Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- DPR RI menggelar Rapat Paripurna Selasa (3/10/2023). Dalam kesempatan itu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi RUU Susulan Inisiatif  DPR RI.

“Apakah laporan rapat Panja bisa diterima,” tanya Baidowi yang disambut persetujuan anggota rapat. Diketahui, 8 Fraksi di DPR RI menyetujui perubahan kedua UU Kejaksaan, sementara Fraksi PKS menolak revisi tersebut.

Ketua Panja Revisi UU Kejaksaan, Supratman Andi Agtas dalam laporannya menyampaikan Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dapat melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

Adapun sisi lain dari  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 perlu dilakukan.

Dijelaskan, perubahan Kedua atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terdiri atas 6 (enam) angka perubahan dengan materi muatan perubahan yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat antara lain: Pertama, Di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, maupun kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Selanjutnya, melaksanakan ketentuan pada ayat (1) Kejaksaan membentuk Badan Pemulihan Aset. Dan ketentuan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Adapun,poin perubahan juga terkait hal selain tugas dan kewenangan menyelenggarakan kesehatan Yustisia Kejaksaan, turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya serta melakukan mediasi penal serta persyaratan mediasi penal dan penarikan penuntutan.

Selain itu, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya serta badan hukum publik atau badan usaha yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan dihapuskannya kewenangan peninjauan kembali. ** Dommy.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HUT Ke-62, Kopaska Gelar Baksos Penanaman Pohon Mangrove dan Penebaran Benih Ikan

    Peringati HUT Ke-62, Kopaska Gelar Baksos Penanaman Pohon Mangrove dan Penebaran Benih Ikan

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 14
    • 0Komentar

     Jakarta,msinews.com – Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Kopaska, ditandai dengan kegiatan bakti sosial, pembagian sembako, penanaman 600 pohon mangrove dan penebaran 5.000 benih ikan yang dilakukan Dansatkopaska, Kol. Evi Bayu Priatno ST.M.Tr Hanla bersama dengan Lantamal III, para tokoh masyarakat sekitar dan tamu undangan di pesisir Dermaga Muara Tawar, Minggu (10/3). Dalam kesempatan […]

  • Relawan Jokowi Ajukan Ide Sekali Putaran Pilpres 14 Februari 2024

    Relawan Jokowi Ajukan Ide Sekali Putaran Pilpres 14 Februari 2024

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    MSINews.com, Jakarta – Relawan Jokowi, Kp Nurman Adi Nugroho, menyampaikan usulan menarik terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam satu putaran. Menurutnya, hal ini dapat menghemat anggaran sekitar 17 triliun, dana yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Nurman menegaskan relawan Jokowi memiliki komitmen tegak lurus dan bekerja sama dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menciptakan program-program yang […]

  • Republik Belarus Ingin Jalin Hubungan Baik dengan Indonesia

    Republik Belarus Ingin Jalin Hubungan Baik dengan Indonesia

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintahan Republik Belarus atau Belarusia akan menjalin hubungan yang baik dengan Parlemen RI. Hal itu terungkap dalam pertemuan ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon saat menerima Duta Besar Belarusia, H.E. Mr. Raman Ramanouski. “Belarusia ingin mempunyai hubungan yang baik antara Parlemen Indonesia dengan Parlemen Belarus. Kita memang mempunyai grup kerjasama […]

  • DPR Ingatkan, Negara Harus Berdaulat Kuasai Jaringan Telekomunikasi

    DPR Ingatkan, Negara Harus Berdaulat Kuasai Jaringan Telekomunikasi

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Jakarta,MSINews.com – Pemerintah Indonesia bersama PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom) harus memastikan sekaligus mengawasi kebijakan perusahaan agar tetap berpihak pada kepentingan nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron. Untuk diketahui, Temasek dinyatakan sebagai pemenang atas divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94 persen. Tidak berhenti, Singtel, merupakan perpanjangan tangan dari […]

  • Sekjen Kemendagri Ajak Kepala Desa Dukung Program Prioritas Pemerintah

    Sekjen Kemendagri Ajak Kepala Desa Dukung Program Prioritas Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengajak seluruh kepala desa di Indonesia untuk mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Tomsi pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2025 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, […]

  • Sekjend PKS,Aboe Bakar : Arahan Presiden Sudah Clear, Harus Dilanjutkan Dengan Implementasi Lapangan

    Sekjend PKS,Aboe Bakar : Arahan Presiden Sudah Clear, Harus Dilanjutkan Dengan Implementasi Lapangan

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.co– Sekretaris Jenderal DPP PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyambut positif arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI Polri Tahun 2025. Habib Aboe Bakar menilai pesan dari Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus segera ditindaklanjuti oleh institusi TNI dan Polri. “Pesan dari Presiden Prabowo sudah sangat clear. Institusi TNI […]

expand_less