Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » VIRAL – Beredar Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi Soal Kasus Tanah Warga Dengan PT. Summarecon

VIRAL – Beredar Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi Soal Kasus Tanah Warga Dengan PT. Summarecon

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kepada Yth.

– Bapak Jokowi, Presiden RI

– Bapak Hadi Tjahjanto, Mentri ATR/BPN

– Bapak Listyo Sigit Prabowo, Kapolri RI

– Prof .Dr. Mahfud Md, Menkopohukam RI

Di JAKARTA

 

Dengan segala hormat.!  

Kami Martinus Siki, SH, MH dan Aloysius Abi, SH dari Kantor Advokat Martinus Siki and Patners selaku kuasa dari Para Pemilik dan Ahli Waris Tanah 65 Hektar bersertifikat Hak Milik sejak th 1972 a/n: Niko Mamesah, dkk yg terletak di Desa Nagrak, Kec.Sukaraja, Kab.Bogor, Propinsi Jawa Barat.

Masalah ini muncul sejak th 2013 sejak Bupati Bogor Rahmat Yasin memberikan izin lokasi Pembangunan Perumahan Mewah 244 Ha dan th 2021 ada tambahan 44 Ha oleh Bupati Bogor Ade Yasin kepada PT. Kencana Jaya Properti Agung anak Perusahaan PT. Summarecon, Tbk (Kedua Pejabat ini saat ini ditahan oleh KPK karna perbuatan Korupsi dalam kasus yg lain).

Masyarakat keberatan karena mereka belum pernah mengalihkan haknya berupa jual – beli, hibah atau ganti rugi atas tanahnya.

Pengaduan : 4 kali mediasi antara Para Pemilik/ Ahli Waris dan Pihak Summarecon, Tbk di Kantor Badan Pertanahan Kab.Bogor, 3 kali mediasi di Kantor Penanaman Modal dan Peizinan Kab.Bogor dan 1 kali Sidang lapangan dan Mediasi di tanah sangketa Desa Nagrek yg dihadiri Hampir Seluruh Dinas Terkait Kab.Bogor tetapi tak tercapai kesepakatan.

Kami juga telah bersurat kepada:

  1. Bapak Presiden beberapa kali menghadap ke Istana Negara memperbaiki data tapi mentok di Biro hukum Istana tanpa berita.
  2. Bertemu dgn Bapak Menteri BPN/ATR, di kantor 7 orang dimediasi dari LSM KAPATARU Pak Iwan dan beberapa kali via surat.
  3. Bertemu 3 kali dgn Bapak Irjen BPN/ATR .
  4. Bersurat ke Bapak Kapolri RI
  5. Bersurat ke Bapak Menkopolhukam, dll…
  6. Bapak Eros Djarot via Forum Menkopolhukam yg dihadiri Kabareskrim,l Kejaksaan BPN, dll… Semua belum ditanggapi hingga saat ini.

Kecuali pada akhir thn 2020 ada supaya negoasiai dari Pemilik Saham Utama PT.Summarecon, Tbk Bapak Tjipto Nagari via telp ke Bapak Martinus Siki, SH, MH lebih dari 5 (lima) kali yang Dengan Jujur Mengakui Bahwa Saat Awal Proses Peralihan tanah ini ke Perusahaannya PT.Kencana Jaya Properti Agung Anak Perusahaan PT.Summarecon, Tbk Memang Bermasalah Beliau Berniat Baik Ingin Tuntaskan Baik2 Dengan Pemilik Tanah Yang Syah Secara Hukum, kata Beliau Dia Sudah Tua Tak Mau Ada Beban Dalam Hidupnya.

Dengan memberi konpensasi Rp 600.000/m2 hanya sementara Para Pemilik konsolidasi situasi Covit 19 saat itu terus meningkat sehingga Bapak Cipto Nagari ke Singapura, akibatnya Negosiasi terhenti hingga saat ini, akibat Akses kami ke Bapak Cipto Nagari tertutup rapat tanpa komunikasi.

Jumpa Pres Kuasa Hukum Ahli Waris Niko Mamesah dkk, Aloisius Aby dan Martinus Siki, SH, MH (bogor/26/07/2023)

Inilah Masalah Utamanya. 

Karena Ada Niat Baik dari Owner Utama Summarecon, Tbk untuk selesaikan persoalan ini maka kami memohon dan Rakyat Mendaulat kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BPN/ATR, Bapak Kapolri RI dan Bapak Mahfud MD agar mencari jalan untuk mempertemukan /memediasi kami Para Pemilik/Para Ahli Waris dengan Keluarga Pemilik Saham Utama PT.Summarecon, Tbk yakni: Bapak Tjipto Nagari, Bapak Soegianto Nagari dan Bapak Herman Nagari. Tanpa melibatkan Para Pemilik Saham Utama apalagi hanya berurusan dgn Para Kuasa Hukumnya sulit untuk dicapai Penyelesaian Secara Adil, Tuntas dan Bermartabat, kecuali suburkan sakit hati, benci dan cemburu sosial yg berbahaya karena :

Ini menyangkut :

  1. Tanah Pusaka Rakyat, keringat rakyat banyak, bersertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan terkuat di seluruh dunia yang tidak bisa digugurkan oleh siapapun kecuali jual, hibah atau ganti rugi.
  2. Ini menyangkut nama Perusahaan Besar PT.Summarecon, Tbk yg mempunyai konsumen ribuan manusia agar tidak menimbulkan hiruk pikuk hukum.di kemudian hari.
  3. Negara harus hadir untuk ciptakan ketertiban, lindungi rakyat banyak dan memelihara hukum posetif yg dibuat oleh Negara, jangan negara biarkan rakyat tersalimi atau memelihara semangat merampas hak rakyat kecil atau terkomtaminasi dgn Konstitution Disobediece atau Misscarriage of Justice = Perampasan Hak dan Penzaliman Keadilan oleh Negara demi memihak pada kekuatan uang atau kelompok tertentu yang superior.

Maka Kami Rakyat kecil mendaulat kepada :

JOKOWI selaku Presiden RI mewakili Negara harus bertanggung jawab untuk selesaikan secara adil atas tindakan aparat bawahannya yakni : Kanwil BPN Jawa Barat yg sudah ceroboh, semana – mena atau secara sepihak telah gugurkan/batalkan Hak Atas Tanah SHM sejak 1972 seluas 65 HA a/n Niko Mamesah, dkk yg terletak di Desa Nagrak , Kec.Sukaraja, Kab.Bogor, tanpa ganti rugi/Peralihan hak.

Hak rakyat hrs dipulihkan/dikembalikan ke rakyat atau dilindungi oleh negara, bukannya dirampas untuk di serahkan pada Perusahaan besar yang kaya raya PT.SUMMARECON, Tbk tanpa ganti rugi .

Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan tertinggi, tidak boleh dirampas oleh siapapun, kecuali jual beli, hibah atau wakaf.Jelas ini perampasan atas hak milik rakyat kecil secara tidak adil.

Maka Presiden Jokowi hrs mengoreksi kesalahan bawahannya (BPN Kanwil Jawa Barat) yang telah melanggar Hak Dasar Rakyat atas sumber kehidupan tanah yang sangat azazi…terhadap pejabat BPN yang ceroboh harus diberi sangsi, pejabat-pejabat yang terlibat melawan hukum harus dihukum dari Lurah, Camat, bupati, BPN Kab.Bogor, Kanwil BPN Jawa Barat dan oknum-oknum Swasta yang terlibat harus diadili agar hak rakyat dikembalikan/dipulihkan.

Presiden Harus tegas untuk “PERINTAHKAN KANWIL BPN Jawa Barat SEGERA membatalkan SK Pemberian SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN & SELURUH PERIZINAN yg telah diberikan kepada PT.Kencana Jaya Properti Agung, anak perusahaan PT.Summarecon, Tbk. Karna cara perolehan Hak, dasarnya tidak sesuai ketentuan perundangan yg berlaku di negara ini, dan melanggar Hak Rakyat dan merusak Rasa keadilan dan membuat cemburu sosial dalam masyarakat.

Ini Perintah Konstitusi Negara Republik Indonesia:

Dasar Hukum Sertifikat Hak Milik 65 Ha tanah sejak th 1972 artinya Hak mendahului Rakyat selama 52 tahun Warga Negara Pribumi Indonesia asli rak boleh dirampas semena mena oleh siapapun termasuk Kanwil BPN JAWA BARAT atau PT.KENCANA JAYA PROPERTI AGUNG anak Perusahaan PT.SUMMARECON,Tbk dgn alasan apapun di Republik Indonesia kecuali melalui Peralihan Hak : Jual Beli, Hiba atau Ganti Rugi yg wajar.

Demikian permohonan ini Kami sampaikan kepada Bapak Kokowi, Presiden Republik Indonesia, Bapak Menteri BPN/ATR RI, Bapak Kapolri RI dan Bapak Menkopulhukam Prof. Mahfud Md agar berkenan memediasi kami Pemilik Tanah dan Ahli Waris dgn Pihak Bapak Cipto Nagari Sugianto Nagari dan Bapak Herman Nagari Para Owner Utama PT.Sumarecon, Tbk demi cara solusi penyelesaian yg tuntas mrnguntungkan semua Pihak.

Atas perhatian dan pettolongan Bapak Presuden, Bapak Mentri BPN, Bapak Kapolri dan Bapak Menkopolhukam RI, kami Martinus Siki, SH, MH dan Aloysius Abi, SH atas nama Para Pemilik Tanah dan Ahli Waris menghaturkan limpah terimakasih, semoga Allah memberkati Bapak – Bapak dan Seluruh Rakyat bangsa Kita Tetcinta…

 

Bogor, 26 Juli 2023

 

                Ttd

 

Martinus Siki, SH, MH &

Aloysius Abi, SH

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KBRI Amman Fasilitasi MoU 7 Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Irbid National University dan Jadara University

    KBRI Amman Fasilitasi MoU 7 Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Irbid National University dan Jadara University

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Yordania,msinews.com– Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman-Yordania memfasilitasi penanda tanganan  Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan pada saat kunjungan 7 (tujuh) Rektor Lembaga Pendidikan Tinggi terkait ke Yordania pada (2 – 7/9/2024). MoU tersebut dilakukan di masing-masing kampus Jadara University dan Irbid National University pada Kamis (5/9/2024). Adapun, aspek kerja sama yang dikembangkan dalam MoU […]

  • KPU RI

    KPU RI Terus Hitung Surat Suara Rusak di Paniai, Papua Tengah, Jelang Pemungutan Suara

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih menghitung jumlah surat suara rusak di Paniai, Papua Tengah, menjelang pemungutan suara. Seorang anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi hal tersebut, sementara beredarnya video perusakan surat suara dan kotak suara di daerah tersebut telah menjadi perhatian. KPU RI masih dalam proses menghitung jumlah surat […]

  • Timwas Haji DPR Temukan Bus untuk Haji RI Jauh dari Harapan ‘Ramah Lansia’

    Timwas Haji DPR Temukan Bus untuk Haji RI Jauh dari Harapan ‘Ramah Lansia’

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Madinah,msinews.com-Timwas Haji DPR RI melakukan sidak transportasi jemaah haji RI ke Terminal Shaeeb Amer, Makkah. Timwas menilai bus untuk jemaah masih jauh dari harapan ‘ramah lansia’. Timwas yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Loedwijk Freidrick Paulus, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendatangi Terminal Shaeeb Amer, pada Selasa (11/6/2024) siang waktu setempat. Turut […]

  • I Komang Koheri, Respon Kontroversi Penghapusan Penerima PKH

    I Komang Koheri, Respon Kontroversi Penghapusan Penerima PKH

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, I Komang Koheri, merespon keputusan Pemerintah Desa, Pemkab Pesisir Barat terkait penghapusan 27 penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Beberapa penerima dihapus, seperti yang bekerja serabutan, memiliki tanggungan besar, menjadi fokus perhatian Legislator asal Lampung tersebut. “Kami cukup prihatin atas kondisi rentan sejumlah penerima yang dihapus. Saya kira […]

  • Kabupaten Pegunungan Bintang Raih TKD Award Terbaik 2023

    Kabupaten Pegunungan Bintang Raih TKD Award Terbaik 2023

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta_Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan penghargaan kepada pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang atas kinerja terbaik dalam penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) semester I tahun 2023 d lingkungani Provinsi Papua Pegunungan. Pemkab Pegunungan Bintang menjadi kabupaten nomor urut pertama dalam kinerja keuangan untuk penyaluran TKD. Disusul kabupaten kedua yakni Lanny Jaya […]

  • Luar Biasa, Ketoprak Retno Kencana Pukau Penonton di Teater Besar TIM

    Luar Biasa, Ketoprak Retno Kencana Pukau Penonton di Teater Besar TIM

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Seni pertunjukan tradisional ketoprak kembali hadir memukau penonton melalui pagelaran Retno Kencana, yang digelar di Teater Besar Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Rabu (4/12). Pagelaran ini mengangkat kisah heroik Ratu Kalinyamat, seorang tokoh perempuan pemberani yang baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional atas perjuangannya melawan penjajah Portugis. Adapun, acara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kebaya […]

expand_less