Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tanggapi Polemik Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut, Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap

Tanggapi Polemik Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut, Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ia menyebutkan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Safrizal menceritakan, proses verifikasi telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh. Tim tersebut terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) – kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait.

Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.

Pada tahun 2008 itu pula dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh, yang menunjukkan terdapat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009. Namun, dalam lampiran surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh mencantumkan perubahan nama empat pulau, yakni Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Panjang tetap sama.

“Jadi dokumen yang kita baca, kita pelajari, jadi empat pulau yang kita baca memiliki nama yang sama identik dengan pulau yang ada di Sumut. Namun dari hasil pencocokan Tim Pusat dengan menggunakan GIS, empat pulau yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tersebut [mempunyai] koordinat berbeda dengan empat pulau di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung H Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Kemudian, pada 2017 Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.

Pada tahun 2018, Gubernur Aceh menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 136/30705 tertanggal 21 Desember 2018, perihal revisi koordinat empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya, pada 2019 Gubernur Aceh kembali menyampaikan surat kepada Mendagri bernomor 136/22676 tanggal 31 Desember 2019 perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumut.

Safrizal menambahkan, pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.

“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” imbuhnya.

Ia menekankan, Kemendagri terbuka terhadap berbagai masukan dari semua pihak, termasuk bila keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut diuji melalui persidangan. Nantinya, Kemendagri akan mematuhi putusan pengadilan.

“Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu [status administrasi empat pulau itu di wilayah] Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh. Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya. ** Puspen Kemendagri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puan Maharani Klaim, DPR Selesaikan 14 RUU Bersama Pemerintah

    Puan Maharani Klaim, DPR Selesaikan 14 RUU Bersama Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim capaian kinerja pembentukan undang-undang pada tahun pertama masa keanggotaan DPR RI periode 2024-2029. Hingga saat ini, DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 14 rancangan undang-undang (RUU). “Hingga saat ini, DPR RI bersama dengan Pemerintan telah menyelesaikan pembahasan 14 (empat belas) Rancangan Undang-Undang (RUU). Dengan rincian Komisi I menyelesaikan […]

  • Gus Khozin PKB Tagih Menteri ATR Buat Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria

    Gus Khozin PKB Tagih Menteri ATR Buat Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota DPR RI Fraksi PKB  Muhammad Khozin atau akrab disapa Gus Khozin menyoroti praktik perampasan tanah di sejumlah daerah di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/ BPN, Kamis (30/1/2025) siang. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad […]

  • Perubahan Pengurus Pusat PWI Masa Bakti 2023-2028

    Perubahan Pengurus Pusat PWI Masa Bakti 2023-2028

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  melakukan perubahan kepengurusan sisa masa tugas 2023-2028. Dalam keterangan tertulis diterima redaksi media massa di Jakarta,lampiran Keputusan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nomor : Nomor : 218-PLP/PP-PWI/2024 Tanggal 27 Juni 2024 Tentang:Perubahan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia masa bakti 2023-2028 PWI. Berikut adalah Sususnan Pengurus baru pasca perubahan […]

  • Program Tapera Jadi Solusi bagi Masyarakat untuk Miliki Rumah

    Program Tapera Jadi Solusi bagi Masyarakat untuk Miliki Rumah

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo menilai bahwa, aturan yang baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dijadikan salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menabung agar bisa memiliki rumah pertamanya. Hal tersebut menyikapi hasil data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Tahun 2023, kesenjangan angka kebutuhan rumah […]

  • Setjen DPR : Peserta Magang di Rumah Rakyat Diharapkan Jadi “Duta” untuk DPR RI

    Setjen DPR : Peserta Magang di Rumah Rakyat Diharapkan Jadi “Duta” untuk DPR RI

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com -Kepala Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Djaka Dwi Winarko berharap,  mahasiswa yang tergabung dalam program Magang di Rumah Rakyat (MDRR) diharapkan dapat menjadi duta-duta DPR. Dimana para pemuda dan pemudi ini dapat menyampaikan informasi secara utuh tentang DPR kepada masyarakat luas. “Mahasiswa MDRR ini merupakan orang-orang pilihan dari sekian ribu mahasiswa […]

  • Sebanyak 5000 Penerima KIS dan PBI di Sumbar Dinonaktifkan,Legislator Ini Prihatin

    Sebanyak 5000 Penerima KIS dan PBI di Sumbar Dinonaktifkan,Legislator Ini Prihatin

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jakarta,infomsi.org-Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siksa mengatakan sebanyak 5.000 Penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat telah dinonaktifkan oleh sistem. Hal tersebut dikarena adanya perubahan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki Kementerian Sosial. Dia menjelaskan, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan. Langkah konkrit […]

expand_less