Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- DPR RI menggelar Rapat Paripurna Selasa (3/10/2023). Dalam kesempatan itu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi RUU Susulan Inisiatif  DPR RI.

“Apakah laporan rapat Panja bisa diterima,” tanya Baidowi yang disambut persetujuan anggota rapat. Diketahui, 8 Fraksi di DPR RI menyetujui perubahan kedua UU Kejaksaan, sementara Fraksi PKS menolak revisi tersebut.

Ketua Panja Revisi UU Kejaksaan, Supratman Andi Agtas dalam laporannya menyampaikan Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dapat melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

Adapun sisi lain dari  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 perlu dilakukan.

Dijelaskan, perubahan Kedua atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terdiri atas 6 (enam) angka perubahan dengan materi muatan perubahan yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat antara lain: Pertama, Di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, maupun kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Selanjutnya, melaksanakan ketentuan pada ayat (1) Kejaksaan membentuk Badan Pemulihan Aset. Dan ketentuan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Adapun,poin perubahan juga terkait hal selain tugas dan kewenangan menyelenggarakan kesehatan Yustisia Kejaksaan, turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya serta melakukan mediasi penal serta persyaratan mediasi penal dan penarikan penuntutan.

Selain itu, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya serta badan hukum publik atau badan usaha yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan dihapuskannya kewenangan peninjauan kembali. ** Dommy.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk tidak merestui pemberian PMN

    Duit APBN 2023 Rp.1.060 T Abis untuk Bansos dan Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pemerintah Indonesia telah menyalurkan dana sebesar Rp1.060 triliun dari Duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk berbagai program bantuan sosial dan pendidikan. Duit APBN 2023 disampaikan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa anggaran tersebut merupakan uang rakyat yang kembali kepada rakyat. Baca juga : MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam […]

  • Komisi XIII DPR : Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Fokus Perkuat Peran dan Keberadaan LPSK

    Komisi XIII DPR : Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Fokus Perkuat Peran dan Keberadaan LPSK

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    SURABAYA,,MSINEWS.COM-Dalam rangka menyerap aspirasi serta masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu pekan lalu. Adapun, RUU ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar perlindungan terhadap korban maupun saksi dapat lebih […]

  • Mantan Ketua PSSI, Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23,Tetap Menyala

    Mantan Ketua PSSI, Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23,Tetap Menyala

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Mantan Ketua PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terus menyemangati pemain Timnas Indonesia U-23 untuk tetap menyalahkan semangat bertanding. Kekalahan dari Uzbekistan untuk memantik semangat menuju babak berikutnya. “Tetap semangat anak-anakku. Kalian tak boleh patah arang. Kekalahan dari Uzbekistan bukanlah akhir dari segalanya. Perjalanan kalian masih panjang,” kata LaNyalla, Selasa (30/4/2024). La Nyalla yang juga […]

  • Airlangga Hartarto

    Airlangga Sebut Pemda Bisa Terapkan Tarif Pajak Rendah untuk Jasa Hiburan

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan Pemerintah Daerah (Pemda) kini memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus, yang sebelumnya ditetapkan antara 40 hingga 75 persen. Pernyataan ini dikeluarkan setelah dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, […]

  • Menaker dan Menteri UMKM Bahas Kolaborasi Program Kewirausahaan

    Menaker dan Menteri UMKM Bahas Kolaborasi Program Kewirausahaan

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengadakan pertemuan dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1/2025). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antar kementerian dalam mengembangkan kewirausahaan di Indonesia. Menaker Yassierli hadir didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, serta […]

  • Suripto: Jejak Seorang Yang Selalu berdiri di Titik Paling Sulit

    Suripto: Jejak Seorang Yang Selalu berdiri di Titik Paling Sulit

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Oleh: Radhar Tribaskoro TIDAK banyak orang yang meninggalkan jejak seperti Suripto. Namanya tidak selalu tercatat di halaman depan sejarah, tetapi langkah-langkahnya membentuk garis bawah dari perjalanan republik ini. Ia hadir di masa-masa yang serba tegang, ketika negara belum selesai berdamai dengan dirinya sendiri, ketika keberanian lebih sering berwujud kesunyian ketimbang sorak-sorai. Suripto memilih berada di […]

expand_less