Jakarta, MSINews.com – Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) sedang mengusut tuntas kasus kontroversial terkait penjualan kaus kaki dengan tulisan kalimah Allah di jaringan ritel KK Super Mart. Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka dua penyelidikan berdasarkan laporan penjualan produk tersebut di KK Mart Sunway.
Baca juga : Budi Arie Sebut TikTok Turunkan 10 Juta Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024
Menurut Mohd Shuhaily Mohd Zain, PDRM telah menerima 42 laporan terkait kasus serupa di seluruh negara. Unit investigasi kejahatan rahasia, divisi penuntutan/hukum (D5) Bukit Aman, dipercaya menjalankan penyelidikan berdasarkan Pasal 298A KUHP yang meliputi tindakan yang dapat mengganggu kerukunan antar-agama.
Selain itu, pihak berwenang juga mengambil tindakan berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 terkait penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya. Namun, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, dan masyarakat diminta untuk tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Isu mengenai kaus kaki berlafaz Allah merek Miranosock ini menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan utama di Sidang Dewan Rakyat Malaysia serta menjadi pemberitaan utama di berbagai media massa Malaysia dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Armizan Mohd Ali, juga telah menanggapi isu ini dalam sidang di Gedung Parlemen. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait produk tersebut dan telah melakukan pemeriksaan.
Pihak KK Mart atau KK Supermart & Superstore Sdn Bhd juga telah mengeluarkan permohonan maaf dan melakukan pemeriksaan terhadap produk kaus kaki yang diambil melalui konsinyasi. Menteri Armizan Mohd Ali menegaskan bahwa Kementeriannya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sekiranya terdapat pelanggaran undang-undang yang ada. (Ror)