Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan, langkah ini diambil setelah adanya banyak keluhan dari masyarakat terkait penindakan uji emisi.
Dia mengatakan hasil evaluasi pelaksanaan razia dan tilang tersebut menunjukkan masih diperlukan upaya sosialisasi lebih lanjut.
“Ada banyak komplain dari masyarakat. Oleh karena itu, mulai hari ini, kami akan terus melakukan sosialisasi, namun tidak akan ada penilangan. Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tetapi akan tetap memberikan imbauan,” kata Latif dikutip CNN, Jum’at 3/11/2023.
Baca juga : Koordinator MAKI Ungkap Rekam Jejak Firli Bahuri dan Alex Tirta
Latif juga mengemukakan sebagian besar masyarakat mungkin belum sepenuhnya memahami pentingnya uji emisi, dan penilangan dapat menimbulkan resistensi.
“Oleh karena itu, kebijakan penindakan akan diubah,” ujarnya.
Hasil evaluasi ini juga akan mengubah pola penegakan hukum terkait uji emisi. Pihak berwenang akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan upaya imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara warga yang sudah ditilang pada hari pertama tetap akan dikenai sanksi, pelanggar lainnya akan diberikan imbauan untuk melakukan uji emisi.
Latif menjelaskan secara aturan, pelanggar uji emisi memang dapat ditilang, namun situasi saat ini belum dianggap tepat untuk melaksanakan penilangan. Ia menilai setelah satu hari penindakan dengan tilang, pola penegakan hukum uji emisi akan diubah.
Baca Juga : Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan ditolak Pengadilan Jaksel
Sebelumnya, razia dan tilang uji emisi dijadwalkan berlangsung dari 1 September hingga 31 November 2023. Namun, setelah setengah perjalanan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikannya karena dianggap tidak efektif.
Penindakan uji emisi kemudian dijadwalkan kembali mulai 1 November hingga Desember 2023, namun kembali dihentikan pada 2 November 2023.
Sanksi bagi pelanggar uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu untuk pengemudi mobil dan kendaraan roda empat lainnya. Besar denda ini didasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).