Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Mantan Direjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

Mantan Direjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta.

Menurut Hakim Suparman, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Rafael Alun dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga : Jokowi: Debat Ketiga Harus Edukatif dan Fokus pada Kebijakan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 8/1/2024.

Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, Rafael Alun dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Dakwaan pertama menyebut Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan dakwaan ketiga, melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang pembacaan putusan Rafael Alun sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (4/1), namun majelis hakim melakukan penundaan hingga pengumuman pada Senin. Pada sidang sebelumnya (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo telah dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa KPK menyebut Rafael dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak Mei 2002 hingga Maret 2013. Selain itu, Rafael juga diduga melakukan penerimaan lain terkait jabatannya sebagai PNS dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro. Jaksa meyakini Rafael Alun juga terlibat dalam TPPU melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Inspiratif Ade Lukman, Merawat Sang Ibu Terkena Depresi

    Kisah Inspiratif Ade Lukman, Merawat Sang Ibu Terkena Depresi

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kisah Inspiratif Ade Lukman: Rela Putus Sekolah demi Merawat Ibunya yang mengalami Depresi selama belasan tahun. Kisah ini terungkap di Kampung Pasir Timba, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Dalam sebuah kisah Inspiratif Ade Lukman yang memilukan dan menginspirasi untuk mampu menerima segala ujian yang diberikan dari Allah, SWT. […]

  • HUT ke-78 RI, DPR Terus Berkomitmen Wakili Kepentingan Rakyat dan Bersinergi dengan Pemerintah

    HUT ke-78 RI, DPR Terus Berkomitmen Wakili Kepentingan Rakyat dan Bersinergi dengan Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta,Imfomsi.org- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, dengan integritas dan ketulusan, DPR berupaya untuk mewakili kepentingan rakyat dan bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia yang lebih baik. “DPR RI berkomitmen untuk terus melangkah maju, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat demokrasi, dan menjaga keutuhan NKRI,” ujar Dasco dalam video yang diterima awak […]

  • Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Banjir di Bali dan NTT, Instruksikan Penanganan Cepat

    Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Banjir di Bali dan NTT, Instruksikan Penanganan Cepat

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam atas bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Negara, melalui telepon genggamnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 10 September 2025. Presiden tampak sibuk berkoordinasi melalui Kepala Daerah setempat untuk mengatasi bencana alam yang menewaskan belasan jiwa […]

  • PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah, Menkopolkam: Presiden Lindungi Masyarakat Kecil

    PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah, Menkopolkam: Presiden Lindungi Masyarakat Kecil

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia, yakni membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. “Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh […]

  • Judi Daring Kian Terjepit: Kemenko Polkam Intensifkan Pemberantasan dengan Modus Baru QRIS Terungkap

    Judi Daring Kian Terjepit: Kemenko Polkam Intensifkan Pemberantasan dengan Modus Baru QRIS Terungkap

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di bawah kepemimpinan Budi Gunawan terus menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi daring. Dari sembilan Desk prioritas yang dibentuk, Kemenkop Polkam yakni Desk Pemberantasan Judi Daring menjadi salah satu yang paling menonjol dengan kemajuan signifikan dalam periode 13-19 Juni 2025. “Data terbaru menunjukkan bahwa […]

  • Pemecatan 249 Nakes di Manggarai, Komisi IX DPR : Negara Belum Hargai Jerih Payah Ratusan Nakes dan Bidan

    Pemecatan 249 Nakes di Manggarai, Komisi IX DPR : Negara Belum Hargai Jerih Payah Ratusan Nakes dan Bidan

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyoroti kasus pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) Non-ASN  dan gagalnya 500-an bidan pendidik yang sedianya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Politisi dari Fraksi Partai PKS itu mengungkapkan, dua peristiwa ini mencerminkan jika penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia. Padahal belum lama […]

expand_less