Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan ditolak Pengadilan Jaksel

Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan ditolak Pengadilan Jaksel

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya pupus. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel ) secara resmi menolak permohonan.

Pengadilan Jaksel menolak permohonan yang diajukan oleh mantan Direktur PT. Pertamina (Persero) terkait penetapan tersangka dugaan kasus pengadaan gas alam cair.

Baca Juga : Sidang Praperadilan ke-2 Karen, Tuntutan HAM, Suami Ungkap Histori

Hakim pemimpin sidang Tunggal Tumpanuli Marbun, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK, dalam menetapkan Karen sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Marbun dikutip antara, 3/11/2023.

Marbun juga menekankan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG (Liquid Natural Gas), terdapat kerugian keuangan negara. Ia menyebut, bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK, dinilai sangat kuat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Amar keputusan, menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.,” jelasnya.

KPK sebelumnya menghadirkan 121 barang bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan.

Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT. Pertamina periode 2011 hingga 2021. KPK menjatuhkan pasal-pasal berlaku terkait tindak pidana korupsi terhadapnya.

Gugatan Praperadilan Karen

Meskipun gugatan praperadilan telah ditolak, kuasa hukum Karen yaitu Rebecca, menyampaikan bahwa mereka tetap menghormati keputusan pengadilan.

Rabecca berharap proses penyidikan terhadap Kliennya segera dirampungkan dan dapat segera berlanjut ke tahap pokok perkara di Pengadilan Tipikor.

“Penyidikan terhadap Ibu Karen segera dirampungkan. Segera P21 dilimpahkan,” kata Rebecca.

Lebih lanjut, Rebecca menyebut bahwa mereka mememiliki banyak bukti. Ia mengaku akan membuktikan perbuatan Karen bukanlah tindakan korupsi, dan proyek pembelian LNG telah menguntungkan.

“Kesatu sebenarnya ini error in personal. Kedua proyek ini sudah untung. bu Karen dan direksi pada saat itu hanya melaksanakan perintah jabatan,” tegasnya.

Baca juga : Sri Mulyani Ungkap Startegi Capai Indonesia Emas 2045

Sebelumnya, Karen Agustiawan telah ditahan oleh pihak KPK sejak 19 September 2023 atas dugaan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan perbuatan Karen telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta, setara dengan Rp 2,1 triliun.

KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring berlanjutnya perkembangan hukum.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Maut

    Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek: 12 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kontraflow

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA, MSINews.com – Senin, 8 April 2024, menjadi hari kelam bagi sejumlah keluarga di Indonesia. Kecelakaan maut yang terjadi di jalur kontraflow Tol Jakarta-Cikampek Km 58 merenggut nyawa 12 orang. Kejadian tragis ini menandai awal arus mudik Lebaran dengan duka yang mendalam. Berikut adalah fakta-fakta terkait kecelakaan memilukan tersebut: Grand Max Oleng di Jalur Kontraflow: […]

  • Sidang Lanjutan Perselisihan

    Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK: Hotman Paris Tantang Tuduhan Korupsi Jokowi

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta MSINews.com – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memanas saat ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Anies Basweda dan Muhaimin Iskandar, Anthony Budiaman, menyampaikan dugaannya bahwa Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang tentang tindak pidana pemilu. Menanggapi hal ini, Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming […]

  • DPR RI

    DPR Keritik Soal Bapenas Mita Mobil, Ini Pernyataan Firman

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta – Komisi IV DPR mengkritik Badan Pangan Nasional (Bapanas) lantaran meminta tambahan anggaran membeli fasilitas mobil mendistribuskan Gerakan Pangan Murah (GPM). Adapun Bapanas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 841,1 miliar ke Komisi IV DPR RI untuk pagu tahun 2024 mendatang. Dana itu akan digunakan untuk pemantapan ketersediaan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan sebesar […]

  • Komisi XI DPR RI Apresiasi Peningkatan Signifikan QRIS UMKM di Sumsel

    Komisi XI DPR RI Apresiasi Peningkatan Signifikan QRIS UMKM di Sumsel

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Sulsel,msinews.com-Anggota Komisi XI DPR RI,Marinus Gea mengapreasi percepatan transaksi digital menggunakan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hingga kini, program tersebut terus mengalami peningkatan signifikan hampir diseluruh wilayah Indonesia. Apresiasi tersebut disampaikan saat Komisi XI DPR RI menggelar kunjungan lapangan meninjau beberapa tenant UMKM di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). “Saya kira, program yang […]

  • RSU Mardi Lestari Sragen dan LPK EGI Sosialisasi HIV AIDS Untuk Calon PMI

    RSU Mardi Lestari Sragen dan LPK EGI Sosialisasi HIV AIDS Untuk Calon PMI

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Calon Pekerja Migran Indonesia(PMI) merupakan calon penghasil devisa bagi negara. Hal ini disampaikan Lisa Pratami dari LPK Ekkou Gakkau Indonesia(EGI). 13 Calon PMI akan berangkat ke Jepang dalam bidang konveksi, pabrik makanan, konstruksi dan lainnya. Dijelaskan bahwa sebagai penyedia jasa pengirim PMI berupaya dan berkewajiban memastikan para calon penghasil devisa negara ini harus sehat jasmani […]

  • Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja/Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

    Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja/Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut. “Cuti bersama ini […]

expand_less