Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Mantan Direjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

Mantan Direjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta.

Menurut Hakim Suparman, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Rafael Alun dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga : Jokowi: Debat Ketiga Harus Edukatif dan Fokus pada Kebijakan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 8/1/2024.

Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, Rafael Alun dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Dakwaan pertama menyebut Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan dakwaan ketiga, melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang pembacaan putusan Rafael Alun sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (4/1), namun majelis hakim melakukan penundaan hingga pengumuman pada Senin. Pada sidang sebelumnya (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo telah dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa KPK menyebut Rafael dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak Mei 2002 hingga Maret 2013. Selain itu, Rafael juga diduga melakukan penerimaan lain terkait jabatannya sebagai PNS dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro. Jaksa meyakini Rafael Alun juga terlibat dalam TPPU melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandara VVIP IKN Dibangun

    Investor Besar Wings dan Djarum Hengkang dari IKN Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 13 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dua Investor Wings Group dan Djarum Group, yang ada di Indonesia, sempat dikabarkan mundur dari proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kabar tersebut muncul setelah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan daftar perusahaan di dalam konsorsium Agung Sedayu Group (ASG) yang awalnya tidak mencantumkan nama kedua perusahaan tersebut. Namun, pernyataan resmi dari […]

  • Kuasa Hukum Haistar Klaim Laporan Dugaan Penggelapan Rp.1,778 M Tidak Sesuai Fakta

    Kuasa Hukum Haistar Klaim Laporan Dugaan Penggelapan Rp.1,778 M Tidak Sesuai Fakta

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakart, Infomsi.News–Kuasa Hukum Haistar, Wardaniman Larosa, menegaskan bahwa tuduhan terhadap Haistar terkait dugaan penggelapan dengan kerugian senilai Rp1,778 miliar ke Polres Jakarta Timur tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan Fakta hukum yang sebenarnya. Wardaniman mengatakan bahwa konflik yang sedang dihadapi oleh seller Vanderism berkaitan dengan Haistar, bukan dengan salah satu pemegang saham, […]

  • Paus Leo XIV Bicara Soal Antikekerasan

    Paus Leo XIV Bicara Soal Antikekerasan

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Vatikan,msinews.com-Pemimpin Gereja Katolik sedunia dan Kepala Negara Vatikan,Paus Leo XIV mengatakan bahwa keputusan,hubungan,dan tindakan harus berakar pada antikekerasan. Dikatakan bahwa, untuk mempromosikan perdamaian memerlukan pelatihan hati dan pikiran orang-orang untuk peduli terhadap orang lain dan memahami kebaikan bersama. “Anak-anak dan kaum muda kita perlu merasakan budaya kehidupan, dialog, dan rasa saling menghormati. Di atas segalanya, […]

  • Sekretaris MA

    Sekretaris MA Nonaktif, Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini diumumkan oleh ketua majelis hakim Toni Irfan dalam sidang yang digelar hari Rabu. Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA. Baca […]

  • DPR RI Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenpora Tahun 2022

    DPR RI Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenpora Tahun 2022

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org- Komisi IX Dewan Perwakilan Republik Indonesia mengapresiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kemenpora tahun anggaran 2022 dengan realisasi APBN tahun anggaran tahun 2022 sebesar 97,11 persen atau Rp3,022 triliun dari pagu sebesar Rp3,123 triliun. Kepada Kemenpora, Wakil Ketua Komisi […]

  • Bahlil

    Bahlil Klarifikasi Isu Terkait Wings Group dan Djarum di Konsorsium Investor IKN

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait isu Wings Group dan Djarum yang disebut keluar dari Konsorsium Investor Infrastruktur Kebangsaan (IKN). Sebelumnya, terdapat perbedaan data antara dokumen Kaleidoskop Investasi IKN 2023 dan informasi yang disampaikan oleh Otorita IKN pada September 2023. Nama Wings Group dan […]

expand_less