Palembang, msinews.com – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K, menegaskan bahwa Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery harus komperhensif. Bahwasannya, terutama pengungkapan oleh jajaran Polda Sumsel trendnya selalu meningkat setiap tahun.
Hal tersebut disamapikan dalam Rapat Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Rabu (24/7/2024).
Ia menyebut, pada akhir 2023 capaian pengungkapan perkara, penyelesaian barang bukti, jumlah tersangka meningkat dari tahun 2022.
Masalah sosial-ekonomi dampak dari cillegal drilling dan illegal refinery menjadi salah satu atensi prioritas penanganan oleh jajaran Polda Sumsel.
Dapat dikatakan masalah illegal drilling dan illegal refenery sebagai trend aktual dalam penindakan dan pengungkapan oleh jajaran Polda Sumsel.
“Pada 2024 sampai bulan Juli ini saja sudah mencapai 70% capaian dari tahun 2023. Sedangkan pada 2023 ditangani sejumlah 109 perkara. Artinya setiap tiga hari polisi itu menangkap dan menanganinya,” ungkap Kapolda Sumsel.
Kendati begitu, mantan Dirsiber Bareskrim Polri mengingatkan, penanganan terhadap permasalahan illegal drilling dan illegal refinery perlu dilakukan secara komprehensif dan bukan pada satu poin terkait dengan penegakan hukumnya saja.
“Tadi sudah ditekankan oleh Pj Gubernur bahwa ada dua ratus ribu lebih masyarakat di sana yang menggantungkan hidupnya di sektor illegal drilling dan illegal refinery ini, artinya equal dengan sepertiga penduduk Musi Banyuasin. Jadi harus ada langkah baik preemptive, preventive hingga ke rehabilitasinya. Terkait dengan penegakan hukum, itu adalah langkah ketiga. Saya bisa mempertanggungjawabkan prestasi Polri selalu meningkat,” tegasnya.
Mantan Kapolda Jambi juga mengapresiasi kesepakatan pembantukan Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery.
Dia mengajak semua pihak mengedepankan langkah preemptif dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Koperasi. Sedangkan preventif-nya melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pomdam, Direktorat Shabara, Direktorat Lalu Lintas, serta penegakan hukum terdiri dari Ditreskrimsus, Polisi Militer, Bid Propam, Kejaksaan dan Pengandilan. Dan direhabilitasi dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan Pertamina.
Menyinggung upaya penutupan lokasi illegal drilling dan illegal refinery, menurutnya perlu dilakukan secara bertahap dan komprehensif, mengingat cukup luasnya medan.
“Alat produksinya harus kita sita, karena alat produksi merupakan salah satu modal terbesar dari sektor ilegal ini. Kalau illegal refinery berarti tungku-tungkunya. Kalau illegal drilling berarti rig-rignya, itu yang harus segera disita,” urainya.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa ini upaya panjang dan membutuhkan dukungan anggaran yang sangat besar, juga personil yang sangat banyak. Saya menghitung perlu pelibatan setidaknya 50 satuan kerja, dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan Kejaksaan dan lainnya itu semua ada 50 yang akan terlibat di dalam Satgas ini,” sambungnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dalam konferensi pers di kantor Gubernur Sumsel, mengatakan bahwa target Satgas segera terbentuk, akan ada yang prioritas, super prioritas serta akan menyampaikan updatenya kepada publik.
“Jadi Satgas ini akan melibatkan semua instansi terkait, bahkan kita libatkan dari kementerian ESDM, kemudian juga beberapa instansi lain seperti halnya misalnya Kejaksaan. Karena fungsi kejaksaan berperan juga sebagai jaksa pengecaran negara. Perlu memberikan advice di lapangan tentang tindakan hukum yang perlu dilakukan. Jadi itu kita lakukan secara komprensif,” tandasnya. ** (SN/Biro SumselBabel).