Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Bekuk BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim: Rugikan Negara 556,884 Miliar

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Bekuk BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim: Rugikan Negara 556,884 Miliar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang, msinews.com –Operasi besar-besaran dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membekuk BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim. BC adalah bos tambang ilegal telah beroperasi sekitar lima tahun di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo menyampaikan perihal tersebut kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).

“Penangkapan terhadap tersangka BC dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi, dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Kombes Bagus mengatakan, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di suatu apartemen di Jakarta, pada Senin (11/10) lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun, tersangka BC telah menjalankan bisnis tambang ilegal di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terang Kombes Bagus.

Perbuatan BC telah merugikan negara sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 556,884 miliar.

Barang bukti berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara, antara lain 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk, dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelas Kombes Bagus.

Polda Sumsel membuktikan keseriusan dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Kasus TPPU

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjerat BC seorang pengusaha ternama dari bisnis tambang batubara ilegal di Muara Enim.

Kini telah terungkap kekayaan BC melimpah berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal. Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar, kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.

Modus operandi tersangka BC sangat rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah. Uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan perusahaan terafiliasi dengannya.

Dengan cara itu, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.

Aset aset rumah mewah dan barang mewah berhasil disita dari tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatannya. Mulai dari rumah mewah, mobil mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.

“Penyitaan aset aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto memberikan penjelasan kepada para wartawan saat jumpa pers, Senin pagi (21/10/24).

Kombes Bagus memaparkan, kasus pencucian uang menjadi sorotan karena menunjukkan betapa canggih modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ekonomi.

“Para pelaku kejahatan ini tidak segan-segan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih serius dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” tegas Kombes Bagus.

Bagus menambahkan, kasus ini juga mengakui pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana hasil kejahatan.

“PPATK memiliki peran sangat strategis dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan ada data lengkap dan akurat dari PPATK, aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengungkap kasus-kasus pencucian uang,” jelas Kombes Bagus.

“Dalam kasus ini, PPATK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana hasil tambang ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan, uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli aset-aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis,” imbuh alumni Akpol 1998.

Mantan Kapolres 50 Kota menjelaskan pengungkapan oleh timnya menunjukkan kejahatan ekonomi seperti pencucian uang memiliki dampak sangat luas, tidak hanya bagi perekonomian negara, tetapi juga bagi sistem keuangan global.

“Kasus pencucian uang yang melibatkan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kasus ini menunjukkan kejahatan ekonomi tidak hanya merugikan negara yang mencapai setengah triliun rupiah, tetapi juga dapat merusak citra suatu daerah,” tandas Kombes Bagus.

Kombes Bagus menuturkan “Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari kejahatan ekonomi dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan tersebut.”

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mendampingi saat jumpa pers dengan wartawan menambahkan, “Tambang Ilegal tersebut masuk ke dalam HGU Perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 Th 94 di Afdeling 4 dengan izin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam, terletak di Jalan Lintas Muara Enim Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel.”

Menurut Kabid Humas, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka sekitar lima tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 Miliar.”

“Tersangka BC dijerat Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.** (SN/Biro SumselBabel).

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Warga Taman Kencana Kembali Ngadu ke DPRD, Gubernur DKI

    Dua Warga Taman Kencana Kembali Ngadu ke DPRD, Gubernur DKI

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dua Warga Taman Kencana, Suhari dan Mantan RT.01 Rohim, terus melakukan upaya agar akses jalan di Verbenia II, Tegal Alur, Jakarta Barat, dipagar besi segera dibuka. Tujuan dua warga itu yakni, ingin gerbang dibukan dan fungsi jalan dikebalikan seperti master plan Proyek sebelumnya. Kendati demikian, informasi keterbukaan pihak pengembang dan pemerintah administrasi […]

  • Respon Istana Soal Isu Reshuffle Kabinet dan Pengunduran Driri Menkeu Purbaya

    Respon Istana Soal Isu Reshuffle Kabinet dan Pengunduran Driri Menkeu Purbaya

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Pihak Istna membantah rumor yang beredar bahwa, Menteri Keuangan RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengundurkan diri dari Kabinet erah Putih. Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto bakal melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Pras, sapaan Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo belum berencana […]

  • Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto Membuka Acara Pelatihan Kehumasan TA 2024

    Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto Membuka Acara Pelatihan Kehumasan TA 2024

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Bidang Hubungan masyarakat (Humas), menggelar kegiatan pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Grand Atyasa Convention Center Palembang, Kamis (5/12/2024). Acara ini dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto dan dihadiri oleh para Kasubbid Bidhumas , Personil Bidhumas Polda Sumsel, para Kasihumas, Personil Samapta, Lalulintas Polda Sumsel […]

  • Gelar Kunker di Kota Sorong, Komisi VIII Dorong Percepatan Pembangunan Papua Barat

    Gelar Kunker di Kota Sorong, Komisi VIII Dorong Percepatan Pembangunan Papua Barat

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kota Sorong,Provinsi Papua Barat,Senin 10 Oktober 2025. Kunker kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. Ia mengatakan kegiatan seperti ini merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah sekaligus melakukan fungsi anggaran. ”Kehadiran tim ingin mendengar informasi dan masukan […]

  • Pesan dari WNI di Tiongkok untuk Presiden Prabowo Subianto

    Pesan dari WNI di Tiongkok untuk Presiden Prabowo Subianto

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Beijing,msinews.com-Presiden Prabowo Subianto tiba di Beijing dengan disambut oleh para mahasiswa dan masyarakat Indonesia,Jumat (8/11/2024). Mereka memegang bendera merah putih sambil menantikan momen berharga untuk bertemu dengan Presiden Republik Indonesia yang baru saja dilantik untuk periode 2024-2029 itu. Kedatangan Kepala Negara sangat dinanti-nantikan bahkan menjadi kebanggaan tersendiri oleh WNI di Tiongkok. Apalagi bagi para mahasiswa […]

  • Kasatgas Tito Serahkan Bantuan Sapi Presiden Prabowo kepada Masyarakat Aceh

    Kasatgas Tito Serahkan Bantuan Sapi Presiden Prabowo kepada Masyarakat Aceh

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

      Msinews.com –  Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyerahkan secara simbolis bantuan 1.455 ekor sapi dari Presiden Prabowo untuk masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan tersebut diberikan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan. “Ini Bapak Presiden tadi juga … memberikan bantuan juga sesuai tradisi yang […]

expand_less