Thomson Igatkan Laporan Suhari Ada Kepatihan Hukum, Butut Polisi Salah Tangkap

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Kuasa Pelapor Thomson Gultom menyatakan, Ia baru saja diberitahu oleh penyidik Unit II, Pak Markus, bahwa mereka telah menerima keterangan ahli Forensic Digital Labfor Mabes Polri.

“Saat ini, mereka sedang melengkapi keterangan ahli pidana sesuai petunjuk Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI.,” kata Thomson, Rabu 17/1/2024.

banner 336x280

Baca juga : Pengusaha Tertipu Investasi Apartemen di Sakura Garden City

Thomson berharap agar laporan Suhari segera mendapatkan kepastian hukum terkait tindakan hukum atas tersangka Budi yang dijerat dengan Pasal 310, Jo. Pasal 311 KUHP, terkait perbuatan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Thomson, laporan ini bermula ketika tersangka Budi melaporkan saksi Suhari dengan Pasal 351 KUHP, dan Suhari dijadikan tersangka oleh Unit III Resmob Polda Metro Jaya.

Unit II Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menerima keterangan ahli forensik digital dari Labfor Mabes Polri terkait video yang menjadi bukti dalam laporan Suhari terhadap tersangka Budi. Laporan tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 29 September 2018.

Kedati demikian, dugaan kurang cermatnya Unit III Resmob Polda Metro Jaya dalam menjadikan Suhari sebagai tersangka terungkap saat mereka melakukan penyitaan terhadap recorder CCTV kantor Suhari tanpa surat perintah pengadilan.

Sebelumnya, Budi melaporkan Suhari dengan Pasal 27 UUIT tentang Pornografi. Unit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya dan menetapkan Suhari sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penetapan tersangka ini, bersamaan dengan penahanan dan penyitaan HP oleh Unit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, juga disoroti karena diduga kurang cermat.

Suhari, yang sebelumnya telah ditahan selama enam hari pada tahun 2018 di Rutan Polda Metro Jaya, kemudian dibebaskan atas tekanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Baca juga : Penyambutan Kapolres Metro Jaktim Baru: Nicolas Ary Lilipaly Bergemuruh 

Suhari mengungkapkan rasa dirugikan secara moril dan materil, menantang penyidik untuk menindaklanjuti tiga laporan tersebut, serta menyatakan bahwa dirinya telah dikriminalisasi.

“Iya, setelah saya jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, baru menyadari bahwa Budi berusaha menjegal saya untuk mengungkap kasus pembunuhan Herdi Sibolga yang sedang dilacak Polda Metro Jaya,” ungkap Suhari.

Suhari menantang agar pengadilan mengungkapkan motif Budi dalam melaporkannya dan mengakui kerugian besar baik secara moril maupun materil akibat perbuatan Budi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *