Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau PN Jakut menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon, Zaghlul Wahab, terkait perkara penipuan.
Sebagaimana diketahui, bahwa Zaghlul Wahab selaku Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon terbukti turut serta melakukan penipuan terhadap Muhammad Ariq yang merupakan pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur senilai Rp750 juta.
“Dana Rp750 juta pada awalnya akan digunakan oleh PT Rumah Sakit Bhakti Utama sebagai dana talangan atas proses administrasi Kredit Pembangunan Rumah Sakit di Bank BTN Cabang Cirebon yang dijanjikan hanya 14 (empat belas) hari namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ucap Kuasa Hukum dari Muhammad Ariq, May Kurniawan Sanjaya, kepada media, di Jakarta pada Selasa 29/8/2023.
“Informasi dari PN Jakut demikian yakni telah divonis satu tahun dan informasi dari Polres Jakut masih ada Tersangka lainnya yang saat ini statusnya DPO,” tambahnya.
Baca Juga : Berkat PENA, Cibodas Sukses Bisnis Kue Bolu Watashi Cake
Dihubungi terpisah, M. Ariq selaku Korban juga menyampaikan telah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Terdakwa dan Tersangka lainnya. Dia berharap segera ada tindakan terhadap yang saat ini statusnya masih DPO.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan saya sepenuhnya menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum agar perkara ini dapat segera terselesaikan,” ujarnya.
Terkait status DPO para Tersangka lainnya yakni IAR, AF, dan J yang merupakan Direksi dan Komisaris PT Rumah Sakit Bhakti Utama, M. Ariq selaku Korban berharap para DPO segera ditemukan supaya perkara ini bisa segera selesai.
“Semoga mereka dapat ditemukan,” pungkas Ariq.
Sebelumnya, terdakwa Zaghlul Wahab bin H. Abdul Wahab, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penipuan.
Baca Juga : Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK
Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa satu tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Edi Junedi saat membacakan vonis terhadap Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 25 Juli 2023 lalu. (Bay)