Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » VIRAL – Beredar Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi Soal Kasus Tanah Warga Dengan PT. Summarecon

VIRAL – Beredar Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi Soal Kasus Tanah Warga Dengan PT. Summarecon

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kepada Yth.

– Bapak Jokowi, Presiden RI

– Bapak Hadi Tjahjanto, Mentri ATR/BPN

– Bapak Listyo Sigit Prabowo, Kapolri RI

– Prof .Dr. Mahfud Md, Menkopohukam RI

Di JAKARTA

 

Dengan segala hormat.!  

Kami Martinus Siki, SH, MH dan Aloysius Abi, SH dari Kantor Advokat Martinus Siki and Patners selaku kuasa dari Para Pemilik dan Ahli Waris Tanah 65 Hektar bersertifikat Hak Milik sejak th 1972 a/n: Niko Mamesah, dkk yg terletak di Desa Nagrak, Kec.Sukaraja, Kab.Bogor, Propinsi Jawa Barat.

Masalah ini muncul sejak th 2013 sejak Bupati Bogor Rahmat Yasin memberikan izin lokasi Pembangunan Perumahan Mewah 244 Ha dan th 2021 ada tambahan 44 Ha oleh Bupati Bogor Ade Yasin kepada PT. Kencana Jaya Properti Agung anak Perusahaan PT. Summarecon, Tbk (Kedua Pejabat ini saat ini ditahan oleh KPK karna perbuatan Korupsi dalam kasus yg lain).

Masyarakat keberatan karena mereka belum pernah mengalihkan haknya berupa jual – beli, hibah atau ganti rugi atas tanahnya.

Pengaduan : 4 kali mediasi antara Para Pemilik/ Ahli Waris dan Pihak Summarecon, Tbk di Kantor Badan Pertanahan Kab.Bogor, 3 kali mediasi di Kantor Penanaman Modal dan Peizinan Kab.Bogor dan 1 kali Sidang lapangan dan Mediasi di tanah sangketa Desa Nagrek yg dihadiri Hampir Seluruh Dinas Terkait Kab.Bogor tetapi tak tercapai kesepakatan.

Kami juga telah bersurat kepada:

  1. Bapak Presiden beberapa kali menghadap ke Istana Negara memperbaiki data tapi mentok di Biro hukum Istana tanpa berita.
  2. Bertemu dgn Bapak Menteri BPN/ATR, di kantor 7 orang dimediasi dari LSM KAPATARU Pak Iwan dan beberapa kali via surat.
  3. Bertemu 3 kali dgn Bapak Irjen BPN/ATR .
  4. Bersurat ke Bapak Kapolri RI
  5. Bersurat ke Bapak Menkopolhukam, dll…
  6. Bapak Eros Djarot via Forum Menkopolhukam yg dihadiri Kabareskrim,l Kejaksaan BPN, dll… Semua belum ditanggapi hingga saat ini.

Kecuali pada akhir thn 2020 ada supaya negoasiai dari Pemilik Saham Utama PT.Summarecon, Tbk Bapak Tjipto Nagari via telp ke Bapak Martinus Siki, SH, MH lebih dari 5 (lima) kali yang Dengan Jujur Mengakui Bahwa Saat Awal Proses Peralihan tanah ini ke Perusahaannya PT.Kencana Jaya Properti Agung Anak Perusahaan PT.Summarecon, Tbk Memang Bermasalah Beliau Berniat Baik Ingin Tuntaskan Baik2 Dengan Pemilik Tanah Yang Syah Secara Hukum, kata Beliau Dia Sudah Tua Tak Mau Ada Beban Dalam Hidupnya.

Dengan memberi konpensasi Rp 600.000/m2 hanya sementara Para Pemilik konsolidasi situasi Covit 19 saat itu terus meningkat sehingga Bapak Cipto Nagari ke Singapura, akibatnya Negosiasi terhenti hingga saat ini, akibat Akses kami ke Bapak Cipto Nagari tertutup rapat tanpa komunikasi.

Jumpa Pres Kuasa Hukum Ahli Waris Niko Mamesah dkk, Aloisius Aby dan Martinus Siki, SH, MH (bogor/26/07/2023)

Inilah Masalah Utamanya. 

Karena Ada Niat Baik dari Owner Utama Summarecon, Tbk untuk selesaikan persoalan ini maka kami memohon dan Rakyat Mendaulat kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BPN/ATR, Bapak Kapolri RI dan Bapak Mahfud MD agar mencari jalan untuk mempertemukan /memediasi kami Para Pemilik/Para Ahli Waris dengan Keluarga Pemilik Saham Utama PT.Summarecon, Tbk yakni: Bapak Tjipto Nagari, Bapak Soegianto Nagari dan Bapak Herman Nagari. Tanpa melibatkan Para Pemilik Saham Utama apalagi hanya berurusan dgn Para Kuasa Hukumnya sulit untuk dicapai Penyelesaian Secara Adil, Tuntas dan Bermartabat, kecuali suburkan sakit hati, benci dan cemburu sosial yg berbahaya karena :

Ini menyangkut :

  1. Tanah Pusaka Rakyat, keringat rakyat banyak, bersertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan terkuat di seluruh dunia yang tidak bisa digugurkan oleh siapapun kecuali jual, hibah atau ganti rugi.
  2. Ini menyangkut nama Perusahaan Besar PT.Summarecon, Tbk yg mempunyai konsumen ribuan manusia agar tidak menimbulkan hiruk pikuk hukum.di kemudian hari.
  3. Negara harus hadir untuk ciptakan ketertiban, lindungi rakyat banyak dan memelihara hukum posetif yg dibuat oleh Negara, jangan negara biarkan rakyat tersalimi atau memelihara semangat merampas hak rakyat kecil atau terkomtaminasi dgn Konstitution Disobediece atau Misscarriage of Justice = Perampasan Hak dan Penzaliman Keadilan oleh Negara demi memihak pada kekuatan uang atau kelompok tertentu yang superior.

Maka Kami Rakyat kecil mendaulat kepada :

JOKOWI selaku Presiden RI mewakili Negara harus bertanggung jawab untuk selesaikan secara adil atas tindakan aparat bawahannya yakni : Kanwil BPN Jawa Barat yg sudah ceroboh, semana – mena atau secara sepihak telah gugurkan/batalkan Hak Atas Tanah SHM sejak 1972 seluas 65 HA a/n Niko Mamesah, dkk yg terletak di Desa Nagrak , Kec.Sukaraja, Kab.Bogor, tanpa ganti rugi/Peralihan hak.

Hak rakyat hrs dipulihkan/dikembalikan ke rakyat atau dilindungi oleh negara, bukannya dirampas untuk di serahkan pada Perusahaan besar yang kaya raya PT.SUMMARECON, Tbk tanpa ganti rugi .

Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan tertinggi, tidak boleh dirampas oleh siapapun, kecuali jual beli, hibah atau wakaf.Jelas ini perampasan atas hak milik rakyat kecil secara tidak adil.

Maka Presiden Jokowi hrs mengoreksi kesalahan bawahannya (BPN Kanwil Jawa Barat) yang telah melanggar Hak Dasar Rakyat atas sumber kehidupan tanah yang sangat azazi…terhadap pejabat BPN yang ceroboh harus diberi sangsi, pejabat-pejabat yang terlibat melawan hukum harus dihukum dari Lurah, Camat, bupati, BPN Kab.Bogor, Kanwil BPN Jawa Barat dan oknum-oknum Swasta yang terlibat harus diadili agar hak rakyat dikembalikan/dipulihkan.

Presiden Harus tegas untuk “PERINTAHKAN KANWIL BPN Jawa Barat SEGERA membatalkan SK Pemberian SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN & SELURUH PERIZINAN yg telah diberikan kepada PT.Kencana Jaya Properti Agung, anak perusahaan PT.Summarecon, Tbk. Karna cara perolehan Hak, dasarnya tidak sesuai ketentuan perundangan yg berlaku di negara ini, dan melanggar Hak Rakyat dan merusak Rasa keadilan dan membuat cemburu sosial dalam masyarakat.

Ini Perintah Konstitusi Negara Republik Indonesia:

Dasar Hukum Sertifikat Hak Milik 65 Ha tanah sejak th 1972 artinya Hak mendahului Rakyat selama 52 tahun Warga Negara Pribumi Indonesia asli rak boleh dirampas semena mena oleh siapapun termasuk Kanwil BPN JAWA BARAT atau PT.KENCANA JAYA PROPERTI AGUNG anak Perusahaan PT.SUMMARECON,Tbk dgn alasan apapun di Republik Indonesia kecuali melalui Peralihan Hak : Jual Beli, Hiba atau Ganti Rugi yg wajar.

Demikian permohonan ini Kami sampaikan kepada Bapak Kokowi, Presiden Republik Indonesia, Bapak Menteri BPN/ATR RI, Bapak Kapolri RI dan Bapak Menkopulhukam Prof. Mahfud Md agar berkenan memediasi kami Pemilik Tanah dan Ahli Waris dgn Pihak Bapak Cipto Nagari Sugianto Nagari dan Bapak Herman Nagari Para Owner Utama PT.Sumarecon, Tbk demi cara solusi penyelesaian yg tuntas mrnguntungkan semua Pihak.

Atas perhatian dan pettolongan Bapak Presuden, Bapak Mentri BPN, Bapak Kapolri dan Bapak Menkopolhukam RI, kami Martinus Siki, SH, MH dan Aloysius Abi, SH atas nama Para Pemilik Tanah dan Ahli Waris menghaturkan limpah terimakasih, semoga Allah memberkati Bapak – Bapak dan Seluruh Rakyat bangsa Kita Tetcinta…

 

Bogor, 26 Juli 2023

 

                Ttd

 

Martinus Siki, SH, MH &

Aloysius Abi, SH

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Baleg DPR Tegur Pernyataan Mahfud Md Soal Revisi UU MK

    Ketua Baleg DPR Tegur Pernyataan Mahfud Md Soal Revisi UU MK

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md mengenai revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataannya, Supratman mengingatkan tidak semua UU yang dibahas di DPR harus masuk prolegnas. “Terkait dengan pernyataan Prof Mahfud tentang penyusunan RUU MK, revisi yang tidak masuk dalam prolegnas, mungkin beliau lupa bahwa […]

  • Dugaan Perampasan Tanah 115 H

    Guspardi : Dugaan Kecurangan Pilpres Ditangani Bawaslu Gakkumdu, Bukan DPR

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota DPR Komisi II Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus, menyoroti wacana hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Menurutnya, ranah politik bukanlah tempat yang tepat untuk menangani dugaan kecurangan tersebut. Sebaliknya, Guspardi menegaskan bahwa masalah itu seharusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau lembaga penegak hukum seperti […]

  • Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung, Nukman Siap Sambut Zulhas

    Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung, Nukman Siap Sambut Zulhas

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Lampung Barat, MSINews.com – Dalam upaya memastikan kelancaran acara peletakan batu pertama pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung, Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Nukman bersama jajaran, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (17/01/2024). Acara peletakan batu pertama ini merupakan persiapan menyambut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau Zulhas yang dijadwalkan akan hadir pada 25 Januari […]

  • Kemitraan Percepat Capaian Nasional, 24.000 SPPG Terbangun di Seluruh Indonesia

    Kemitraan Percepat Capaian Nasional, 24.000 SPPG Terbangun di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

      Msinews.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat capaian signifikan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi melalui skema kemitraan strategis dengan berbagai pihak. Hingga saat ini, sekitar 24.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah tersebar di seluruh Indonesia. “Dengan kemitraan yang kita lakukan ini membuahkan dan mempermudah Program Makan Bergizi, sehingga hari ini di seluruh Indonesia […]

  • ICW

    ICW Ungkap Caleg DPR Mantan Narapidana Korupsi, Berikut Namanya :

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini merilis daftar yang mencengangkan terkait para mantan narapidana kasus korupsi yang kini tengah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. Mereka yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi, kini berupaya kembali ke panggung politik dengan berkompetisi di kancah pemilihan legislatif. Berdasarkan data yang dihimpun dari […]

  • BMKG Ingatkan, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Periode Peralihan Musim

    BMKG Ingatkan, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Periode Peralihan Musim

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memonitor masih terjadinya hujan intensitas sangat lebat hingga ekstrem sejak tanggal 22 April 2024 di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain di Luwu Utara (Sulawesi Selatan), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), dan Tanjung Perak Surabaya (Jawa Timur). Adapun, kondisi tersebut turut memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di beberapa […]

expand_less