Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Tanggapan Muzani Soal DPD Usulkan MPR Pilih dan Lantik Presiden

Tanggapan Muzani Soal DPD Usulkan MPR Pilih dan Lantik Presiden

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Infomsi.News–Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani meranggapi usulan proposal kenegaraan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti yang salah satu poinnya ingin kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan berhak memilih serta melantik presiden.

“Sesuatu yang sudah maju, demokrasi kita sudah maju, yakni presiden dipilih langsung oleh rakyat,” kata Muzani kepada wartawan saat ditemui di GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (13/8/2023).

Muzani mengatakan demokrasi yang sudah maju tak perlu ditarik mundur. Saat ini, kata Muzani, MPR hanyalah berperan sebagai lembaga negara untuk melantik presiden.

“Dulu kalimatnya adalah kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, kedaulatan ada di tangan rakyat, tapi dilaksanakan MPR. Itu sebabnya, MPR memilih presiden, MPR membuat program presiden namanya GBHN, MPR juga memberhentikan presiden dan wakil presiden,” paparnya

‘Itu sebabnya lembaga ini (MPR) lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR adalah lembaga negara saja, hanya melantik presiden,” Demokrasi yang sudah maju tidak perlu lagi ditarik ke belakang,” imbuhnya

Sebelumnya LaNyalla Mattalitti mengusulkan proposal kenegaraan, salah satu poinnya menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara lagi dan berhak memilih serta melantik presiden. DPD menyebut poin-poin yang mereka usulkan hanya bisa dilakukan lewat amandemen UUD 1945.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Jumat (11/8/2023), hal ini disampaikan LaNyalla dalam fokus grup diskusi membedah proposal kenegaraan DPD RI ‘Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’ yang digelar di Yogyakarta. Ada lima poin dalam proposal tersebut.

LaNyalla mulanya mengutip kembali keputusan Sidang Paripurna DPD RI pada 14 Juli 2023. Merujuk keputusan tersebut, DPD RI menawarkan proposal kenegaraan dengan konsep dan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem. Proposal pertama yakni mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan melantik presiden.

“MPR yang diisi oleh mereka yang Dipilih melalui Pemilu dan Diutus oleh kelompok dengan pola bottom up. MPR yang Menyusun Haluan Negara sebagai panduan bagi kerja Presiden. MPR yang memilih dan melantik Presiden. MPR yang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan,” demikian keterangan tersebut.

Proposal kedua yakni membuka peluang adanya anggota DPR dari unsur perseorangan atau nonpartisan. Hal ini disebutkan sebagai upaya untuk memastikan pembentukan undang-undang oleh DPR dan presiden tidak didominasi kelompok perwakilan partai politik saja.

Proposal ketiga yakni mengatur pengisian Utusan Daerah dan juga Utusan Golongan. Proposal keempat yakni memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan review serta pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk DPR dan presiden demi partisipasi publik yang utuh.

Proposal kelima yakni menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi lembaga negara era reformasi seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem demokrasi Pancasila.

“Kelima penyempurnaan dan penguatan tersebut harus dilakukan dengan teknik Addendum Amandemen. Sehingga kita tidak mengubah konstruksi sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, tetapi menyempurnakan dan memperkuat,” demikian keterangan DPD RI. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

    BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Semenjak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahliwarisnya senilai Rp4,2 Triliun. Menanggapi adanya pemberitaan di media, “2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan BelumDapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar” dapat disampaikan bahwa,“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada […]

  • PON XXI, Kontingen DKI Jakarta Pimpin Perolehan 328  Medali

    PON XXI, Kontingen DKI Jakarta Pimpin Perolehan 328 Medali

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Aceh,msinews.com-Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang dimulai sejak 9 September 2024 telah menorehkan prestasi para atlet dari berbagai peserta di tiap Provinsi Indonesia. Lalu seberapa banyak perolehan medali yang dicetak atau diraih oleh para peserta dari masing-masing Kontingen? Berikut adalah klasemen sementara perolehan medali PON XXI hingga Selasa (17/9/2024) pukul 10.22 WIB. Kontingen DKI Jakarta […]

  • Komisi VIII DPR Bahas Persiapan Ibadah Haji 1446 H/2025 M

    Komisi VIII DPR Bahas Persiapan Ibadah Haji 1446 H/2025 M

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MMSINEWS.COM-Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, menggelar rapat kerja bersama sebagai kelanjutan dari pertemuan pada 4 Maret 2025. Salah satu topik utama yang dibahas adalah persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Dalam kesempatan itu, DPR mendorong Menteri Agama untuk melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi guna menambah kuota petugas haji. Penambahan […]

  • Universitas Sjakhyakirti Palembang pada 2024 Mewisuda 503 Mahasiswa S1 dan S2

    Universitas Sjakhyakirti Palembang pada 2024 Mewisuda 503 Mahasiswa S1 dan S2

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Dalam Sidang senat terbuka,  wisuda ke-45 program Strata Satu (S1) dan ke-24 program Strata Dua (S2), Universitas Sjakhyakirti Palembang (USP) mewisuda sebanyak 503 alumni di Hotel Aryaduta Jalan Pom IX Lorok Pakjo Kecamatan Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan, Sabtu (14/09/2024). USP mewisuda sejumlah 372 Sarjana Program S1 dari […]

  • Dr.Lestari : Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten

    Dr.Lestari : Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI,Dr. Lestari Moerdijati, mengatakan, pengembangan produk pariwisata berkelanjutan  berbasis masyarakat yang inklusif harus menjadi perhatian bersama agar konsisten direalisasikan. “Sektor pariwisata yang mulai menggeliat dan menarik perhatian investor harus diarahkan ke sejumlah pengembangan produk pariwisata berkelanjutan dan berbasis masyarakat yang inklusif dalam proses pembangunan pariwisata nasional yang lebih baik,” kata Lestari Moerdijat […]

  • Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana

    Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Pada Hari Natal Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I, dengan 99 orang di antaranya langsung bebas melalui RK II. RK I mencakup pengurangan masa pidana, […]

expand_less