Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » KPK Didesak Tangkap Mantan Sekwan Tolikara Terkait Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih APBD 2017

KPK Didesak Tangkap Mantan Sekwan Tolikara Terkait Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih APBD 2017

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia didesak segera menangkap mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 16 miliar lebih.

“Kasus penyalahgunaan anggaran APBD Tolikara tahun 2017 senilai belasan miliar rupiah lebih itu sudah kami adukan ke Gedung Merah Putih (KPK) pekan ketiga Juni 2024 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang. Kami minta agar KPK menangkap mantan Sekwan Tolikara selaku pengguna anggaran,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel de Sola kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1).

Desakan tersebut, ujar Gabriel disampaikan mengingat laporan yang disampaikan lembaganya ke komisi antirasuah itu belum mendapat atensi demi menyelamatkan uang rakyat Tolikara. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Papua, lanjutnya, sudah jelas menyebut terjadi penyimpangan uang rakyat di DPRD Tolikara tahun 2017.

“Kasus penyalahgunaan Rp 16 miliar lebih di DPRD Tolikara tahun 2017 kami sudah adukan ke KPK pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 13.30 WIT. Ada indikasi kuat dana yang disalahgunakan itu melibatkan Sekwan Tolikara selaku pengguna anggaran. Laporan kami teregistrasi dengan nomor informasi 2024-A-01988 di Bagian Penerimaan Laporan Informasi Pengaduan Masyarakat KPK,” kata Gabriel lebih lanjut.

Menurut Gabriel, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 17.C/LHP/XIX.JYP/06/2018 tanggal 21 Juni 2018, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara senilai Rp. 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hasil temuan BPK tersebut sudah diadukan ke Polda Papua, namun tak kunjung ada proses hukum selanjutnya. Deiron Wenda, salah seorang warga pada 11 Oktober 2023 juga sudah mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar lebih di Setwan Tolikara ke Polda Papua melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, namun nasib aduannya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Salinan hasil laporan BPK RI Perwakilan Papua menyebutkan, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Pemkab Tolikara menyajikan realisasi belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 405.096.953.650 dan Rp 358.679.082.413. Realisasi belanja barang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 46.417.871.237 atau sebesar 12,94 persen dari tahun sebelumnya.

Sekretariat DPRD Tolikara menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 66.021.345.000 dan direalisasikan senilai Rp 36.356.354.000 atau sebesar 55,07 persen. Belanja barang dan jasa tersebut antara lain berupa belanja makanan dan minuman. Hasil pengujian uji petik terhadap bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) perangkat daerah di atas diketahui terdapat bukti SPJ belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD.

Hasil pemeriksaan uji petik atas bukti SPJ atas belanja makanan dan minuman pada tabel laporan BPK RI Perwakilan Papua, yaitu untuk belanja makanan dan minuman untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapperda) senilai Rp 4.000.000.000 diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang diragukan kebenarannya.

Keraguan kebenaran tersebut berikut. Pertama, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan F untuk kegiatan pembahasan Raperda tangga 27 September 2017 sebanyak 490 porsi senilai Rp 500.000.000.

Dari hasil konfirmasi tanggal 13 Mei 2018 ke pemilik Rumah Makan F selaku penyedia, diketahui bahwa harga untuk 490 porsi makanan dan minuman adalah sebesar lebih rendah Rp 173.538.800 daripada harga yang tercantum pada bukti SPJ sebesar Rp 500.000.000.

Kedua, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan A untuk kegiatan Raperda tanggal 26 September 2017 sebanyak 500 porsi senilai Rp 500.000.000. Dari hasil konfirmasi tanggal 12 Mei 2018 ke masyarakat sekitar Rumah Makan A selaku penyedia, diketahui bahwa Rumah Makan A tersebut pada tahun 2017 sudah tutup. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak diyakini keterjadiannya.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD tanggal 14 Mei 2018, yang bersangkutan mengakui bahwa SPJ belanja makanan dan minuman tersebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kegiatan pembahasan Rapperda memang benar dilakukan, namun nota dan bukti-bukti dalam SPJ dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dalam hal volume maupun harga. Di antaranya bukti dari Rumah Makan A dan Rumah Makan F, di mana dalam realisasinya tidak sebesar itu, bukti tersebut dibuat hanya untuk memenuhi administrasi.

Hal tersebut dilakukan karena anggota DPRD meminta dana tersebut dicairkan secara tunai. Namun atas kondisi tersebut, Sekretaris DPRD tidak memiliki bukti atau dokumen yang mendukung seperti serah terima uang tunai, daftar kehadiran Rapperda, dan bukti-bukti belanja makanan dan minuman yang riil. Bukti-bukti tersebut dibawa oleh Bendahara Pengeluaran yang lama dan keberadaanya tidak dapat dihubungi.

Hasil pemeriksaan atas dokumen SPJ dan permintaan keterangan Sekretaris DPRD Tolikara tersebut juga diketahui bahwa pembuatan bukti SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya tersebut juga dilakukan pada belanja makanan dan minuman atas 12 kegiatan tersebut di atas senilai Rp 16.108.000.000.

Selanjutnya dari hasil permintaan keterangan lanjut kepada anggota DPRD diketahui bahwa anggota DPRD tersebut menyatakan tidak menerima uang terkait belanja makanan dan minuman, baik pada kegiatan pembahasan Rapperda maupun kegiatan lainnya.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 132.

Pasal 132 Ayat 1 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan, setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Kemudian, Ayat 2 menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

Hal tersebut mengakibatkan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan Sekretariat DPRD Tolikara tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp 16.108.000.000. Hal tersebut disebabkan karena Sekretaris DPRD Tolikara lalai merealisasikan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan DPRD Tolikara sesuai kondisi senyatanya.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan berkomitmen penuh untuk membenahi kondisi yang ada sehingga dikemudian hari tidak terulang lagi kesalahan yang sama.

BPK RI juga merekomendasikan kepada Bupati Tolikara agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris DPRD terkait pertanggung jawaban belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya. Kemudian memerintahkan Sekretaris DPRD Tolikara mempertanggungjawab kan nilai belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya setelah melalui verifikasi inspektorat. (*)

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cakimin

    Cak Imin Setuju Usulan Maruf Amin: Menteri Berkontestasi Harus Mundur

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, memberikan dukungan penuh terhadap usulan Wakil Presiden RI, Maruf Amin, yang menginginkan para menteri yang ikut berkontestasi di pemilu untuk mundur dari jabatan mereka. Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menyatakan setuju dengan pandangan Maruf Amin bahwa menteri yang masih menjabat akan kesulitan menjaga independensi […]

  • Lestari Moerdijat : Sistem Perlindungan terhadap setiap Warga Negara Harus Konsisten Ditingkatkan

    Lestari Moerdijat : Sistem Perlindungan terhadap setiap Warga Negara Harus Konsisten Ditingkatkan

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI Periode 2024-2029, Dr. Lestari Moerdijat,S.S.,M.M, mengatakan bahwa upaya untuk menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus konsisten dilakukan dengan terus memperkuat sistem perlindungan bagi setiap warga negara. “Penguatan sistem perlindungan bagi setiap warga harus terus direalisasikan dengan berbagai upaya untuk memastikan negara hadir dalam menjamin keamanan setiap warganya,” kata Wakil […]

  • Presiden RI Pimpin 12 Sidang di KTT ke-43 ASEAN

    Presiden RI Pimpin 12 Sidang di KTT ke-43 ASEAN

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

      Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan melakukan 25 pertemuan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara atau ASEAN di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada 5–7 September 2023. “Dalam tiga hari, Presiden Jokowi akan melakukan 25 pertemuan selama KTT ke-43 ASEAN,” kata Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi ketika memberikan keterangan […]

  • Rotasi Jabatan

    Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya: Kapolri Tunjuk Pamen Baru

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan serangkaian rotasi jabatan di Polda Metro Jaya. Keputusan ini tercantum dalam surat telegram Nomor ST/2864/XII/KEP./2023, ST/2865/XII/KEP./2023, dan ST/2866/XII/KEP./2023 yang diterbitkan pada Jumat lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total 483 personel Kepolisian mengalami mutasi atau rotasi jabatan sesuai dengan ketentuan dalam surat […]

  • Tri Rismaharini

    Tri Rismaharini Berbagi Pengalaman di Konvensi Nasional JCI

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Surabaya, MSINews.com – Tri Rismaharini membagikan pengalaman dan Inovasi di konvensi nasional Junior Chamber International (JCI) 2023. Dia menyebut Bonus demografi akan menjadi hambatan ketika tidak bergerak untuk berinovasi Menteri Sosial (Mensos) Risma berbagi pengalaman sukses dalam penanganan kesejahteraan sosial di Konvensi Nasional Junior Chamber International (JCI) 2023, digelar di Hotel Shangri La, Surabaya, pada […]

  • Bareskrim Polri: Kendala Belum Ditangkapnya Bos Narkoba, Ada Gengster Bekup

    Bareskrim Polri: Kendala Belum Ditangkapnya Bos Narkoba, Ada Gengster Bekup

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Jumat (29/12/2023), mengungkap kendala dalam upaya penangkapan Fredy Pratama, bos sindikat narkoba jaringan internasional yang hingga kini masih berstatus buron. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa Fredy Pratama dilindungi oleh gengster karena orangtuanya terlibat dalam sindikat narkoba di Thailand. Baca juga […]

expand_less