Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Bekuk BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim: Rugikan Negara 556,884 Miliar

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Bekuk BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim: Rugikan Negara 556,884 Miliar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang, msinews.com –Operasi besar-besaran dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membekuk BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim. BC adalah bos tambang ilegal telah beroperasi sekitar lima tahun di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo menyampaikan perihal tersebut kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).

“Penangkapan terhadap tersangka BC dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi, dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Kombes Bagus mengatakan, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di suatu apartemen di Jakarta, pada Senin (11/10) lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun, tersangka BC telah menjalankan bisnis tambang ilegal di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terang Kombes Bagus.

Perbuatan BC telah merugikan negara sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 556,884 miliar.

Barang bukti berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara, antara lain 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk, dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelas Kombes Bagus.

Polda Sumsel membuktikan keseriusan dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Kasus TPPU

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjerat BC seorang pengusaha ternama dari bisnis tambang batubara ilegal di Muara Enim.

Kini telah terungkap kekayaan BC melimpah berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal. Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar, kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.

Modus operandi tersangka BC sangat rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah. Uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan perusahaan terafiliasi dengannya.

Dengan cara itu, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.

Aset aset rumah mewah dan barang mewah berhasil disita dari tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatannya. Mulai dari rumah mewah, mobil mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.

“Penyitaan aset aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto memberikan penjelasan kepada para wartawan saat jumpa pers, Senin pagi (21/10/24).

Kombes Bagus memaparkan, kasus pencucian uang menjadi sorotan karena menunjukkan betapa canggih modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ekonomi.

“Para pelaku kejahatan ini tidak segan-segan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih serius dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” tegas Kombes Bagus.

Bagus menambahkan, kasus ini juga mengakui pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana hasil kejahatan.

“PPATK memiliki peran sangat strategis dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan ada data lengkap dan akurat dari PPATK, aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengungkap kasus-kasus pencucian uang,” jelas Kombes Bagus.

“Dalam kasus ini, PPATK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana hasil tambang ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan, uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli aset-aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis,” imbuh alumni Akpol 1998.

Mantan Kapolres 50 Kota menjelaskan pengungkapan oleh timnya menunjukkan kejahatan ekonomi seperti pencucian uang memiliki dampak sangat luas, tidak hanya bagi perekonomian negara, tetapi juga bagi sistem keuangan global.

“Kasus pencucian uang yang melibatkan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kasus ini menunjukkan kejahatan ekonomi tidak hanya merugikan negara yang mencapai setengah triliun rupiah, tetapi juga dapat merusak citra suatu daerah,” tandas Kombes Bagus.

Kombes Bagus menuturkan “Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari kejahatan ekonomi dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan tersebut.”

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mendampingi saat jumpa pers dengan wartawan menambahkan, “Tambang Ilegal tersebut masuk ke dalam HGU Perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 Th 94 di Afdeling 4 dengan izin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam, terletak di Jalan Lintas Muara Enim Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel.”

Menurut Kabid Humas, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka sekitar lima tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 Miliar.”

“Tersangka BC dijerat Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.** (SN/Biro SumselBabel).

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catatan Ketua MPR RI Tentang Fakta Kemiskinan, PHK dan Urgensi Food Safety Nets

    Catatan Ketua MPR RI Tentang Fakta Kemiskinan, PHK dan Urgensi Food Safety Nets

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    OLeh Dr. Bambang Soesatyo,SE.,SH.,MBA GAGASAN presiden terpilih Prabowo Subianto tentang Food Safety Nets menjadi sangat relevan dan urgen jika dihadapkan pada ekses ketidakpastian saat ini, utamanya terhadap komunitas yang lemah dan berkekurangan. Dengan meningkatnya jumlah warga miskin akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), realisasi Food Safety Nets harus dipastikan efektif untuk memenuhi kebutuhan individu atau […]

  • Kasad Terima Ransus Maung dari Menhan, Perkuat Mobilitas Satuan TNI AD

    Kasad Terima Ransus Maung dari Menhan, Perkuat Mobilitas Satuan TNI AD

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerima secara resmi kendaraan khusus (Ransus) Maung dari Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara serah terima di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/3/2025). Penyerahan Ransus Maung ini merupakan bagian dari pengadaan 4.000 unit kendaraan operasional oleh Kementerian Pertahanan untuk memperkuat mobilitas […]

  • Pipa Gas Bumi Itu Bocor, Lokasinya di depan Gedung Kemenkes RI

    Pipa Gas Bumi Itu Bocor, Lokasinya di depan Gedung Kemenkes RI

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Peristiwa itu sempat menghebohkan warga yang melintasi di Jalan HR.Rasuna Aid,Kuningan Timur, Jakarta Selatan Rabu (7/8/2024) sekira pukul 16.50 WIB. Kabar ini segera direspon oleh Tim Penanganan Gangguan (TPG) PGN terkait indikasi kebocoran pipa gas bumi di depan Gedung Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dikutip kompas.com, sekretaris Perusahaan PGN Fajriyah […]

  • BNPB dan Satgas PRR Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Jelang Ramadan

    BNPB dan Satgas PRR Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Jelang Ramadan

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh Safrizal ZA bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menggelar rapat komando teknis untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (30/1/2026). Rapat tersebut digelar usai Safrizal ZA mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah […]

  • KWI Gelar Buka Puasa Bersama Hj Shinta Nuriyah dan Anak-Anak Yatim

    KWI Gelar Buka Puasa Bersama Hj Shinta Nuriyah dan Anak-Anak Yatim

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menggelar acara Buka Puasa Bersama dengan Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan anak-anak yatim, Selasa (25/3/2025). Shinta Nuriyah memberikan tausiah tentang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. “Kita tinggal di Indonesia, maka kita harus bertindak selayaknya satu bangsa,” kata Shinta. Sebagai sesama saudara, kata Shinta, sewajarnya seluruh warga tak memandang suku, agama […]

  • Syuting Pembuatan Film ‘Pinjam 100’, Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Film Nasional

    Syuting Pembuatan Film ‘Pinjam 100’, Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Film Nasional

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong lahirnya kualitas film nasional agar dapat membantu dan memperkuat identitas budaya bangsa serta meningkatkan rasa bangga terhadap warisan budaya bangsa yang dimilikoli. “Perlu dukungan dari berbagai pihak agar perfilman nasional bisa terus berkembang dan lebih kompetitif di pasar global. Semua pihak, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat, perlu bersinergi […]

expand_less