Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Mantan Direjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

Mantan Direjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
  • visibility 200
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta.

Menurut Hakim Suparman, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Rafael Alun dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga : Jokowi: Debat Ketiga Harus Edukatif dan Fokus pada Kebijakan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 8/1/2024.

Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, Rafael Alun dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Dakwaan pertama menyebut Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan dakwaan ketiga, melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang pembacaan putusan Rafael Alun sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (4/1), namun majelis hakim melakukan penundaan hingga pengumuman pada Senin. Pada sidang sebelumnya (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo telah dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa KPK menyebut Rafael dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak Mei 2002 hingga Maret 2013. Selain itu, Rafael juga diduga melakukan penerimaan lain terkait jabatannya sebagai PNS dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro. Jaksa meyakini Rafael Alun juga terlibat dalam TPPU melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kemitraan Indonesia–Inggris di ke-78 Raja Charles III

    Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kemitraan Indonesia–Inggris di ke-78 Raja Charles III

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili pemerintah Indonesia menghadiri Perayaan Ulang Tahun ke-78 Raja Charles III di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu (10/6/2026) malam. Dalam acara yang berlangsung hangat dan meriah tersebut, Mendagri mengapresiasi hubungan kemitraan yang selama ini terjalin erat antara Indonesia dan Inggris (United Kingdom). “Hubungan yang kuat telah terjalin antara […]

  • Delegasi Prancis Apresiasi Penanganan Korban Radikalisme

    Delegasi Prancis Apresiasi Penanganan Korban Radikalisme

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Delegasi dari The Direction Générale de la Sécurité Intérieure atau DGSI Prancis mengapresiasi program rehabilitasi sosial yang dilakukan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengenai dengan anak-anak dan perempuan yang terpapar paham radikalisme. Dalam keterangan yang diterima msinews. Com pada Selasa 3 Oktober 2023, Apresiasi tersebut disampaikan setelah delegasi Prancis ketika mengunjungi Sentra […]

  • Milleneal Cyber Park, Program Unggulan E-RA Menjawab Problematika Gen-Z

    Milleneal Cyber Park, Program Unggulan E-RA Menjawab Problematika Gen-Z

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Palembang, msiews.com – Kreativitas Konseptual dan kreativitas Fungsional/Sosial dari Milleneal Cyber Park (MCP) kali pertama dicetuskan sebagai ide brilian Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T (ESP). Cakrawala pemikiran atau mindset membangun bernuansa metaverse memang umumnya tidak lahir dari kalangan politisi praktis kebanyakan. Postulat dan pameo publik itu terbantah oleh kreativitas ESP tentang MCP. Tepat sebagaimana […]

  • ICW

    ICW Ungkap Caleg DPR Mantan Narapidana Korupsi, Berikut Namanya :

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini merilis daftar yang mencengangkan terkait para mantan narapidana kasus korupsi yang kini tengah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. Mereka yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi, kini berupaya kembali ke panggung politik dengan berkompetisi di kancah pemilihan legislatif. Berdasarkan data yang dihimpun dari […]

  • Dukung Pesonas II NTT, Special Olympics Indonesia Gelar Charity Night

    Dukung Pesonas II NTT, Special Olympics Indonesia Gelar Charity Night

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Atlet Special Olympics atau atlet disabilitas intelektual akan berlomba dalam even Pekan Olahraga Nasional Special Olympics (Pesonas) II di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 13-18 Oktober 2026 dan Special Olympics World Summer Games (SOWG), Santiago, Chile pada 16-24 Oktober 2027. Namun, partisipasi atlet dalam kedua even ini menghadapi keterbatasan dalam pembiayaan. Untuk itu, Special […]

  • Kemensos Salurkan Bantuan Korban Erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat

    Kemensos Salurkan Bantuan Korban Erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Halmahera Barat,msinews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan sejumlah bantuan bagi warga terdampak erupsi Gunung Api Ibu, di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Bantuan yang diberikan berupa logistik, kebutuhan dasar dan buffer stock dari Lumbung Sosial Kemensos yang ada di Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara. “Sebagai upaya penanganan bencana erupsi Gunung Api Ibu, Kemensos sudah […]

expand_less