Jakarta, Infomsi.News–Rombogan dari tenaga honorer lintas profesi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta. Beberapa massa honorer dari diketahui Banten dan Jawa Tengah (Jateng) menuntut agar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) segera direvisi.
“Kita rombongan lintas profesi. Mulai dari kesehatan, guru, tenaga administrasi, penyuluh, tenaga teknis semua kita berbaur menjadi satu untuk memperjuangkan revisi UU ASN No 5 2014,” kata Presidium Forum Honorer Se-Banten, Taufik Hidayat, saat di depan gedung DPR RI, Senin (7/8/2023).
Taufik meminta agar revisi UU ASN segera dibahas dan diselesaikan di parlemen. Umunya para pendemo meminta agar DPR untuk memasukkan revisi UU ASN ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
“Kita perlu mengawal. Karena UU ini banyak sekali yang direvisi. Khawatir, revisi UU ASN ini tergeser lagi dengan UU yang lain,” ujarnya
Melalui revisi UU ASN, massa honorer menuntut agar dapat diangkat menjadi ASN tanpa harus melalui tes lagi.
“Kita menuntut tenaga non-ASN ini untuk meminta segera disahkannya RUU tentang UU ASN terkait dengan pasal pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PNS. Begitu juga PP 49 Tahun 2018 untuk seleksi PPPK kami harapkan diubah, tidak lagi dibuka untuk umum tapi dilakukan pengangkatan secara langsung,” ungkapannya
Massa berbaju putih datang dengan membawa sejumlah atribut demonstrasi seperti spanduk hingga ikat kepala. Massa merupakan tenaga honorer dari berbagai instansi di berbagai daerah, seperti tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidikan.
Beberapa di antaranya adalah Forum Komunikasi Tenaga Teknik dan Administrasi Honorer Kota Cilegon hingga Honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Mereka menuntut agar pekerja honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan spanduk yang dibawa salah satu kelompok massa, ada 3 poin tuntutan yang mereka suarakan, yaitu:
1. Segera disahkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 untuk mengangkat semua honorer menjadi PNS tanpa melalui tes.
2. Mendesak presiden agar menerbitkan peraturan pemerintah terbaru berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK.
3. Memberikan hak yang sama berkaitan dengan afirmasi kepada seluruh honorer teknis dan administrasi untuk seleksi PNS dan PPPK. (Ror)