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 405.096.953.650 dan Rp 358.679.082.413. Realisasi belanja barang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 46.417.871.237 atau sebesar 12,94 persen dari tahun sebelumnya.

Sekretariat DPRD Tolikara menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 66.021.345.000 dan direalisasikan senilai Rp 36.356.354.000 atau sebesar 55,07 persen. Belanja barang dan jasa tersebut antara lain berupa belanja makanan dan minuman. Hasil pengujian uji petik terhadap bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) perangkat daerah di atas diketahui terdapat bukti SPJ belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD.

Hasil pemeriksaan uji petik atas bukti SPJ atas belanja makanan dan minuman pada tabel laporan BPK RI Perwakilan Papua, yaitu untuk belanja makanan dan minuman untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapperda) senilai Rp 4.000.000.000 diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang diragukan kebenarannya.

Keraguan kebenaran tersebut berikut. Pertama, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan F untuk kegiatan pembahasan Raperda tangga 27 September 2017 sebanyak 490 porsi senilai Rp 500.000.000.

Dari hasil konfirmasi tanggal 13 Mei 2018 ke pemilik Rumah Makan F selaku penyedia, diketahui bahwa harga untuk 490 porsi makanan dan minuman adalah sebesar lebih rendah Rp 173.538.800 daripada harga yang tercantum pada bukti SPJ sebesar Rp 500.000.000.

Kedua, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan A untuk kegiatan Raperda tanggal 26 September 2017 sebanyak 500 porsi senilai Rp 500.000.000. Dari hasil konfirmasi tanggal 12 Mei 2018 ke masyarakat sekitar Rumah Makan A selaku penyedia, diketahui bahwa Rumah Makan A tersebut pada tahun 2017 sudah tutup. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak diyakini keterjadiannya.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD tanggal 14 Mei 2018, yang bersangkutan mengakui bahwa SPJ belanja makanan dan minuman tersebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kegiatan pembahasan Rapperda memang benar dilakukan, namun nota dan bukti-bukti dalam SPJ dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dalam hal volume maupun harga. Di antaranya bukti dari Rumah Makan A dan Rumah Makan F, di mana dalam realisasinya tidak sebesar itu, bukti tersebut dibuat hanya untuk memenuhi administrasi.

Hal tersebut dilakukan karena anggota DPRD meminta dana tersebut dicairkan secara tunai. Namun atas kondisi tersebut, Sekretaris DPRD tidak memiliki bukti atau dokumen yang mendukung seperti serah terima uang tunai, daftar kehadiran Rapperda, dan bukti-bukti belanja makanan dan minuman yang riil. Bukti-bukti tersebut dibawa oleh Bendahara Pengeluaran yang lama dan keberadaanya tidak dapat dihubungi.

Hasil pemeriksaan atas dokumen SPJ dan permintaan keterangan Sekretaris DPRD Tolikara tersebut juga diketahui bahwa pembuatan bukti SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya tersebut juga dilakukan pada belanja makanan dan minuman atas 12 kegiatan tersebut di atas senilai Rp 16.108.000.000.

Selanjutnya dari hasil permintaan keterangan lanjut kepada anggota DPRD diketahui bahwa anggota DPRD tersebut menyatakan tidak menerima uang terkait belanja makanan dan minuman, baik pada kegiatan pembahasan Rapperda maupun kegiatan lainnya.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 132.

Pasal 132 Ayat 1 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan, setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Kemudian, Ayat 2 menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

Hal tersebut mengakibatkan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan Sekretariat DPRD Tolikara tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp 16.108.000.000. Hal tersebut disebabkan karena Sekretaris DPRD Tolikara lalai merealisasikan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan DPRD Tolikara sesuai kondisi senyatanya.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan berkomitmen penuh untuk membenahi kondisi yang ada sehingga dikemudian hari tidak terulang lagi kesalahan yang sama.

BPK RI juga merekomendasikan kepada Bupati Tolikara agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris DPRD terkait pertanggung jawaban belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya. Kemudian memerintahkan Sekretaris DPRD Tolikara mempertanggungjawab kan nilai belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya setelah melalui verifikasi inspektorat. (*)

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensos Salurkan Santunan Duka Bagi Keluarga Korban Longsor di Mojokerto

    Mensos Salurkan Santunan Duka Bagi Keluarga Korban Longsor di Mojokerto

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 206
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Mojokerto – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengunjungi kediaman korban longsor Mojokerto di Desa Jatijejer, Kec. Trawas, Kab. Mojokerto Minggu (6/4/2025). Ia menyampaikan bela sungkawa secara langsung sekaligus memberikan santunan kepada ahli waris para korban. “Saya takziah bersama Pak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Mojokerto ke rumah duka. Kita juga menyampaikan bela sungkawa sekaligus […]

  • Menko Polkam Tegaskan Komitmen Presiden Berantas Korupsi

    Menko Polkam Tegaskan Komitmen Presiden Berantas Korupsi

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 208
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA,MSINEWS.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu serta memastikan seluruh penyelenggara negara bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, amanah jabatan, dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Hal tersebut disampaikan Menko Polkam saat memberikan […]

  • Sinergi Kemensos dan Komdigi Wujudkan Digitalisasi Sekolah Rakyat

    Sinergi Kemensos dan Komdigi Wujudkan Digitalisasi Sekolah Rakyat

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    msinews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sepakat memperkuat sinergi strategis dalam digitalisasi dan komunikasi Program Sekolah Rakyat gagasan dari Presiden Prabowo Subianto. Sinergi ini terbangun dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Dalam […]

  • Jampidsus Kuntadi Pernah Selamatkan Uang Korupsi Triliunan

    Jampidsus Kuntadi Pernah Selamatkan Uang Korupsi Triliunan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 211
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jampidsus.Ia menggantikan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah,yang saat ini menjalani proses huku setelah resmi ditahan KPK RI pekan lalu. Adapun, tugas Jampidsus berfokus secara spesifik pada kasus-kasus pelanggaran hukum berskala besar, terutama tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi […]

  • Kasus BGN Jadi Pelajaran Berharga, Logis 08 Ingatkan Kabinet MP Amanah Presiden

    Kasus BGN Jadi Pelajaran Berharga, Logis 08 Ingatkan Kabinet MP Amanah Presiden

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 219
    • 0Komentar

    JAKARTA ,MSINEWS.COM– Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo, mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk menjaga kepercayaan dan amanah yang diberikan Presiden Prabowo Subianto serta rakyat Indonesia. Pesan tersebut disampaikan menyusul pencopotan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Anshar Ilo menilai langkah tegas Presiden Prabowo merupakan bukti […]

  • Bedah Buku Dies FISIP-UNSRI ke-42: Melacak Jejak Istana Sriwijaya

    Bedah Buku Dies FISIP-UNSRI ke-42: Melacak Jejak Istana Sriwijaya

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Acara Bedah Buku Dies FISIP-UNSRI diawali Sambutan Dekan FISIP-UNSRI, diwakili WD III Dr. Andries Leonardo, S.IP., M.Si. “…Karya Tulis Ilmiah dan Bedah Buku, merupakan kegiatan yang harus didorong sebagai Tradisi Akademis di FISIP-UNSRI…” Bedah Buku Dies FISIP-UNSRI ke-42 Berlangsung di Ruang Doktor, FISIP-UNSRI, Palembang, pada Jumat, 21 Februari 2025 Pukul 08:30 s.d. selesai. Kegiatan […]

expand_less