Jakarta, MSINews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta.
Menurut Hakim Suparman, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Rafael Alun dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga : Jokowi: Debat Ketiga Harus Edukatif dan Fokus pada Kebijakan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 8/1/2024.
Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, Rafael Alun dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Dakwaan pertama menyebut Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan dakwaan ketiga, melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang pembacaan putusan Rafael Alun sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (4/1), namun majelis hakim melakukan penundaan hingga pengumuman pada Senin. Pada sidang sebelumnya (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo telah dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa KPK menyebut Rafael dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak Mei 2002 hingga Maret 2013. Selain itu, Rafael juga diduga melakukan penerimaan lain terkait jabatannya sebagai PNS dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro. Jaksa meyakini Rafael Alun juga terlibat dalam TPPU melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.