Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Bekuk BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim: Rugikan Negara 556,884 Miliar

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Bekuk BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim: Rugikan Negara 556,884 Miliar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang, msinews.com –Operasi besar-besaran dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membekuk BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim. BC adalah bos tambang ilegal telah beroperasi sekitar lima tahun di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo menyampaikan perihal tersebut kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).

“Penangkapan terhadap tersangka BC dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi, dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Kombes Bagus mengatakan, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di suatu apartemen di Jakarta, pada Senin (11/10) lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun, tersangka BC telah menjalankan bisnis tambang ilegal di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terang Kombes Bagus.

Perbuatan BC telah merugikan negara sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 556,884 miliar.

Barang bukti berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara, antara lain 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk, dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelas Kombes Bagus.

Polda Sumsel membuktikan keseriusan dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Kasus TPPU

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjerat BC seorang pengusaha ternama dari bisnis tambang batubara ilegal di Muara Enim.

Kini telah terungkap kekayaan BC melimpah berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal. Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar, kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.

Modus operandi tersangka BC sangat rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah. Uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan perusahaan terafiliasi dengannya.

Dengan cara itu, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.

Aset aset rumah mewah dan barang mewah berhasil disita dari tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatannya. Mulai dari rumah mewah, mobil mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.

“Penyitaan aset aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto memberikan penjelasan kepada para wartawan saat jumpa pers, Senin pagi (21/10/24).

Kombes Bagus memaparkan, kasus pencucian uang menjadi sorotan karena menunjukkan betapa canggih modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ekonomi.

“Para pelaku kejahatan ini tidak segan-segan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih serius dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” tegas Kombes Bagus.

Bagus menambahkan, kasus ini juga mengakui pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana hasil kejahatan.

“PPATK memiliki peran sangat strategis dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan ada data lengkap dan akurat dari PPATK, aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengungkap kasus-kasus pencucian uang,” jelas Kombes Bagus.

“Dalam kasus ini, PPATK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana hasil tambang ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan, uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli aset-aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis,” imbuh alumni Akpol 1998.

Mantan Kapolres 50 Kota menjelaskan pengungkapan oleh timnya menunjukkan kejahatan ekonomi seperti pencucian uang memiliki dampak sangat luas, tidak hanya bagi perekonomian negara, tetapi juga bagi sistem keuangan global.

“Kasus pencucian uang yang melibatkan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kasus ini menunjukkan kejahatan ekonomi tidak hanya merugikan negara yang mencapai setengah triliun rupiah, tetapi juga dapat merusak citra suatu daerah,” tandas Kombes Bagus.

Kombes Bagus menuturkan “Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari kejahatan ekonomi dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan tersebut.”

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mendampingi saat jumpa pers dengan wartawan menambahkan, “Tambang Ilegal tersebut masuk ke dalam HGU Perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 Th 94 di Afdeling 4 dengan izin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam, terletak di Jalan Lintas Muara Enim Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel.”

Menurut Kabid Humas, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka sekitar lima tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 Miliar.”

“Tersangka BC dijerat Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.** (SN/Biro SumselBabel).

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RDPU dengan Komisi IV DPR, PMPHI Sumut Minta SK Menhut Terkait Penutupan 28 Perusahaan Dicabut

    RDPU dengan Komisi IV DPR, PMPHI Sumut Minta SK Menhut Terkait Penutupan 28 Perusahaan Dicabut

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Msinews.com – Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Gandi Parapat. Meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan terkait penutupan 28 perusahaan. Permintaan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI. Dalam keterangannya, Gandi menilai pencabutan izin usaha oleh pemerintah melalui Menteri Kehutanan atas […]

  • Sri Mulyani

    Sri Mulyani Ungkap soal Anggaran Perlinsos 2024: Diketok DPR sebelum Pilpres dan Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengungkapkan bahwa anggaran perlindungan sosial (perlinsos) untuk tahun 2024 telah disetujui oleh DPR sebelum pelaksanaan pilpres dan pemilu pada tahun sebelumnya. Penjelasan ini dia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/4) lalu. Namun, meskipun anggaran tersebut […]

  • Lanjut Pengeledahan KPK di Kemenker, Rumah Mewah di Perum Taman Kota, Bekasi

    Lanjut Pengeledahan KPK di Kemenker, Rumah Mewah di Perum Taman Kota, Bekasi

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah salah satu rumah yang nampak masih baru dan mentereng lokasi di Perum Taman Kota, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (18/8/2023). Dilansir dari Kompas.com. Penggeledahan tersebut lanjutan penguapan dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di ruang lingkup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Diketahui rumah yang digeledah KPK […]

  • SPPG Tidak Boleh Menolak Pasokan UMKM, Petani, dan Peternak Kecil

    SPPG Tidak Boleh Menolak Pasokan UMKM, Petani, dan Peternak Kecil

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Msinews.com – Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak dan nelayan kecil ke SPPG dengan semena-mena. Mereka justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). “Dalam Pasal 38 ayat […]

  • Pj. Bupati Lambar

    Pj. Bupati Lambar Tinjau Progres Pembangunan PLTMH: Investasi Ramah Lingkungan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Lambar, MSINews – Pj. Bupati Lampung Barat, Nukman bersama Asisten Bidang Prekonomian dan Pembangunan, Wasisno Sembiring, serta pihak terkait peninjauan terhadap progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) pada Jum’at (26/01/2024). Pembangunan PLTMH ini, yang berlokasi di Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, ditangani oleh PT. Adimitra Energi Hidro […]

  • Komisi IX DPR Sebut, Pelaksanaan Kebijakan KRIS Tidak Cukup Sebatas Kesiapsiagaan Rumah Sakit

    Komisi IX DPR Sebut, Pelaksanaan Kebijakan KRIS Tidak Cukup Sebatas Kesiapsiagaan Rumah Sakit

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai bahwa,pelaksanaan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak cukup sebatas kesiapsiagaan rumah sakit itu sendiri, melainkan juga perlu diimbangi secara holistik. Salah satunya adalah persoalan pembiayaan. “Kebijakan KRIS itu harus diimbangi dengan cara holistik tidak hanya sebatas kesiapsiagaan rumah sakit itu sendiri, tapi juga ada pembiayaan. Persiapan […]

expand_less