Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » VIRAL – Beredar Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi Soal Kasus Tanah Warga Dengan PT. Summarecon

VIRAL – Beredar Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi Soal Kasus Tanah Warga Dengan PT. Summarecon

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kepada Yth.

– Bapak Jokowi, Presiden RI

– Bapak Hadi Tjahjanto, Mentri ATR/BPN

– Bapak Listyo Sigit Prabowo, Kapolri RI

– Prof .Dr. Mahfud Md, Menkopohukam RI

Di JAKARTA

 

Dengan segala hormat.!  

Kami Martinus Siki, SH, MH dan Aloysius Abi, SH dari Kantor Advokat Martinus Siki and Patners selaku kuasa dari Para Pemilik dan Ahli Waris Tanah 65 Hektar bersertifikat Hak Milik sejak th 1972 a/n: Niko Mamesah, dkk yg terletak di Desa Nagrak, Kec.Sukaraja, Kab.Bogor, Propinsi Jawa Barat.

Masalah ini muncul sejak th 2013 sejak Bupati Bogor Rahmat Yasin memberikan izin lokasi Pembangunan Perumahan Mewah 244 Ha dan th 2021 ada tambahan 44 Ha oleh Bupati Bogor Ade Yasin kepada PT. Kencana Jaya Properti Agung anak Perusahaan PT. Summarecon, Tbk (Kedua Pejabat ini saat ini ditahan oleh KPK karna perbuatan Korupsi dalam kasus yg lain).

Masyarakat keberatan karena mereka belum pernah mengalihkan haknya berupa jual – beli, hibah atau ganti rugi atas tanahnya.

Pengaduan : 4 kali mediasi antara Para Pemilik/ Ahli Waris dan Pihak Summarecon, Tbk di Kantor Badan Pertanahan Kab.Bogor, 3 kali mediasi di Kantor Penanaman Modal dan Peizinan Kab.Bogor dan 1 kali Sidang lapangan dan Mediasi di tanah sangketa Desa Nagrek yg dihadiri Hampir Seluruh Dinas Terkait Kab.Bogor tetapi tak tercapai kesepakatan.

Kami juga telah bersurat kepada:

  1. Bapak Presiden beberapa kali menghadap ke Istana Negara memperbaiki data tapi mentok di Biro hukum Istana tanpa berita.
  2. Bertemu dgn Bapak Menteri BPN/ATR, di kantor 7 orang dimediasi dari LSM KAPATARU Pak Iwan dan beberapa kali via surat.
  3. Bertemu 3 kali dgn Bapak Irjen BPN/ATR .
  4. Bersurat ke Bapak Kapolri RI
  5. Bersurat ke Bapak Menkopolhukam, dll…
  6. Bapak Eros Djarot via Forum Menkopolhukam yg dihadiri Kabareskrim,l Kejaksaan BPN, dll… Semua belum ditanggapi hingga saat ini.

Kecuali pada akhir thn 2020 ada supaya negoasiai dari Pemilik Saham Utama PT.Summarecon, Tbk Bapak Tjipto Nagari via telp ke Bapak Martinus Siki, SH, MH lebih dari 5 (lima) kali yang Dengan Jujur Mengakui Bahwa Saat Awal Proses Peralihan tanah ini ke Perusahaannya PT.Kencana Jaya Properti Agung Anak Perusahaan PT.Summarecon, Tbk Memang Bermasalah Beliau Berniat Baik Ingin Tuntaskan Baik2 Dengan Pemilik Tanah Yang Syah Secara Hukum, kata Beliau Dia Sudah Tua Tak Mau Ada Beban Dalam Hidupnya.

Dengan memberi konpensasi Rp 600.000/m2 hanya sementara Para Pemilik konsolidasi situasi Covit 19 saat itu terus meningkat sehingga Bapak Cipto Nagari ke Singapura, akibatnya Negosiasi terhenti hingga saat ini, akibat Akses kami ke Bapak Cipto Nagari tertutup rapat tanpa komunikasi.

Jumpa Pres Kuasa Hukum Ahli Waris Niko Mamesah dkk, Aloisius Aby dan Martinus Siki, SH, MH (bogor/26/07/2023)

Inilah Masalah Utamanya. 

Karena Ada Niat Baik dari Owner Utama Summarecon, Tbk untuk selesaikan persoalan ini maka kami memohon dan Rakyat Mendaulat kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BPN/ATR, Bapak Kapolri RI dan Bapak Mahfud MD agar mencari jalan untuk mempertemukan /memediasi kami Para Pemilik/Para Ahli Waris dengan Keluarga Pemilik Saham Utama PT.Summarecon, Tbk yakni: Bapak Tjipto Nagari, Bapak Soegianto Nagari dan Bapak Herman Nagari. Tanpa melibatkan Para Pemilik Saham Utama apalagi hanya berurusan dgn Para Kuasa Hukumnya sulit untuk dicapai Penyelesaian Secara Adil, Tuntas dan Bermartabat, kecuali suburkan sakit hati, benci dan cemburu sosial yg berbahaya karena :

Ini menyangkut :

  1. Tanah Pusaka Rakyat, keringat rakyat banyak, bersertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan terkuat di seluruh dunia yang tidak bisa digugurkan oleh siapapun kecuali jual, hibah atau ganti rugi.
  2. Ini menyangkut nama Perusahaan Besar PT.Summarecon, Tbk yg mempunyai konsumen ribuan manusia agar tidak menimbulkan hiruk pikuk hukum.di kemudian hari.
  3. Negara harus hadir untuk ciptakan ketertiban, lindungi rakyat banyak dan memelihara hukum posetif yg dibuat oleh Negara, jangan negara biarkan rakyat tersalimi atau memelihara semangat merampas hak rakyat kecil atau terkomtaminasi dgn Konstitution Disobediece atau Misscarriage of Justice = Perampasan Hak dan Penzaliman Keadilan oleh Negara demi memihak pada kekuatan uang atau kelompok tertentu yang superior.

Maka Kami Rakyat kecil mendaulat kepada :

JOKOWI selaku Presiden RI mewakili Negara harus bertanggung jawab untuk selesaikan secara adil atas tindakan aparat bawahannya yakni : Kanwil BPN Jawa Barat yg sudah ceroboh, semana – mena atau secara sepihak telah gugurkan/batalkan Hak Atas Tanah SHM sejak 1972 seluas 65 HA a/n Niko Mamesah, dkk yg terletak di Desa Nagrak , Kec.Sukaraja, Kab.Bogor, tanpa ganti rugi/Peralihan hak.

Hak rakyat hrs dipulihkan/dikembalikan ke rakyat atau dilindungi oleh negara, bukannya dirampas untuk di serahkan pada Perusahaan besar yang kaya raya PT.SUMMARECON, Tbk tanpa ganti rugi .

Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan tertinggi, tidak boleh dirampas oleh siapapun, kecuali jual beli, hibah atau wakaf.Jelas ini perampasan atas hak milik rakyat kecil secara tidak adil.

Maka Presiden Jokowi hrs mengoreksi kesalahan bawahannya (BPN Kanwil Jawa Barat) yang telah melanggar Hak Dasar Rakyat atas sumber kehidupan tanah yang sangat azazi…terhadap pejabat BPN yang ceroboh harus diberi sangsi, pejabat-pejabat yang terlibat melawan hukum harus dihukum dari Lurah, Camat, bupati, BPN Kab.Bogor, Kanwil BPN Jawa Barat dan oknum-oknum Swasta yang terlibat harus diadili agar hak rakyat dikembalikan/dipulihkan.

Presiden Harus tegas untuk “PERINTAHKAN KANWIL BPN Jawa Barat SEGERA membatalkan SK Pemberian SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN & SELURUH PERIZINAN yg telah diberikan kepada PT.Kencana Jaya Properti Agung, anak perusahaan PT.Summarecon, Tbk. Karna cara perolehan Hak, dasarnya tidak sesuai ketentuan perundangan yg berlaku di negara ini, dan melanggar Hak Rakyat dan merusak Rasa keadilan dan membuat cemburu sosial dalam masyarakat.

Ini Perintah Konstitusi Negara Republik Indonesia:

Dasar Hukum Sertifikat Hak Milik 65 Ha tanah sejak th 1972 artinya Hak mendahului Rakyat selama 52 tahun Warga Negara Pribumi Indonesia asli rak boleh dirampas semena mena oleh siapapun termasuk Kanwil BPN JAWA BARAT atau PT.KENCANA JAYA PROPERTI AGUNG anak Perusahaan PT.SUMMARECON,Tbk dgn alasan apapun di Republik Indonesia kecuali melalui Peralihan Hak : Jual Beli, Hiba atau Ganti Rugi yg wajar.

Demikian permohonan ini Kami sampaikan kepada Bapak Kokowi, Presiden Republik Indonesia, Bapak Menteri BPN/ATR RI, Bapak Kapolri RI dan Bapak Menkopulhukam Prof. Mahfud Md agar berkenan memediasi kami Pemilik Tanah dan Ahli Waris dgn Pihak Bapak Cipto Nagari Sugianto Nagari dan Bapak Herman Nagari Para Owner Utama PT.Sumarecon, Tbk demi cara solusi penyelesaian yg tuntas mrnguntungkan semua Pihak.

Atas perhatian dan pettolongan Bapak Presuden, Bapak Mentri BPN, Bapak Kapolri dan Bapak Menkopolhukam RI, kami Martinus Siki, SH, MH dan Aloysius Abi, SH atas nama Para Pemilik Tanah dan Ahli Waris menghaturkan limpah terimakasih, semoga Allah memberkati Bapak – Bapak dan Seluruh Rakyat bangsa Kita Tetcinta…

 

Bogor, 26 Juli 2023

 

                Ttd

 

Martinus Siki, SH, MH &

Aloysius Abi, SH

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Panggil Menteri PKP Bahas Percepatan Rumah Bersubsidi

    Prabowo Panggil Menteri PKP Bahas Percepatan Rumah Bersubsidi

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 28
    • 0Komentar

      Msinews.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ke kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, Kamis sore, 29 Januari 2026. Pertemuan tersebut membahas langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung lebih […]

  • Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

    Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memutuskan mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kabar ini diungkapkan oleh kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, ia membenarkan mantan KPK kini sudah mencabut praperadilan untuk yang ke dua kalinya. Baca juga ; […]

  • Dua Kapal Angkut Peziarah di Semana Santa Larantuka Terbalik

    Dua Kapal Angkut Peziarah di Semana Santa Larantuka Terbalik

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Larantuka,msinews.com-Dua unit kapal pengangkut Peziarah Prosesi Semana Santa pada Jumat Agung di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur,NTT terbalik saat arak-arakan. Adapun peristiwa tersebut dalam rangka penggelaran tradisi ziarah Semana Santa dalam rangkaian memperingati kisah wafat dan kebangkitan Yesus Kristus jelang Paskah 2024, Jumat, 29 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut, terjadi dua insiden sekaligus. Di mana […]

  • Menko Polhukam Tak Setujui RUU MK: Alasan, Tindakan Lanjutan

    Menko Polhukam Tak Setujui RUU MK: Alasan, Tindakan Lanjutan

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kendala yang diutarakan adalah keberatan terhadap aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun dan batasan usia pensiun maksimal 70 tahun. “Kami belum menyetujui, secara teknis prosedural belum ada […]

  • Gesekan Fisik Warga Bisa Tejadi, MSPI Minta Walikota Turun

    Gesekan Fisik Warga Bisa Tejadi, MSPI Minta Walikota Turun

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com –  Gesekan fisik antar warga Taman Kencana soal buka pagar, akses jalan umum di Jln. Verbenia II, Rt01/Rw014, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalidres, Jakbar bisa saja terjadi hinga bentrok. Lembaga swadaya masyarakat MSPI meminta walikota menengahi persoalan yang kini memanas. Persoalan geger kontroversi, gesekan fisik warga disampaikan direktur hubungan antar kelembagaan Monitoring Saber […]

  • Tiga Hari SAR Tubaba Upaya Pencarian, Jasat Heri Masih Teka-teki

    Tiga Hari SAR Tubaba Upaya Pencarian, Jasat Heri Masih Teka-teki

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tulang Bawang – Sudah tiga hari upaya Tim SAR mencari jasad Heri Purnomo korban tenggelam di Embung PT. Sweet Indo Lampung, masih juga belum ditemukan. SAR Tulang Bawang (Tubaba) sudah menurunkan tim gabungan, hingga alat berat namun mayat Heri masi jadi teka-teki. Jasad Heri Purnomo (51) warga Bedeng Factory Kel. Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang […]

expand_less