Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Bekuk BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim: Rugikan Negara 556,884 Miliar

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Bekuk BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim: Rugikan Negara 556,884 Miliar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang, msinews.com –Operasi besar-besaran dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membekuk BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim. BC adalah bos tambang ilegal telah beroperasi sekitar lima tahun di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo menyampaikan perihal tersebut kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).

“Penangkapan terhadap tersangka BC dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi, dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Kombes Bagus mengatakan, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di suatu apartemen di Jakarta, pada Senin (11/10) lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun, tersangka BC telah menjalankan bisnis tambang ilegal di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terang Kombes Bagus.

Perbuatan BC telah merugikan negara sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 556,884 miliar.

Barang bukti berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara, antara lain 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk, dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelas Kombes Bagus.

Polda Sumsel membuktikan keseriusan dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Kasus TPPU

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjerat BC seorang pengusaha ternama dari bisnis tambang batubara ilegal di Muara Enim.

Kini telah terungkap kekayaan BC melimpah berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal. Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar, kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.

Modus operandi tersangka BC sangat rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah. Uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan perusahaan terafiliasi dengannya.

Dengan cara itu, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.

Aset aset rumah mewah dan barang mewah berhasil disita dari tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatannya. Mulai dari rumah mewah, mobil mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.

“Penyitaan aset aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto memberikan penjelasan kepada para wartawan saat jumpa pers, Senin pagi (21/10/24).

Kombes Bagus memaparkan, kasus pencucian uang menjadi sorotan karena menunjukkan betapa canggih modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ekonomi.

“Para pelaku kejahatan ini tidak segan-segan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih serius dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” tegas Kombes Bagus.

Bagus menambahkan, kasus ini juga mengakui pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana hasil kejahatan.

“PPATK memiliki peran sangat strategis dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan ada data lengkap dan akurat dari PPATK, aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengungkap kasus-kasus pencucian uang,” jelas Kombes Bagus.

“Dalam kasus ini, PPATK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana hasil tambang ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan, uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli aset-aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis,” imbuh alumni Akpol 1998.

Mantan Kapolres 50 Kota menjelaskan pengungkapan oleh timnya menunjukkan kejahatan ekonomi seperti pencucian uang memiliki dampak sangat luas, tidak hanya bagi perekonomian negara, tetapi juga bagi sistem keuangan global.

“Kasus pencucian uang yang melibatkan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kasus ini menunjukkan kejahatan ekonomi tidak hanya merugikan negara yang mencapai setengah triliun rupiah, tetapi juga dapat merusak citra suatu daerah,” tandas Kombes Bagus.

Kombes Bagus menuturkan “Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari kejahatan ekonomi dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan tersebut.”

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mendampingi saat jumpa pers dengan wartawan menambahkan, “Tambang Ilegal tersebut masuk ke dalam HGU Perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 Th 94 di Afdeling 4 dengan izin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam, terletak di Jalan Lintas Muara Enim Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel.”

Menurut Kabid Humas, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka sekitar lima tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 Miliar.”

“Tersangka BC dijerat Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.** (SN/Biro SumselBabel).

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalis 2026 di Kecamatan Sukajaya

    PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalis 2026 di Kecamatan Sukajaya

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BOGOR,MSINEWS.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor kembali menggelar kegiatan Safari Jurnalis ke-3 Tahun 2026 yang kali ini berlangsung di Kantor Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Kecamatan Sukajaya, para kepala desa, tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat yang antusias mengikuti agenda edukasi dan silaturahmi insan pers dengan berbagai elemen […]

  • Menganggap Keluarga, SBY Titip AHY ke Pimpinan Umum Nasdem

    Menganggap Keluarga, SBY Titip AHY ke Pimpinan Umum Nasdem

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta_Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyebut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menitipkan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Ketua Umum Surya Paloh. Willy pun mengatakan Paloh memiliki hubungan yang dekat dengan AHY. Dia mengibaratkan hubungan keduanya layaknya paman dan keponakan. “Walaupun AHY tidak bagian dari tim delapan, tapi mereka relasi […]

  • DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

    DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat (19/1/2024). Perkara ini diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, eks calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028, yang diwakili oleh Roynal Christian Pasaribu, Akhmad […]

  • KPK Cekal Tiga Pejabat Kemnaker, Kabiro Humas Sunardi Sinaga Salah Satunya

    KPK Cekal Tiga Pejabat Kemnaker, Kabiro Humas Sunardi Sinaga Salah Satunya

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Kabiro Humas Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu juga diberikan kepada Chairul Fadly Harahap (CFH), Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang […]

  • Komisi XI DPR RI Apresiasi Peningkatan Signifikan QRIS UMKM di Sumsel

    Komisi XI DPR RI Apresiasi Peningkatan Signifikan QRIS UMKM di Sumsel

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sulsel,msinews.com-Anggota Komisi XI DPR RI,Marinus Gea mengapreasi percepatan transaksi digital menggunakan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hingga kini, program tersebut terus mengalami peningkatan signifikan hampir diseluruh wilayah Indonesia. Apresiasi tersebut disampaikan saat Komisi XI DPR RI menggelar kunjungan lapangan meninjau beberapa tenant UMKM di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). “Saya kira, program yang […]

  • Jasa Marga

    Jasa Marga Catat Rekor Kendaraan Meninggalkan Jabotabek Capai 807 Ribu pada H-4 Lebaran

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan bahwa sebanyak 807.510 kendaraan telah meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) dalam rentang H-7 hingga H-4 jelang Hari Raya Idulfitri 1445H/Tahun 2024. Faiza Riani, Kepala Departemen Pemasaran dan Komunikasi Jasa Marga, mengungkapkan bahwa angka tersebut mencakup total lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) […]

expand_less