Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Tanggapan Muzani Soal DPD Usulkan MPR Pilih dan Lantik Presiden

Tanggapan Muzani Soal DPD Usulkan MPR Pilih dan Lantik Presiden

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
  • visibility 227
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Infomsi.News–Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani meranggapi usulan proposal kenegaraan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti yang salah satu poinnya ingin kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan berhak memilih serta melantik presiden.

“Sesuatu yang sudah maju, demokrasi kita sudah maju, yakni presiden dipilih langsung oleh rakyat,” kata Muzani kepada wartawan saat ditemui di GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (13/8/2023).

Muzani mengatakan demokrasi yang sudah maju tak perlu ditarik mundur. Saat ini, kata Muzani, MPR hanyalah berperan sebagai lembaga negara untuk melantik presiden.

“Dulu kalimatnya adalah kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, kedaulatan ada di tangan rakyat, tapi dilaksanakan MPR. Itu sebabnya, MPR memilih presiden, MPR membuat program presiden namanya GBHN, MPR juga memberhentikan presiden dan wakil presiden,” paparnya

‘Itu sebabnya lembaga ini (MPR) lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR adalah lembaga negara saja, hanya melantik presiden,” Demokrasi yang sudah maju tidak perlu lagi ditarik ke belakang,” imbuhnya

Sebelumnya LaNyalla Mattalitti mengusulkan proposal kenegaraan, salah satu poinnya menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara lagi dan berhak memilih serta melantik presiden. DPD menyebut poin-poin yang mereka usulkan hanya bisa dilakukan lewat amandemen UUD 1945.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Jumat (11/8/2023), hal ini disampaikan LaNyalla dalam fokus grup diskusi membedah proposal kenegaraan DPD RI ‘Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’ yang digelar di Yogyakarta. Ada lima poin dalam proposal tersebut.

LaNyalla mulanya mengutip kembali keputusan Sidang Paripurna DPD RI pada 14 Juli 2023. Merujuk keputusan tersebut, DPD RI menawarkan proposal kenegaraan dengan konsep dan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem. Proposal pertama yakni mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan melantik presiden.

“MPR yang diisi oleh mereka yang Dipilih melalui Pemilu dan Diutus oleh kelompok dengan pola bottom up. MPR yang Menyusun Haluan Negara sebagai panduan bagi kerja Presiden. MPR yang memilih dan melantik Presiden. MPR yang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan,” demikian keterangan tersebut.

Proposal kedua yakni membuka peluang adanya anggota DPR dari unsur perseorangan atau nonpartisan. Hal ini disebutkan sebagai upaya untuk memastikan pembentukan undang-undang oleh DPR dan presiden tidak didominasi kelompok perwakilan partai politik saja.

Proposal ketiga yakni mengatur pengisian Utusan Daerah dan juga Utusan Golongan. Proposal keempat yakni memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan review serta pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk DPR dan presiden demi partisipasi publik yang utuh.

Proposal kelima yakni menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi lembaga negara era reformasi seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem demokrasi Pancasila.

“Kelima penyempurnaan dan penguatan tersebut harus dilakukan dengan teknik Addendum Amandemen. Sehingga kita tidak mengubah konstruksi sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, tetapi menyempurnakan dan memperkuat,” demikian keterangan DPD RI. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Warga Sumsel Aksi Damai ke Bawaslu Terkait Money Politic: Tuntut Diskualifikasi Paslon 01 HDCU

    Ratusan Warga Sumsel Aksi Damai ke Bawaslu Terkait Money Politic: Tuntut Diskualifikasi Paslon 01 HDCU

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Aliansi Masyarakat Sumatra Selatan Kawal Demokrasi (AMS2KD) menggelar aksi damai di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kamis 5 Desember 2024. Para pendemo memprotes proses penyelidikan politik uang oleh Bawaslu dan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang dinilai stagnan (tidak berjalan). Peserta aksi terdiri dari kalangan mahasiswa, aktifis organisasi kemasyarakatan (ormas), pengemudi […]

  • Propam Polres Metro Jakpus

    Propam Polres Metro Jakpus Lakukan Pemeriksaan Intensif Pasca Kasus Kaburnya 16 Tahanan

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat melakukan tindakan tegas menyusul kasus kaburnya 16 tahanan dari Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2). Dalam upaya menegakkan disiplin dan profesionalisme, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel jaga terkait insiden tersebut. Menurut keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta […]

  • Penyidikan Dugaan Pemerasan Firli Buhuri ke SYL, NKRI Menanti

    Penyidikan Dugaan Pemerasan Firli Buhuri ke SYL, NKRI Menanti

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Penyidikan dugaan pemerasan melibatkan pimpinan KPK Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus berlanjut. Penyidik telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dalam upaya mengungkap kebenaran Hukum di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia Menanti. Penyidikan dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai langkah untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan. […]

  • Penyidik Jaksa Agung Muda Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

    Penyidik Jaksa Agung Muda Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah memeriksa saksi berinisial RBS atau RBT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk yang terjadi pada rentang tahun 2015 hingga 2022. Baca Juga : Hari Ini, Tepat 45 Tahun Peristiwa Bom […]

  • Komisi III Dukung Langkah Kejagung Tetapkan Komisaris Utama PT Sritex sebagai Tersangka

    Komisi III Dukung Langkah Kejagung Tetapkan Komisaris Utama PT Sritex sebagai Tersangka

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mendukung langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank. Kasus tersebut harus diusut tuntas. Selain Iwan, dua pejabat bank lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zainuddin […]

  • Mensesneg Pratikno

    Mensesneg Pratikno Bantah Surat Pengunduran Diri Mahfud MD dari Menko Polhum

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jakarta, MSInews.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah kabar bahwa Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Prof Mahfud MD, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Dalam konfirmasi kepada wartawan pada Jumat (26/1/2024), Pratikno menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat […]

expand_less