Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • visibility 258
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Media Sejahtera Indonesia (26/12/2024) 

Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yg berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Kemudian, dalam pasal 4 UU 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan “prestasi” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Karena jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Sebagai contoh, jika perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, maka jaminan fidusia bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang tersebut.

Maka, perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak dapat lahir tanpa perjanjian induknya. Berdasarkan pengertian jaminan fidusia pada pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 pun, jaminan fidusia digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, sehingga jika tidak ada utang piutang yang harus dilunasi, maka tidak dapat diadakan perjanjian jaminan fidusia.◾

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI/Polri: Aksi Sambang dan Ngopi Bareng Bersama Warga

    Sinergitas TNI/Polri: Aksi Sambang dan Ngopi Bareng Bersama Warga

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota Bhabinkamtibmas Kel. Cibubur Aiptu Media Eka dan Babinsa melakukan kegiatan sambang yang tidak hanya mempererat hubungan antara aparat keamanan dan warga, tetapi juga melibatkan momen santai ngopi bareng di warung kopi di Jl. Cibubur RT 05/06. Dalam suasana yang hangat, sebagian besar warga menikmati  kopi sambil bertukar pikiran dan menyelipkan kegiatan […]

  • Kemendagri dan BNPP Gelar Upacara HUT ke-80 RI

    Kemendagri dan BNPP Gelar Upacara HUT ke-80 RI

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Upacara berlangsung di Plaza Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Minggu (17/8/2025). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir bertindak sebagai inspektur upacara dengan mengenakan pakaian adat dari Provinsi […]

  • Pangdam II Sriwijaya Panen Raya Singkong di Lubuklinggau

    Pangdam II Sriwijaya Panen Raya Singkong di Lubuklinggau

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, msinews.com – Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI M Naudi Nurdika bersama Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansah serta Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Inf Arie Prasetyo Widyo Broto. Turut pula menyertai Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana S.I.K, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi Sik hinga Ketua Persit KCK PD II/Sriwijaya Ny Rika Naudi Nurdika, […]

  • Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet MP Ke-3, Erick Thohir Jadi Menpora

    Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet MP Ke-3, Erick Thohir Jadi Menpora

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 168
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Untuk ketiga kalinya Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan kabinet merah putih, semenjak dilantik pada 20 Oktober 2024 atau selama 11 bulan menjabat sebagai Kepala Negara RI untuk masa jabatan 2024-2029. Reshuffle Kabinet pertama dilakukan pada 19 Februari 2025. Adapun, Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) […]

  • Mendagri Minta Bupati Tapanuli Utara Data Hunian Rusak untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

    Mendagri Minta Bupati Tapanuli Utara Data Hunian Rusak untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat untuk mendata kembali hunian yang rusak guna mempercepat pemulihan pascabencana. Mendagri menekankan agar pendataan dilakukan secara by name by address terhadap rumah rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, hingga rumah yang hilang. Data tersebut akan menjadi dasar pemerintah […]

  • Jabatan Penghubung Antar Pegubin dan Boven Digoel Targetkan Rampung di akhir Tahun 2023

    Jabatan Penghubung Antar Pegubin dan Boven Digoel Targetkan Rampung di akhir Tahun 2023

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Bintang (Pekubin) memastikan jembatan permanen di Distrik (Kecamatan_red) Iwur yang menghubungkan Pegubin dengan Kabupaten Boven Diogel (Bodi) Provinsi Papua Selatan yang akan rampung akhir tahun 2023. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Din PUPR) Kabupaten Pegubin, Yance Tapyor, mengatakan jembatan 60 meter dengan anggaran 14 miliar terus […]

expand_less