Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Media Sejahtera Indonesia (26/12/2024) 

Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yg berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Kemudian, dalam pasal 4 UU 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan “prestasi” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Karena jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Sebagai contoh, jika perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, maka jaminan fidusia bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang tersebut.

Maka, perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak dapat lahir tanpa perjanjian induknya. Berdasarkan pengertian jaminan fidusia pada pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 pun, jaminan fidusia digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, sehingga jika tidak ada utang piutang yang harus dilunasi, maka tidak dapat diadakan perjanjian jaminan fidusia.◾

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari ini, MK Gelar Sidang Gugatan Masa Jabatan KPK Limat Tahun

    Hari ini, MK Gelar Sidang Gugatan Masa Jabatan KPK Limat Tahun

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan untuk uji materiil pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Selasa (15/8). Perkara nomor 68/PUU-XXI/2023 ini menyoalkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperpanjang menjadi lima tahun. Dalam permohonannya, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin […]

  • Lebih Dekat dengan Sosok Riezky Aprilia Cawagub dalam Pilkada Sumsel 2024

    Lebih Dekat dengan Sosok Riezky Aprilia Cawagub dalam Pilkada Sumsel 2024

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Sosok Riezky Aprilia (RA) sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Sumatra Selatan adalah politikus terbilang muda. Perempuan kelahiran 18 April 1982 memulai karier sebagai Finansial Konsultan sejak masih mahasiswi. RA berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Lantas RA melanjutkan studi Pascasarjana di Universitas Padjadjaran. Riezky pernah menjabat sebagai Wakil […]

  • Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Tolak Tolak Bansos Judi Online

    Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Tolak Tolak Bansos Judi Online

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua MPR-RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid,M.A, sangat menyayangkan wacana yang disampaikan oleh Menko PMK, sekalipun sudah diklarifikasi, tetap saja itu terkesan berempati kepada judi on line yang bisa berdampak kepada hadirnya kemiskinan. Apalagi untuk program Bansos dari pemerintah itu ada kriterianya, dan tidak ada unsur korban judi online dalam kriteria penerima […]

  • Buntut dari Kegagalan Sistem Bank DKI, Nasabah Minta Jajaran Direksi Dicopot

    Buntut dari Kegagalan Sistem Bank DKI, Nasabah Minta Jajaran Direksi Dicopot

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta – Puluhan nasabah yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank DKI menggelar aksi damai di depan Kantor Bank DKI di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2025. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan nasabah Bank DKI atas kelumpuhan layanan digital Bank DKI yang telah berlangsung sejak akhir Maret 2025. Menurut Koordinasi Aksi, Yudis Apriliansyah, akibat […]

  • Pimpinan DPR Diusulkan Semua Fraksi, Formappi: Ini Cara PKS Dorong Revisi UUD MD3

    Pimpinan DPR Diusulkan Semua Fraksi, Formappi: Ini Cara PKS Dorong Revisi UUD MD3

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – PKS mengusulkan agar seluruh fraksi memiliki keterwakilan sebagai pimpinan di DPR RI. Lalu jika usulan itu diterima dan disetujui, bagaimana komposisi dari pimpinan DPR RI apakah harus merubah kembali UUD MD3 untuk bisa menyepakati apa yang disampaikan PKS. Menanggapi hal tersebut, Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan usulan PKS dianggapnya kurang masuk akal. “Usulan […]

  • Di Magelang, Kasad TNI AD ; Berikan Pengabdian Terbaik Kita untuk Bangsa!

    Di Magelang, Kasad TNI AD ; Berikan Pengabdian Terbaik Kita untuk Bangsa!

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Magelang,msinews.com-Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa sebagai prajurit TNI AD, setiap individu dituntut untuk selalu memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara. Penegasan tersebut disampaikan Kasad saat memberikan pembekalan kepada para Taruna Akademi Militer (Akmil) Tingkat III dan Tingkat IV, calon Perwira Remaja (Paja), di Akmil, Magelang, Rabu (9/7/2025), […]

expand_less